Surabaya – mpginews.id – Jumat, 28 /08/2026
Secara sederhana, Hukum Perdata Internasional atau disingkat HPI adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata yang memiliki unsur asing atau melintasi batas negara. Merujuk pada ajaran Mochtar Kusumaatmadja: “Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara. Dengan kata lain, HPI adalah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.” [1] Sementara itu, Sudargo Gautama menekankan bahwa HPI berfungsi menentukan “stelsel hukum manakah yang berlaku” ketika terjadi pertentangan antara hukum dua atau lebih negara.[2]
Di era globalisasi yang semakin terbuka, interaksi antar individu, perusahaan, dan negara tidak lagi mengenal batas wilayah. Perkawinan campuran, investasi asing, kontrak dagang lintas benua, hingga sengketa hak kekayaan intelektual menjadi hal yang lumrah. Namun, di balik kemajuan ini, tersembunyi sebuah masalah krusial yaitu berupa kekosongan hukum yang serius dalam pengaturan hubungan perdata yang memiliki unsur asing di Indonesia. Hingga saat ini, kita belum memiliki undang-undang khusus yang komprehensif mengatur Hukum Perdata Internasional (HPI), padahal kebutuhannya semakin mendesak. Tanpa kehadirannya, dunia bisnis, keluarga, dan perdagangan internasional akan terjebak dalam kekacauan hukum yang tak berujung.
Kondisi Hukum Perdata Internasional Di Indonesia
Di Indonesia, HPI belum memiliki kodifikasi yang utuh. Pengaturannya masih tersebar dalam berbagai peraturan, terutama dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) Pasal 16, 17, dan 18, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Namun, upaya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional terus dilakukan agar memberikan kepastian hukum yang lebih jelas di tengah perkembangan zaman.
Penggolongan hukum menurut Pasal 131 jo. 163 IS masih tetap berlaku secara sah sampai sekarang berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan, sehingga penduduk yang ada di Indonesia terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) dan WNI. Hal ini mengakibatkan permasalahan hukum di antara penduduk yang ada di Indonesia yang tadinya merupakan permasalahan antar golongan (yang bersifat intern) berubah menjadi masalah yang bersifat internasional karena adanya unsur asing. Hukum yang berlaku pun menjadi berubah pula, dulunya hukum intern Indonesia yang terdiri dari hukum adat Indonesia atau hukum adat WNA, atau ketentuan hukum sesuai dengan KUHPerdata. Pada saat ini, berlaku hukum intern-Indonesia yang dapat terdiri dari hukum adat dan ketentuan hukum sesuai dengan KUHPerdata atau hukum asing tergantung dari kewarganegaraan masing-masing pihak.[3] Hal tersebut membuktikan bahwa semakin penting dan perlunya pengaturan Hukum Perdata Internasional (HPI).
Tersebarnya pengaturan HPI dalam sistem hukum nasional, seperti UU Agraria kaitannya dengan UU Perkawinan, UU Penanaman Modal, UU Kewarganegaraan misalnya menyebabkan beberapa masalah antara lain:
1. Putusan perkara HPI yang inkonsisten dari pengadilan, sehingga tidak terwujud kepastian hukum;
2. Ketidakpastian hukum mengakibatkan Indonesia tidak kompetitif dalam persaingan ekonomi dunia, dan
3. Tidak optimalnya perlindungan kepada WNI dan kepentingan bangsa Indonesia;[4]
Urgensi Perlunya Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Indonesia
Pembentukan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional bukan lagi sekadar keinginan, melainkan keharusan. Beberapa alasan utamanya:
a. Memberikan Kepastian Hukum, karena akan menjadi pedoman tunggal yang jelas bagi hakim, pengacara, notaris, dan masyarakat dalam menangani perkara yang memiliki unsur asing.
b. Memperkuat posisi Indonesia di mata Dunia, karena memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki sistem hukum yang modern, terstruktur, dan sejalan dengan praktik internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan investor.
c. Melindungi Kepentingan Nasional yaitu mengatur keseimbangan antara keterbukaan terhadap hukum global dengan perlindungan asas ketertiban umum dan nilai-nilai hukum nasional.
d. Mempermudah Kerja Sama Internasional yaitu memudahkan Indonesia dalam meratifikasi konvensi internasional, seperti Hague Judgments Convention 2019, yang bertujuan memfasilitasi pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan antar negara.
Hal Apa Yang Perlu Diatur Dalam Undang-Undang HPI ?
Ketua Umum PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) memaparkan masukannya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks DPR RI, Jakarta, Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., bahwa praktik peradilan saat ini masih merujuk ketentuan hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda, AB, doktrin, dan yurisprudensi. Interpretasi hakim yang beragam berakibat tidak terdapat pedoman mengenai pengakuan dan pelaksanaan keputusan asing, oleh karenanya IKAHI memberikan masukan agar RUU HPI dapat menjadi pedoman yang seragam dalam menentukan hukum yang berlaku (choice of law) dan yang memilki kewenangan (choice of jurisdiction). Hal ini dianggap penting untuk mengurangi disparitas putusan dan meningkatkan prediktibilitas hukum di mata internasional. Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah mengenai pengakuan putusan asing. Merujuk pada Pasal 436 RV, putusan pengadilan asing pada dasarnya tidak dapat dieksekusi di Indonesia dan harus melalui proses gugatan baru. Ketua IKAHI memandang RUU HPI dapat memperjelas mekanisme ini, termasuk dalam hal pembuktian hukum asing dan syarat eksekusi. Pilihan hukum penting untuk diatur guna mengakomodasi perbedaan hukum dan menentukan hukum mana yang dipakai sebagai acuan dalam transaksi bisnis. Dengan ditentukannya pilihan hukum, jika terjadi sengketa, penyelesaian akan jauh lebih mudah bagi para pihak.[5]
Selain itu, berdasarkan uraian diatas dikaitkan kebutuhan mendesak saat ini, maka hal-hal pokok yang perlu diatur dalam RUU HPI agar dapat berfungsi secara efektif dan komprehensif, secara sistematis perlu diatur antara lain :
1. Ketentuan Umum dan Asas-asas HPI
RUU HPI perlu diawali dengan pengaturan mengenai definisi, ruang lingkup, serta asas-asas dasar yang menjadi fondasi penerapannya. Beberapa asas penting yang perlu dimuat antara lain : asas kewarganegaraan, asas domisili, asas kebebasan memilih hukum (choice of law), asas ketertiban umum (public order), asas perlindungan pihak yang lemah, asas kepastian hukum dan keadilan.
2. Status Personal (Personal Statute)
Status personal merupakan bagian inti dalam HPI karena berkaitan langsung dengan identitas hukum seseorang. RUU HPI perlu mengatur secara jelas hukum yang berlaku terhadap status kewarganegaraan, kecakapan hukum, perkawinan campuran, perceraian lintas negara, pengangkatan anak internasional, perwalian dan pengampuan, untuk mencegah konflik norma antar sistem hukum Indonesia dengan negara lain.
3. Hukum Keluarga Internasional
Dalam praktik, sengketa keluarga lintas negara semakin meningkat. Oleh karena itu, RUU HPI perlu memberikan kepastian mengenai : hukum yang berlaku terhadap sahnya perkawinan campuran, akibat hukum perkawinan, status anak hasil perkawinan campuran, pembagian harta bersama lintas negara, pengakuan putusan perceraian luar negeri, untuk melindungi kepentingan perempuan dan anak dalam hubungan hukum internasional.
4. Hukum Benda Internasional (Lex Rei Sitae)
RUU HPI perlu mengatur hukum yang berlaku terhadap benda bergerak dan tidak bergerak yang berada di luar wilayah Indonesia. Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi : kepemilikan benda di luar negeri, jaminan kebendaan lintas negara, peralihan hak atas benda, benda dalam transaksi internasional, untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.
5. Hukum Perikatan Internasional
Perikatan internasional, khususnya kontrak lintas negara, merupakan aspek penting dalam praktik bisnis global. Oleh karena itu, RUU HPI perlu mengatur antara lain kebebasan memilih hukum yang berlaku dalam kontrak, hukum yang berlaku jika para pihak tidak menentukan pilihan hukum, tempat pelaksanaan kontrak, kontrak elektronik lintas negara, perlindungan terhadap pihak yang memiliki posisi tawar lemah, untuk memperkuat iklim investasi dan perdagangan internasional Indonesia.
6. Kewenangan Mengadili (Jurisdiction)
RUU HPI perlu memberikan pedoman yang jelas mengenai kapan pengadilan Indonesia berwenang memeriksa perkara yang mengandung unsur asing. Ketentuan yang perlu diatur antara lain : dasar kewenangan absolut pengadilan Indonesia, kewenangan relatif dalam perkara internasional, forum yang paling tepat (forum conveniens), klausul pilihan forum (choice of forum), untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarnegara.
7. Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing
Salah satu aspek penting dalam HPI adalah pengakuan terhadap putusan pengadilan asing. Oleh karena itu, RUU HPI perlu mengatur antara lain : syarat pengakuan putusan pengadilan asing, mekanisme pelaksanaan putusan asing di Indonesia, alasan penolakan pengakuan putusan asing, hubungan dengan prinsip ketertiban umum nasional, untuk mendukung kepastian hukum dalam hubungan perdata internasional.
8. Pilihan Hukum (Choice of Law)
RUU HPI perlu memberikan ruang bagi para pihak untuk memilih hukum yang akan berlaku dalam hubungan hukum mereka, khususnya dalam kontrak internasional. Namun demikian, kebebasan ini tetap harus dibatasi oleh : ketertiban umum, peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, perlindungan pihak yang lemah, pengaturan yang demikian mencerminkan keseimbangan antara kebebasan berkontrak dan perlindungan hukum nasional.
9. Ketertiban Umum Nasional (Public Order)
Ketertiban umum merupakan instrumen penting untuk menolak penerapan hukum asing yang bertentangan dengan nilai-nilai fundamental nasional. Oleh karena itu, RUU HPI perlu merumuskan : batasan ketertiban umum, kriteria penerapan pengecualian, peran hakim dalam menilai pelanggaran ketertiban umum, yang berfungsi sebagai “filter” terhadap penerapan hukum asing.
10. Ketentuan Peralihan dan Penutup
RUU HPI juga perlu mengatur : keberlakuan terhadap perkara yang sedang berjalan, hubungan dengan peraturan lama, harmonisasi dengan perjanjian internasional, waktu mulai berlakunya undang-undang, untuk menjamin transisi yang tertib menuju sistem hukum yang baru.
Penutup
Kekosongan hukum dalam bidang perdata internasional adalah masalah yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Dunia terus bergerak maju, dan hukum harus mampu mengimbanginya. Hadirnya Undang-Undang Hukum Perdata Internasional akan menjadi “payung hukum” yang kuat, menjembatani perbedaan sistem hukum, melindungi hak setiap pihak, dan membawa Indonesia setara dengan negara-negara maju dalam tata kelola hukum global.
Sudah saatnya kita meninggalkan ketergantungan pada aturan lama dan menyambut regulasi baru yang modern, komprehensif, dan berkeadilan. (asn)
Referensi
[1] Mesikel Pelawi, Komang Febrinayanti Dantes, I Gusti Ayu Apsari Hadi, Pendekatan Hukum Perdata Internasional: Mengoptimalkan Choice Of Law Dalam Resolusi Sengketa. Jurnal Locus Delicti, Volume 4 Nomor 2, Oktober 2023 p-ISSN:2723-7427, e-ISSN: 2807-6338 Open Access at : https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JLD, diakses tanggal 4 Juli 2026.
[2] Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP), Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, hal 10, https://erepository.uwks.ac.id/1107/1/Buku%20Dasar%20Dasar%20Hukum%20Perdata%20Internasional_Ari%20Purwadi.pdf., diakses tanggal 4 Juli 2026.
[3] Zulfa Djoko Basuki et all, Hukum Perdata Internasional, (Buku Materi Pokok/3 SKS. Modul 1-9), https://pustaka.ut.ac.id/lib/wpcontent/uploads/pdfmk/HKUM430402- M1.pdf, diakses tanggal 4 Juli 2026.
[4] KemenkumHAM dan BPHN, Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Perdata Internasional, Jakarta, 2023, hal. 8
[5] Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). IKAHI Dorong Harmonisasi Hukum Perdata Internasional untuk Perkuat Kredibilitas Peradilan tanggal 1 April 2026, diakses melalui https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7218/ikahi-dorong-harmonisasi-hukum-perdata-internasional-untuk-perkuat-kredibilitas-peradilan, tanggal 5 Juli 2026.
Sumber : Dr. Nurnaningsih Amriani, SH.MH.-Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus
Publisshare : Redpel






