Istri Seorang Jurnalis Media Lintas Rakyat Kabiro Garut Diduga Dikeroyok : Pelaku Jalani Sidang Perdana di PN Garut

Hukum & Kriminal690 Dilihat

Garut, MPGI-NEWS.ID. Pengadilan Negeri Kelas 1.B Garut, Rabu 09/07/25, telah digelar secara terbuka sidang perdana dalam kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang perempuan kakak beradik berinisial (DS) dan (HN) warga desa Tegalpanjang kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut.

Dalam Sidang Perdananya ini, hadir (SA) selaku korban tindak pidana pengeroyokan, yang mana (SA) merupakan isteri dari Agus Junaedi ( Jurnalis Media Lintas Rakyat – Kabiro Garut ), yang Juga dihadirkan di Pengadilan Negeri Garut dengan status sebagai saksi korban.

Jalanya sidang Perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piky Margiansyah SH. telah membacakan dakwaan dan tuntutan hukumnya dihadapan Hakim Majelis sidang, para saksi korban serta kedua terdakwa (SN-HN) yang didampingi Penasehat hukum terdakwa.

Terkait kasus tersebut, JPU dalam dakwaan tuntutanya bahwa kedua terdakwa dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam 5 tahun 6 bulan penjara.

Ketika diwawancarai awak media, usai hadir jalani sidang perdana, (SA) yang hadir sebagai Saksi korban mengatakan bahwa ” Dalam kasus yang menimpa dirinya ini tiada lain berharap hukum dan keadilan ini ditegakan, supaya epek jera bagi pelaku agar tidak berbuat semena terhadap oranglain dan seakan menggapnya rendah dan perbuatan yang sepele “, ungkap SA.

Lebih Lanjut ( SA ) menerangkan bahwa, langkah proses hukum yang telah diambilnya ini walaupun proses yang sangat berbelit dan panjang kronologisnya, dikarenakan si pelaku (terdakwa) yang sama sekali tak ada itikad baik untuk memohonkan / meminta maap atas apa yang telah dilakukannya, bahkan terbukti tidak menghargai Aparat penegak hukum (Penyidik) yang sebelumnya telah memanggilnya beberapa kali, dan akhirnya harus diciduk penangkapan pun dilakukan di DKI Jakarta, terang (SA).

” Yah ini sidang perdana, saya dan suami dihadirkan dengan status saksi korban dan ada tiga orang saksi lagi termasuk salah seorang kepala desa yang lebih tau petistiwanya pada saat itu, saya berharap supermasi hukum ditegakan tanpa ada rekayasa di sidang berikutnya “. Pungkas (SA).

Pewarta : **(Ndank.Supardin).
Publishare : Red. 03.SA