Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Klaim Sepihak: Tergugat Intervensi Dinilai Coba-Coba Cari Keberuntungan di Atas Lahan Milik Orang Lain

Hukum & Kriminal222 Dilihat

MPGINEWS.ID | Singkawang, Kalimantan Barat – Sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak memasuki babak baru. Meski Majelis Hakim PTUN Pontianak telah membacakan putusan pada Rabu (15/7/2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh tim kuasa hukum Arry Sakurianto, S.H., Jefry D. Tanamal, S.H., M.Th., dan Agustini Rotikan, S.H., bersama klien mereka Libertus Hansen dan Sebastianus Darwis, di Cafe Gat Space 2.0 & Studio, Jalan Alianyang, Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa putusan PTUN bukanlah akhir dari perkara karena klien mereka akan menempuh upaya hukum banding. Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak menggiring opini publik seolah-olah perkara telah selesai ataupun telah dimenangkan oleh salah satu pihak.

Arry Sakurianto: Putusan PTUN Kami Hormati, Tetapi Kami Akan Banding

Kuasa hukum Arry Sakurianto, S.H. menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim PTUN Pontianak. Namun, menurutnya, klien memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kami menghormati putusan PTUN Pontianak. Namun perkara ini belum selesai. Hari Senin nanti kami akan mengajukan banding sehingga proses hukumnya masih terus berjalan,” ujar Arry.

Ia menilai adanya pernyataan dari pihak tergugat maupun tergugat intervensi yang mengklaim telah memenangkan perkara merupakan narasi yang tidak tepat.

“Kami perlu meluruskan bahwa perkara ini masih bergulir. Jadi apabila ada pihak yang menyatakan mereka sudah menang, itu merupakan narasi yang keliru dan dapat menyesatkan masyarakat. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Menurut Arry, perkara Nomor 8/G/2026/PTUN.PTK masih akan berlanjut melalui proses banding.

Sementara itu, terhadap Perkara Nomor 15/G/2026/PTUN.PTK, Arry menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan sebagai strategi hukum, bukan karena pihak lawan memenangkan perkara.

“Pencabutan gugatan merupakan hak hukum penggugat yang dijamin undang-undang. Langkah tersebut kami ambil karena fokus kami selanjutnya adalah melaporkan dugaan tindak pidana terhadap pihak-pihak yang kami duga melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi jangan dipahami bahwa pencabutan gugatan berarti pihak lawan menang,” jelasnya.

Jefry D. Tanamal: Objek Sengketa Berbeda, Berjarak Sekitar Empat Kilometer

Kuasa hukum Jefry D. Tanamal, S.H., M.Th. memaparkan bahwa hasil kajian tim hukum menunjukkan objek tanah milik kliennya berbeda dengan objek yang diklaim oleh tergugat intervensi.

Menurutnya, kedua lokasi tersebut bahkan berjarak sekitar empat kilometer, sehingga klaim yang dibangun oleh tergugat intervensi dinilai tidak berdasar.

“Objek tanah milik klien kami berbeda dengan objek yang diklaim oleh tergugat intervensi. Berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, jaraknya kurang lebih empat kilometer. Karena itu kami menilai ada upaya coba-coba mencari keberuntungan dengan mengklaim lahan yang menurut kami merupakan milik orang lain,” ujar Jefry.

Ia menegaskan seluruh fakta tersebut akan diperkuat melalui alat bukti dan dokumen pada proses banding nanti.

“Kami tetap menghormati putusan PTUN, tetapi kami memiliki keyakinan hukum berdasarkan alat bukti yang kami miliki. Semua itu akan kami pertegas kembali dalam memori banding,” katanya.

Persoalkan Lokasi Objek dan Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat

Jefry juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran tim hukum, lokasi yang dipersoalkan berada di Desa Karimunting, Dusun Tanjung Gundul, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, bukan berada di wilayah Kelurahan Sedau maupun Kelurahan Pangmilang, Kota Singkawang.

Menurutnya, Desa Karimunting berbatasan langsung dengan Kelurahan Sedau dan Kelurahan Pangmilang sehingga penentuan batas administrasi wilayah menjadi hal yang sangat penting dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat atas nama Bernad Pahpahan.

Menurut Jefry, berdasarkan penelusuran sejarah administrasi pemerintahan, pada tahun 1980 wilayah Sedau masih dikenal sebagai Bilangan Kampung Sedau dan dipimpin oleh Kepala Kampung, bukan Kepala Desa maupun Kelurahan.

Sedau, lanjutnya, baru berubah status menjadi desa sekitar tahun 1982 sebagai bagian dari Kecamatan 17 Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas.

“Kalau benar alas hak tersebut menggunakan nomenklatur Desa Sedau atau Kelurahan Sedau pada tahun 1980, menurut kajian kami hal itu patut dipertanyakan karena secara historis administrasi pemerintahan saat itu Sedau masih berstatus kampung. Dugaan inilah yang menurut kami menjadi salah satu indikasi cacat administrasi penerbitan sertifikat dan akan kami uji dalam proses banding,” ungkap Jefry.

Menurut tim kuasa hukum, mereka juga menduga terdapat penerbitan sertifikat baru di atas lahan yang menurut mereka telah lebih dahulu dikuasai pihak lain.

Libertus Hansen Pertanyakan Pelibatan Aparat

Sementara itu, Libertus Hansen, selaku klien, mempertanyakan tindakan pembongkaran baliho yang dipasang di atas lahan yang menurutnya merupakan miliknya.

Menurut Libertus, pembongkaran tersebut melibatkan Satpol PP, aparat Kepolisian, TNI hingga unsur Forkopimda.

“Kami mempertanyakan mengapa pembongkaran baliho yang kami pasang di atas lahan kami harus melibatkan Satpol PP, Kepolisian, TNI bahkan unsur Forkopimda. Setelah baliho kami dibongkar, kemudian dipasang kembali baliho dari pihak Pemerintah Kota Singkawang. Itu menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan orang nomor satu di Kota Singkawang, Libertus menyatakan pihaknya melihat adanya indikasi yang menurut mereka perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Kami melihat adanya indikasi keterlibatan yang menurut kami terlihat dari tindakan tersebut. Namun semua itu tentu akan kami buktikan melalui proses hukum. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.

Akses Jalan Bandara Ikut Disorot

Menjawab pertanyaan wartawan terkait akses menuju Bandara Singkawang melalui Jalan Pasir Panjang, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, kawasan tersebut tidak seluruhnya berada di wilayah administrasi Kota Singkawang.

Sebagian kawasan tersebut, menurut mereka, berada di wilayah Kabupaten Bengkayang sehingga status administrasi maupun kepemilikan tanah harus diteliti secara cermat.

Siapkan Laporan Dugaan Tindak Pidana

Selain menempuh upaya banding, tim kuasa hukum memastikan tengah mempersiapkan laporan dugaan tindak pidana terkait dugaan penyerobotan lahan.

Menurut mereka, laporan tersebut akan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan memasuki atau menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana lain, tim kuasa hukum menyatakan sepenuhnya menyerahkan penilaian kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang ada.

Selain itu, tim kuasa hukum menyebut laporan tersebut akan diarahkan kepada seorang warga Kota Singkawang berinisial T, yang menurut mereka diduga memiliki keterkaitan dengan objek sengketa.

“Kami akan menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” tutup Arry Sakurianto.

Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Singkawang, Pemerintah Kota Singkawang, pihak tergugat intervensi, maupun pihak yang disebut berinisial T belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Ferry S