MA dan MPR Perkuat Sinergi Konstitusional, Regenerasi Hakim hingga Modernisasi Peradilan Jadi Agenda Strategis

JAKARTA – MPGINEWS.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan silaturahmi kebangsaan dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima langsung Ketua MPR RI Ahmad Muzani beserta jajaran di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga supremasi hukum, memperkuat independensi lembaga peradilan, serta menghormati kewenangan masing-masing lembaga negara sesuai amanat konstitusi.

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa independensi kekuasaan kehakiman merupakan syarat utama tegaknya negara hukum sehingga harus didukung oleh sistem kelembagaan yang kuat, termasuk aspek pembiayaan yang memadai.

Selain membahas independensi lembaga peradilan, kedua pihak juga menyoroti tantangan regenerasi hakim di Indonesia. Dari sekitar 8.600 hakim yang saat ini bertugas, hampir separuhnya akan memasuki usia pensiun dalam kurun lima hingga sepuluh tahun mendatang.

Mahkamah Agung diperkirakan membutuhkan sekitar 1.600 hakim baru guna menjaga kesinambungan pelayanan peradilan di seluruh Indonesia. Namun proses pembentukan hakim membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang cukup panjang sehingga regenerasi harus dipersiapkan sejak dini.

Dalam kesempatan tersebut, MPR juga memberikan perhatian terhadap tingginya jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Mahkamah Agung dinilai telah melakukan berbagai langkah strategis melalui digitalisasi layanan peradilan, termasuk penerapan sistem persidangan elektronik yang terbukti mempercepat penyelesaian perkara, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memperkuat transparansi proses peradilan.

Silaturahmi kebangsaan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Mahkamah Agung dan MPR RI dalam mendukung penyelenggaraan negara yang berdasarkan konstitusi, supremasi hukum, serta pelayanan peradilan yang semakin modern, profesional, dan berintegritas.

Pewarta : Tim Redaksi MPGINEWS.ID

Sumber : Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia