Mpginews.id,PONTIANAK – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bengkayang oleh aparat penegak hukum mendapat perhatian dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar.
Herman Hofi mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum. Namun, ia menilai perkara tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sorotan utamanya menyangkut posisi direktur yang disebut baru beberapa bulan menjabat sebelum terseret dalam OTT terkait dugaan pemberian suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Herman Hofi, apabila pejabat tersebut benar baru menduduki posisi direktur selama beberapa bulan, maka perlu dilihat secara objektif sejauh mana tanggung jawabnya terhadap laporan keuangan maupun persoalan administrasi yang terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Direktur Baru, Persoalan Lama?
Herman Hofi mengatakan, secara hukum dan tata kelola, posisi seorang direktur baru perlu dilihat dari ada atau tidaknya keterkaitan langsung dengan persoalan keuangan yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya.
Ia mempertanyakan alasan seorang pejabat yang baru menjabat mengambil risiko besar dengan melakukan dugaan tindak pidana suap apabila persoalan yang hendak ditutupi ternyata berasal dari periode kepemimpinan sebelumnya.
“Kalau temuan tersebut merupakan persoalan lama, secara logika direktur baru tidak memiliki kepentingan mendesak untuk ‘pasang badan’ hingga mempertaruhkan karier dan kebebasannya dengan melakukan tindak pidana suap,” ujar Herman Hofi, Jumat (2/10/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan pertanyaan dan hipotesis yang perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Hal itu, menurutnya, tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi skenario tertentu.
Polda Kalbar Diminta Ungkap Rangkaian Perkara
Herman Hofi menilai penanganan perkara dugaan suap tidak semestinya berhenti pada pihak yang tertangkap tangan.
Apabila dugaan pemberian uang kepada auditor BPK terbukti, menurutnya, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh tujuan pemberian uang tersebut, persoalan yang hendak ditutupi, sumber dana, pihak yang memerintahkan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
“Transaksi suap selalu melibatkan dua belah pihak, yaitu pemberi dan penerima. Karena itu, proses penegakan hukum harus mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa,” katanya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum mendalami objek pemeriksaan atau audit yang menjadi latar belakang dugaan suap tersebut.
Pendalaman itu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat persoalan keuangan atau administrasi tertentu yang sedang diperiksa, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil pemeriksaan.
Audit Forensik Dinilai Perlu Dipertimbangkan
Herman Hofi juga menilai pemeriksaan lebih mendalam diperlukan untuk mengetahui aliran dana serta hubungan antara dugaan suap dengan persoalan keuangan di BUMD tersebut.
Menurutnya, audit forensik, apabila diperlukan dalam proses hukum, dapat membantu mengurai transaksi keuangan, sumber dana, penggunaan dana operasional, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkepentingan.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
“Penegakan hukum harus transparan dan objektif. Jangan hanya melihat siapa yang tertangkap tangan, tetapi juga harus melihat rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah OTT,” ujarnya.
Publik Menunggu Pengembangan Perkara
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola BUMD, pengelolaan keuangan perusahaan daerah, pemeriksaan keuangan negara, serta dugaan praktik suap kepada auditor.
Herman Hofi menilai publik membutuhkan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya sedang diperiksa, tujuan dugaan pemberian uang tersebut, pihak yang menginisiasi, serta ada atau tidaknya persoalan lain yang melatarbelakangi terjadinya OTT.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, menurutnya, pengembangan perkara penting dilakukan agar penanganan tidak berhenti pada pihak yang tertangkap tangan.
Sebaliknya, apabila penyidik tidak menemukan keterlibatan pihak lain, aparat penegak hukum juga dinilai perlu menyampaikan dasar dan hasil penyidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Herman Hofi pada prinsipnya mendorong agar perkara tersebut diungkap secara terang berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang tersedia.
“Inti persoalannya bukan sekadar siapa yang tertangkap dalam OTT, tetapi apakah seluruh rangkaian dugaan penyimpangan yang melatarbelakanginya dapat diungkap secara tuntas dan objektif,” katanya.
Dengan demikian, publik diharapkan dapat mengetahui apakah dugaan suap tersebut merupakan tindakan individual atau memiliki keterkaitan dengan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola BUMD dan pemeriksaan keuangan.
Editor : DM MPGI







