Imigrasi Papua Barat Dipertanyakan, Andrew Miners Disebut Bebas Keluar Masuk Indonesia

Daerah33 Dilihat

Kota Sorong Papua Barat Daya– Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS) menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) asal Inggris, Andrew Jhon Miners, yang diketahui berstatus tersangka tindak pidana keimigrasian namun masih bebas keluar masuk wilayah Republik Indonesia.

Direktur LBH GERIMIS, Yosep Titirloloby, menilai sikap diam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat menunjukkan lemahnya komitmen dalam menjalankan pengawasan terhadap WNA yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Menurut Yosep, Andrew Jhon Miners yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Misool Eco Resortseharusnya telah dikenakan tindakan pencegahan atau pencekalan untuk keluar dari wilayah Indonesia demi mempermudah proses hukum yang sedang berjalan, Sabtu malam (9/5/2026).

Yosep Juga Menegaskan Seharusnya pencegahan terhadap tersangka Andrew Jhon Miners dilakukan oleh pejabat maupun penyidik imigrasi, Namun sampai saat ini yang bersangkutan justru masih bebas keluar masuk Indonesia tanpa adanya tindakan pencekalan.

LBH GERIMIS menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait pengawasan terhadap WNA yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran administrasi keimigrasian.

Yosep menjelaskan, dalam aturan tersebut, WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka semestinya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk pencegahan dan penangkalan atau blacklist guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.

Ia juga menyoroti fakta bahwa selama kurang lebih lima bulan terakhir, Andrew Jhon Miners disebut masih leluasa bepergian keluar masuk Indonesia tanpa hambatan. Kondisi itu dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal imigrasi di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Selain itu, Yosep menyebut lemahnya tindakan terhadap tersangka WNA tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya tebang pilih dalam proses penegakan hukum keimigrasian.

“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap WNA di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih lemah. Pengawasan internal imigrasi juga patut dipertanyakan karena seorang tersangka justru bebas bepergian tanpa pembatasan,” tegasnya.

LBH GERIMIS meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat imigrasi dan penyidik imigrasi di Papua Barat, sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.