Mpginews.id,Jakarta – Polemik sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi sorotan. Pemerhati Hukum Agraria, Raji N. Sitepu, S.Sos., M.Si., mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan adanya permainan dalam tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4758 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Sitepu, lambannya tindak lanjut dari Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat terhadap putusan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ia menilai putusan yang telah inkrah seharusnya segera dilaksanakan.
“Jangan-jangan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Manggarai Barat sudah masuk angin dan menerima aliran dana dari mafia tanah. Ayolah bersikap profesional sebagai pejabat negara, yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah,” ujar Raji N. Sitepu dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Politisi PAN tersebut bahkan menduga adanya praktik yang tidak beres di balik belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.
“Kepala BPN Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST., diduga telah menerima aliran dana dari pihak mafia tanah. Dugaan ini harus dibuktikan secara hukum oleh aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini segera diusut tuntas,” tegas Sitepu yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Umum DPP Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN).
Menurutnya, dugaan tersebut muncul karena hingga kini belum terlihat langkah konkret dari BPN Manggarai Barat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan MA sudah jelas dan sudah inkrah. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang nyata. Justru yang terjadi adalah penundaan dengan berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal,” katanya.
Sitepu juga mempertanyakan permintaan sejumlah dokumen tambahan oleh BPN Manggarai Barat. Menurutnya, seluruh dokumen yang diminta telah dipenuhi oleh pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta.
“Kalau semua persyaratan sudah dilengkapi, lalu apa lagi yang menjadi alasan untuk menunda? Jangan sampai birokrasi dijadikan alat untuk mengulur waktu dan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, ia meminta aparat penegak hukum mengambil langkah serius, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.
“Kami meminta APH tidak tinggal diam. Bila memang ada dugaan permainan atau aliran dana yang berkaitan dengan mafia tanah, maka harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat yang sudah memenangkan perkara di pengadilan tertinggi masih harus berjuang menghadapi hambatan birokrasi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sitepu meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan maupun mempertahankan sertifikat yang disengketakan diperiksa secara transparan.
“Ini bukan hanya persoalan satu keluarga, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam memberikan kepastian hukum. Putusan Mahkamah Agung harus dihormati dan dijalankan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan sorotan mengenai lambannya tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4758 K/Pdt/2025.
Editor DM MPGI





