HARI PERTAMA MULAI DILAKUKAN PENINDAKAN SANKSI DENDA”TERKAIT PERWALI NOMOR 17 TAHUN 2020″.

Sorong papua barat – MPGI News Sesuai peraturan Walikota (Perwali) Sorong nomor 17 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan mulai diberlakukan Selasa (29/9/2020). Hal tersebut ditegaskan kapolres sorong kota ketika di wawancarai awak media di lokasi swiping protokol kesehatan.Selasa (29/9/2020).
Sejak dikeluarkannya Perwali nomor 17 tahun 2020 tersebut, disebabkan penambahan kasus positif Covid-19 yang semakin meningkat di Kota Sorong,sehingga Pemerintah bersama TNI, Polri,satpol PP dan tim Satgas Covid-19 Kota Sorong telah melakukan sosialisasi kurang lebih seminggu di sejumlah titik Kota Sorong.
Sehingga pada hari ini,selasa 29/09/2020 adalah hari pertama dilakukannya swiping protokol kesehatan,sehingga yang tidak memakai masker akan di sanksi denda di tempat dan sanksi sosial berupa mengangkat sampah.
Menurut Ary nyoto(kapolres sorong kota)yang di wawancarai media mengatakan bahwa sebelum kita melaksanakan swiping di jalan terlebih dahulu kita melaksanakan apel di mapolres sorong kota dan di lanjutkan dengan pembagian lokasi swiping protokol kesehatan.kami membagi empat kelompok antara lain di pasar rufey,jembatan puri,pasar remu serta di depan bandara Deo. Sebelum kami melakukan kegiatan swiping tersebut,terlebih dahulu kami sudah melakukan pengecekan mengenai kesiapan satuan tugas TNI-Polri, Satpol PP, distrik dan kelurahan, untuk melaksanakan perwali nomor 17 tahun 2020 yang akan dilakukan hari ini.
Dalam penerapan swiping protokol kesehatan tersebut menurutnya saat ini seperti yang kita lihat banyak masyarakat yang sudah mulai sadar untuk memakai masker walaupun masih ada yang belum sadar tentang pengunaan masker tersebut akan di berikan sanksi berupa denda di tempat atau membersihkan jalan selama 15 menit.
Untuk itu diharapkan,kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah atau di area publik, wajib menggunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka akan dilakukan sanksi denda,”kata Ary Nyoto Setiawan(kapores sorong kota).
Lanjut Ary Nyoto Setiawan bahwa kami juga sudah mengingatkan kembali kepada seluruh unit usaha dan perkantoran, untuk wajib menyiapkan alat-alat pencuci tangan dan thermo gun. Selain itu, setiap orang yang beraktifitas di unit usaha atau perkantorannya, wajib diawasi dan diingatkan untuk menggunakan masker serta menjaga jarak. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan langsung diberikan sanksi teguran dan denda.
Saat ini Untuk kesiapan pasukan, sudah siap untuk melaksanakan tugas. Jadi sudah tidak ada lagi sosialisasi terkait sanksi denda. Hari ini merupakan hari pertama di mulainya swiping protokol kesehatan di sepanjang jalan protokol di depan bandara deo kota sorong,dan hari ada 51 pelangar yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya di depan bandara deo,di antaranya 27 orang yang membayar denda dan 24 orang melaksanakan pembeesihan di jalan.
Untuk itu Ary Nyoto berharap agar masyarakat sadar dan takut dengan denda dan sanksi yang diberikan,sehingga virus ini akan jauh dari kita juga, Dengan demikian, masyarakat mau menjaga dirinya dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan.kami juga akan melakukan swiping malam di tempat2 usaha seperti warung makan agar selalu menyiapkan tempat cuci tangan dan jika ada yang membeli di usakan untuk di bungkus saja dan tidak makan di tempat.
“Terkait hal ini, kami juga akan melaporkan kepada Tim satgas covid 19 kota sorong agar dapat menyiapkan alat sapu untuk pelanggar protokol kesehatan yang yang tidak memakai masker agar membersikan dengan mengunakan sapu dan memakai rompi ”ucap kapolres sorong kota.
(Timo)