Ijin Amdal Belum Ada, Ijin PBG Ngga Jelas Tapi Proyek Pembangunan RS. TMC Terus Berjalan, Ko, Penegak Perda Diam ?

Garut – mpginews.id – Jumat, 16/10/2026 Adanya seruan/himbauan Efisiensi oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, jelas akan menjadi beban yang tidak ringan, dan memaksa para kepala daerah harus memutar otak agar mampu mempertahankan Fiskal di daerahnya khususnya kabupaten Garut.

Untuk itu satu satunya langkah kongkrit hanyalah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan penghasilan asli daerahnya, salah satu faktor yang cukup bisa diandalkan adalah sektor pajak perijinan, karena dari sektor pajak tersebut sangat mungkin bisa diandalkan, hal tersebut bisa tercapai jika para pembantu kepala daerah (Kepala SKPD) konsisten akan tugasnya masing masing.

Adanya proyek pembangunan Rumah sakit TMC dikabupaten Garut diharapkan adanya tambahan pendapatan dari sektor pajak, namun yang terjadi justru sebaliknya, Proyek pembangunan berjalan tanpa adanya perijinan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, hal ini disampaikan ketua LSM Mantra(Abdul Latif) kepada redaktur media mpginews.id.

Lebih lanjut Abdul Latif yang sehari hari akrap disapa Jojo menerangkan, sebelumnya LSM Mantra telah menggelar forum group discusion (FGD) dua kali dan dilanjut dengan menggelar audiensi di komisi 2 DPRD Garut, adapun para pihak yang hadir pada audiensi tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Suprih Rozikin SH, MH. (Ketua Komisi II ).

2. Asep Mulyana SE. (Wakil Ketua Komisi II).

3. H. Riki Muhamad Sidik S. S,Sos (Sekretaris Komisi II).
4. H. Imat Rohimat, S,IP. M.M (Anggota).

5. Dekom (PUPR).
6. Yopy Nurdiansyah (DPMPTSP).

7. Indra P (DLH)
8. Jajang Suyatman (Satpol PP).

9. Saepulrohman ( PT JASAMATRA KARYA PRIMA)
10. Syarif Husen.
11. Abdul Latif ( Ketua LSM MANTRA).

12. Iqbal Syarifudin (Sekretaris LSM Mantra

Adapun Audiensi tersebut menghasilkan 2 poin kesepakatan yang dituangkan ke dalam berita acara, antara lain :

1. Komisi II DPRD Garut bersama Dinas PUPR, DPMPTSP, DLH, Dan Inspektorat dan Satpol PP akan melaksanakan Tinjau Lapangan ke lokasi pembangunan RS. TMC.
2. Perlu dilakukan kajian mendalam mengenai SK PBG yang sudah diterbitkan, ujarnya.

Karena jika mengacu ke Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 kegiatan proyek yg tidak sesuai PBG ada ketentuan sanksi bahkan menggugurkan menggugurkan SK PBG yang sudah diterbitkan, kami sangat kecewa kepada prilaku anggota DPRD Garut, pada saat melaksanakan Tinjau lapangan, masa pemohon audiensi tidak diundang secara resmi untuk ikut serta kelapangan?,

“Hal inipun tentu memicu tanda tanya besar, celakanya hingga saat ini tepatnya hampir 3 bulan, hasil tinjau lapangan tersebut tak ada kejelasan sama sekali. Padahal hasil investigasi kami, ada bangunan TPT diluar spot yang ada dalam SK PBG itu sudah selesai dikerjakan, dengan alasan permintaan warga, padahal tinggi bangunan TPT tersebut yang berdampingan dengan pemukiman warga mencapai lebih kurang 7 meter,

Seharusnya PUPR “Menindak lanjuti apa yg terjadi ini dan melakukan evaluasi terhadap sk PBG yg sudah diterbitkan, ditengarai terjadi patpat gulipat, dan kami pastikan akan melakukan langkah pengaduan ke gakum LHK dan Ombusman RI agar semua persoalan perijinan khususnya di kabupaten Garut, dapat berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang. berlaku, sehingga selain pajak perijinan tersebut sesuai dengan ketentuan perhitungannya dan tidak ada rekayasa saat sedang berproses pungkasnya.

Guna melengkapi informasi tim investigasi kembali melakukan penelusuran kedinas pertanian, dan diterima dengan baik langsung oleh kepala dinasnya yang akrab disapa Ardy, berdasarkan data yang ada, Ardy menerangkan benar awalnya Pihak PT. JASAMATRA KARYA PRIMA memohon keterangan tekhnis ke dinas kami, awalnya dengan luasan lahan seluas 5, 98 ha, namun terakhir mereka kembali memohon keterangan yang sama namun jumlah luasanya menjadi jauh lebih kecil yakni lebih kurang seluar 2,4 ha dan keterangan tekhnis tersebut sudah diterbitkan pada tanggal 27 Oktober tahun 2025, dan yang terakhir juga SDH diterbitkan bulan Agustus tahun 2026 keterangan yang dimaksud mengenai status lahanya, apakah ada di lahan yang dilindungi atau tidak tutupnya singkat.

Selanjutnya Tim investigasi mpginews.id juga melakukan konfirmasi kepada DLH dan langsung ditemui oleh kepala bidangnya yang bernama Indra, diterangkan indra bahwa benar awal mengajukan permohonan luas lahan yang direncanakan lebih kurang 5, 89 ha makanya saya menegaskan sesuai ketentuan ini bukan ukl-upl akan tetapi wajib amdal, ujar Indra,

“Berbagai pertimbangan tekhnis sudah disampaikan secara jelas kepada pemohon, namun beberapa arahan kami diabaikan sehingga kami mengeluarkan semacam teguran tertulis kepada pemohon, dan pada tahun 2025 kemarin, pihak PT. JASAMATRA KARYA PRIMA kembali melakukan permohonan revisi, dan luas lahanya semakin menyusut hingga lebih kurang 2,4 ha, Ditegaskan Indra hingga saat ini DLH belum menerbitkan ijin AMDAL yang dimohonkan pungkasnya.

Sementara itu Satpol PP selaku penegak perda melalui Bangbang Riswandi Ruchiat, S.Sos., M.Si. (Kabid Gagda) saat dikonfirmasi awak media melalui telephon selulernya  terkait kahadiranya pada saat tinjuan lapangan, dirinya memang tidak hadir dikarenakan sakit, namun ada yg hadir diwakili oleh sdr iyeng, lebih lanjut diterangkan bahkan  menyatakan justru pihak mantralah yang tidak hadir ujarnya.

Mengenai penindakan Kabid berkelit bahwa pihaknya sedang menunggu rekomendasi dari hasil raker dengan dinas tekhnis dan DPRD ujar Bambang singkat.

Tak cukup disitu awak media juga mendatangi kantor DPMPTSP dan menemui kepala bidang perijinan (Diki) guna melakukan konfirmasi, terkait perijinan yg SDH diterbitkan kepada PT JASAMATRA karya prima yakni SK PBG saja dengan luas lahan lebih kurang 3,7 ha, jika dilapangan ada ketidak sesuaian luasan, yang lebih kompeten dan memiliki kewenangan untuk menjelaskan adalah dinas tekhnis ujarnya.

DPMPT itu yang mengesahkan dan menerbitkan saja, jika berkas permohonan sudah dianggap lengkap dan memenuhi persyaratan, yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi baik administrasi maupun secara faktual kelapangan oleh dinas tekhnis pungkas Diki.

Sedangkan pihak PUPR dalam hal ini yang menyangkut tekhis kontruksi (Dekom) saat hendak dilakukan konfirmasi, terkesan selalu menghindar dari pertanyaan awak media, bahkan pada hari kamis tgl 15/10/2026 kemarin tim awak media sengaja menyambangi kantornya, alhasil diterangkan oleh stafnya yang bersangkutan sedang membawa istrinya berobat, hingga berita ini ditayangkan Dekom masih belum memberikan keterangan alias bungkam.

Publisshare : Redpel (S. Afsor)