IWO INDONESIA GARUT : LAWAN PREMANISME OBAT KERAS, JANGAN BIARKAN JURNALIS DIBUNGKAM SENJATA TAJAM !,

GARUT – mpginews.id -Jagat pers di “Tanah Swiss van Java” mendadak mencekam. Sebuah insiden barbar yang menargetkan jurnalis perempuan dan anggota Satnarkoba Polres Garut di kawasan Bunderan Kerkop memicu gelombang amarah insan pers. Dugaan pengancaman pembacokan saat pengungkapan peredaran obat keras jenis Tramadol ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan serangan terbuka terhadap pilar demokrasi dan supremasi hukum.

Merespons tragedi tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut berdiri tegak di garis depan. Meski korban bukan merupakan anggota organisasinya, IWO Indonesia menegaskan bahwa intimidasi terhadap satu jurnalis adalah luka bagi seluruh profesi pers di Indonesia.

*Sikap Tanpa Kompromi: “Hukum Harus Bicara Lebih Keras!”*

Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Solihin Afsor, meledak dalam pernyataan yang lugas dan tajam. Ia mengutuk keras upaya pembungkaman jurnalis dengan cara-cara premanisme yang dinilainya sudah di luar batas kemanusiaan.

“Secara prinsip dan kemanusiaan, tindakan mengancam serta mengintimidasi jurnalis dengan senjata tajam adalah tindakan barbar yang tidak bisa ditoleransi! Kami mendesak Polres Garut untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Solihin dengan nada berwibawa, Senin (06/04).

Menurutnya, jika mafia obat keras merasa terganggu dengan pemberitaan dan menggunakan kekerasan sebagai jawaban, maka negara tidak boleh kalah.

“Jurnalis bekerja untuk publik. Jika ada kelompok yang menggunakan cara preman untuk membungkam kebenaran, maka hukum harus bicara lebih keras. Tidak boleh ada ruang bagi mafia atau kelompok mana pun untuk berada di atas hukum!” tambahnya menyalak.

*Edukasi di Tengah Intimidasi: Teguh pada UU Pers*

Di balik sikap tegasnya, IWO Indonesia juga menyuntikkan semangat bagi para kuli tinta di lapangan. Solihin mengingatkan bahwa senjata utama jurnalis bukanlah otot, melainkan etika dan legalitas. Ia menyerukan agar seluruh insan pers tetap berpegang teguh pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Tetaplah menjadi mata dan telinga masyarakat dengan cara-cara yang benar dan berkelas. Kami akan mengawal kasus pengancaman ini agar menjadi pelajaran bagi siapa pun: jangan sekali-kali mencoba mengintervensi kebenaran dengan kekerasan,” pungkas Solihin.

*Menanti Taring Polres Garut*

Laporan resmi telah masuk ke meja Satreskrim Polres Garut melalui IPDA Triapujaya Zagoto, SH. Kini, publik dan komunitas pers menanti keberanian kepolisian untuk menyeret pelaku ke balik jeruji besi.

Harapan besar disuarakan oleh Ibu Julia, salah satu pelapor, yang meminta agar tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan. Kasus ini menjadi ujian krusial bagi Polres Garut: apakah hukum akan tegak berdiri membela pengungkap kebenaran, atau membiarkan rasa takut menghantui jurnalis yang tengah berjuang menyelamatkan generasi muda dari jeratan obat terlarang?,

Keberanian jurnalis mengungkap bisnis haram Tramadol tidak boleh dibayar dengan ketakutan. Saatnya negara membuktikan bahwa hukum masih memiliki taring di Kabupaten Garut. (Tim/Red)