Mpginews.id,Merangin,Jambi –Dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Kali ini, Kepala Desa Lubuk Napal, Kecamatan Tabir, berinisial K, diduga memiliki sekaligus mengoperasikan dua unit alat penambangan emas jenis dompeng rakit yang beraktivitas di wilayah Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir.
Informasi tersebut diperoleh awak media berdasarkan hasil penelusuran lapangan pada Kamis (25/6/2026). Dari sejumlah keterangan yang dihimpun, dua unit dompeng rakit tersebut disebut beroperasi di kawasan RT 06 Sumurjo, Desa Tanjung Ilir.
Salah seorang Ketua RT setempat berinisial SM mengaku mengetahui keberadaan alat penambangan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai kepemilikan dompeng rakit itu telah diketahui oleh masyarakat sekitar.
“Informasi yang saya ketahui, dua unit dompeng rakit itu milik Kepala Desa Lubuk Napal. Aktivitasnya berada di wilayah RT 06 Sumurjo, Desa Tanjung Ilir,” ujar SM kepada awak media.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, hal itu dinilai bertentangan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin dalam memberantas praktik PETI yang selama ini menjadi persoalan serius karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, Bupati Merangin, HM Syukur, SH., MH., telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa se-Kabupaten Merangin. Dalam surat tersebut ditegaskan larangan bagi aparatur desa untuk terlibat, memiliki, mendanai, maupun mengelola aktivitas penambangan emas tanpa izin dalam bentuk apa pun.
Bupati juga menegaskan bahwa kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat dalam menaati hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Kepala desa beserta jajarannya harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan justru menjadi pelaku yang merusak lingkungan melalui aktivitas PETI. Siapa pun yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi penegasan dalam surat edaran tersebut.
Munculnya dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam aktivitas PETI kembali menjadi sorotan masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Asas Praduga Tak Bersalah
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Napal yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas informasi tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(By: Yal)
Red/Tim
Editor : DM MPGI





