Garut – mpginews.id – Sebelumnya kedua orangtua terduga pelaku didampingi kuasa hukumnya (Mas Pri) mendatangi kantor desa Sukakarya kecamatan Banyuresmi, hal tersebut dilakukan dalam rangka konfirmasi atau memastikan apa yang sebenarnya terjadi pasca terjadinya pertemuan islah antara kedua belah fihak pada peritiwa tindak pidana penganiayaan secara bersama sama/pengeroyokan berdasarkan surat laporan nomor: STPL/B-20/VIII/2026 Polsek pada hari Senin tanggal 3 bulan Agustus tahun 2026.
“Dan berdasarkan keterangan dari sekdes Sukakarya pasca terjadinya pertemuan yang difasilitasi dikantor desa, hasilnya kedua belah fihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, mengingat sebagian besar yang terlibat rata rata masih anak dibawah umur, dan masih duduk di bangku sekolah ujar sekdes.
Sebaliknya dari pihak para terduga yang turut serta (Bukan Pelaku Utama) yang hadir pada waktu itu yang berjumlah lebih kurang 24 orang, menyanggupi apa yang menjadi tuntutan korban yang berjumlah empat orang, yakni menanggung biaya pengobatan hingga selesai dengan nominal yang disepakati sebesar Rp. 26.000.000 dengan cara bergotong royong masing masing sebesar 1 juta rupiah, dan berdasarkan keterangan sebagian besar orangtua terduga yang turut serta pada kejadian tersebut sudah dibayarkan, dan sudah dibuatkan berita acara musyawarah penyelesaianya oleh pihak desa, imbuhnya.
para pihak berharap segera dipanggil oleh pihak kepolisian, dengan harapan masalah tersebut dinyatakan selesai dengan mekanisme restorative justice, namun disayangkan hingga kini jangankan ada panggilan, korban belum menerima sepeserpun uang ganti rugi untuk pengobatanya ungkap sekdes.
Mendengar progresnya seperti itu, keesokan harinya, dua orang tua terduga pelaku yang anaknya masih ditahan di polres Garut, dengan didampingi kuasa hukumnya (Mas Pri) berinisiatif sengaja menemui 4 orang korban yang semuanya berada di alamat yang sama, yakni Kp patrol RW.05 Desa Sukakarya, dan berhasil ditemui.
Pada pertemuan tersebut, terpantau keadaan para korban sudah lebih baik dan semuanya dalam keadaan sehat wal Afiat, berdasarkan keterangan langsung dari korban dan orang tuanya, sejak pertemuan di kantor desa, mereka menunggu apa yang sudah disepakati segera diselesaikan, namun tak kunjung ada panggilan, apalagi menerima ganti rugi biaya pengobatan hingga sekarang ujar orang tua empat orang korban secara bersamaan.
“Intinya saya kuasa hukum datang kesini bersama dua orang tua terduga pelaku yang sedang ditahan oleh kepolisian, bersilaturahmi sekaligus melihat keadaan korban yang alhamdulilah terlihat sudah lebih baik dan sehat.
“Selain itu kami atas nama dua klien kami yang sedang ditahan juga mau menyampaikan uang ganti rugi untuk biaya pengobatan para korban sebesar Rp 4.000.000, ini diluar uang yang kemarin sudah terkumpul sebesar Rp.26.000.000 dan saat ini berada ditangan orang berinisial (C) ini juga menjadi bukti bahwa klen kami telah memenuhi kewajiban yang telah disepakati, kami juga berharap kedepannya tidak ada lagi dendam, dan berharap kejadian tersebut dapat menjadi hikmah bagi para orangtua dalam mendidik anaknya ujar mas Pri seraya menyerahkan uang tambahan ganti rugi biaya pengobatan korban kepada salah satu perwakilan orang tua, dan pertemuan ini di saksikan oleh Ketua RT serta Ketua RW setempat.
Dengan selesainya rangkaian upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini, kedua belah fihak berharap hal ini dapat segera diselesaikan oleh kepolisian, dan anak yang sedang ditahan segera dikembalikan kepada orang tuanya dan dapat mengikuti pendidikan sebagaimana mestinya pungkas mas Pri.
Publisshare : Redpel
Kuasa Hukum Bersama Dua Orang Tua Terduga Pelaku Tawuran, Tengok Keadaan Korban, Dan Menyaksikan langsung Perkara Tersebut Diselesaikan Secara Kekeluargaan







