Mpginews.id,BEKASI, 15 Oktober 2026 — Sejumlah warga Perumahan Grand Harmoni Park (GHP), Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan proses penunjukan pengurus lingkungan RT dan RW yang disebut melibatkan Kepala Desa terpilih H. Rusdi, SE, beserta putranya, Rojak, dan sejumlah orang yang mengatasnamakan kader.
Persoalan tersebut mencuat setelah pengurus lingkungan yang sebelumnya dibentuk melalui pemilihan warga dan pembiayaan swadaya masyarakat dipersoalkan. Sejumlah warga menilai proses pergantian kepengurusan itu berpotensi mengabaikan partisipasi masyarakat dan memicu persoalan legitimasi di lingkungan perumahan yang dihuni sekitar 230 kepala keluarga.
Warga juga mempertanyakan dasar aturan yang digunakan dalam penunjukan ketua RT dan RW serta mekanisme yang seharusnya melibatkan masyarakat dalam menentukan pengurus lingkungan.
Rekaman Suara Jadi Sorotan
Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah beredarnya rekaman suara yang menurut keterangan pihak media diperoleh dalam proses peliputan. Dalam rekaman tersebut, sosok yang disebut sebagai Rojak, putra H. Rusdi, diduga menyampaikan bahwa posisi ketua RT dan RW seharusnya diisi oleh kader pendukung ayahnya, bukan dipilih secara langsung oleh warga.
Dalam rekaman yang dimaksud, disebutkan pula bahwa terdapat tujuh orang kader di lingkungan Grand Harmoni Park yang memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi ketua RT maupun RW.
Apabila keterangan tersebut sesuai dengan konteks dan isi rekaman secara utuh, pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai ruang partisipasi warga dalam menentukan pengurus lingkungan.
Hingga berita ini disusun, isi rekaman, konteks pembicaraan, serta tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dikonfirmasi secara menyeluruh.
Warga Pertanyakan Keberadaan Tujuh Kader
Babah Sinan, salah seorang sesepuh di Perumahan Grand Harmoni Park, mempertanyakan klaim mengenai keberadaan tujuh kader yang disebut memiliki hak suara dalam proses pemilihan pengurus lingkungan.
“Kapan ada tujuh orang kader di GHP? Yang ada di RT 004, sedangkan KTP saja baru jadi pada hari terakhir pendataan susulan. Itu pun kalau bukan Pak RW lama yang mengurus, mereka tidak akan bisa nyoblos,” ujar Babah Sinan.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pertanyaan dari sebagian warga mengenai proses pendataan, keanggotaan kader, serta dasar penentuan pihak yang berhak memilih pengurus lingkungan.
Warga berharap proses penentuan pengurus RT dan RW dilakukan secara transparan, dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penunjukan Pengurus Dipertanyakan, Alasan Politik Masa Lalu Disebut
Slamet, sesepuh RT 002, mengaku telah mempertanyakan dasar aturan yang digunakan untuk menunjuk ketua RT dan RW di lingkungan perumahan tersebut.
Menurut Slamet, ketika meminta penjelasan mengenai landasan aturan penunjukan, ia memperoleh jawaban yang mengaitkan persoalan itu dengan kejadian pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
“Saya tanyakan aturannya tentang penunjukan ketua RT dan RW di perumahan. Dijawab anaknya, dulu waktu orang tua saya kalah, mereka melakukan hal yang sama,” tutur Slamet.
Slamet menilai alasan tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk menentukan kepengurusan lingkungan saat ini. Menurutnya, persoalan yang terjadi pada masa lalu perlu diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan melalui tindakan yang berpotensi dipersepsikan sebagai pembalasan politik.
“Ini jelas politik balas dendam tanpa memiliki dasar hukum yang kuat, sedangkan pada kejadian itu kami belum tinggal di Desa Muktiwari, tetapi kami menjadi korban balas dendam politik mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan pengurus RT dan RW di Grand Harmoni Park sebelumnya dilakukan dengan biaya swadaya masyarakat. Bahkan, menurut Slamet, ketua RW saat itu turut mengeluarkan dana pribadi demi memenuhi kebutuhan administrasi dan legalitas kepengurusan lingkungan, termasuk keperluan administrasi anak sekolah yang berkaitan dengan zonasi.
Slamet juga mempertanyakan keterlibatan pihak yang kini disebut ditunjuk menjadi pengurus, yang menurut keterangannya tidak ikut membiayai pembentukan kepengurusan sebelumnya.
Warga Minta Pemerintah Desa Berikan Penjelasan
Sejumlah perwakilan warga yang berupaya meminta penjelasan mengenai penunjukan pengurus lingkungan mengaku belum memperoleh jawaban yang mereka anggap memadai. Mereka juga menilai suasana pertemuan berlangsung tegang dan komunikasi yang terbangun belum mencerminkan musyawarah yang diharapkan.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar pergantian jabatan ketua RT dan RW, melainkan menyangkut legitimasi kepengurusan, transparansi pengambilan keputusan, dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Dalam tata kelola pemerintahan desa, perbedaan pilihan politik semestinya tidak menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh pelayanan dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, warga berharap Pemerintah Desa Muktiwari memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, prosedur, serta pihak-pihak yang berwenang dalam proses penetapan pengurus RT dan RW.
Aturan yang Menjadi Rujukan Perlu Diklarifikasi
Dalam persoalan ini, warga merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020.
Ketentuan-ketentuan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan aturan mana yang relevan, bagaimana status keberlakuannya, serta bagaimana ketentuan mengenai pembentukan dan pengangkatan pengurus RT/RW diterapkan di Kabupaten Bekasi.
Kepastian hukum menjadi penting agar proses penetapan pengurus lingkungan tidak semata-mata didasarkan pada klaim sepihak, melainkan mengikuti prosedur yang berlaku dan dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Selain itu, muncul pula informasi yang belum terverifikasi mengenai pekerjaan Rojak, putra H. Rusdi, yang disebut-sebut bekerja di lingkungan pemerintahan. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi mengenai status kepegawaian dan instansi tempat yang bersangkutan bekerja sebelum dapat ditarik kesimpulan terkait aturan kedinasan yang mungkin berlaku.
Ketua RW 037 Masih Memantau Perkembangan
Sementara itu, Ketua RW 037, Pratikno atau yang akrab disapa Bung Tikno, mengatakan dirinya masih memantau perkembangan persoalan tersebut dan belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kita lihat saja nanti. Untuk sekarang belum memikirkan langkah apa yang akan dilakukan untuk menyikapi persoalan ini,” ujar Tikno.
Tikno dikenal sebagai wartawan senior dan disebut juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BP 08, organisasi relawan pendukung Prabowo.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak pengurus RW masih menunggu perkembangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa
Persoalan kepengurusan RT dan RW di Grand Harmoni Park kini menjadi ujian bagi komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Transparansi prosedur, kepastian dasar hukum, serta ruang dialog yang setara dibutuhkan untuk mencegah konflik berkepanjangan di tingkat lingkungan.
Hingga naskah ini disusun, keterangan mengenai tanggapan H. Rusdi, SE, Rojak, dan Pemerintah Desa Muktiwari atas berbagai pernyataan warga belum tercantum dalam bahan peliputan yang tersedia.
Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar pemberitaan memperoleh gambaran yang utuh, termasuk penjelasan mengenai dasar penunjukan pengurus, mekanisme pemilihan, serta tanggapan atas tudingan adanya motif politik di balik persoalan tersebut.
Pratikno
Editor : DM MPGI






