Hak Masyarakat atas Air Bersih Belum Optimal, Pengamat Kritik Tata Kelola PDAM Kubu Raya

Mpginews.id,Kubu Raya,Kalbar –Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kubu Raya yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan layanan air bersih secara optimal.

Menurut Herman, air bersih merupakan kebutuhan paling mendasar yang berperan penting dalam menunjang kehidupan, kesehatan, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Bagi warga Kecamatan Sungai Raya dan wilayah sekitarnya yang mengalami pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi cukup pesat, ketersediaan air bersih menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

“Air bersih bukan sekadar layanan publik, melainkan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara melalui pemerintah daerah,” tegas Herman, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa jaminan atas hak masyarakat terhadap air bersih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Melalui Pasal 5 dan Pasal 6, negara diwajibkan menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari secara adil dan merata. Selain itu, pengelolaan sumber daya air harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Namun demikian, Herman menilai pelayanan PDAM Kabupaten Kubu Raya hingga saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Kondisi tersebut dinilai wajar menimbulkan kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat.

“Stagnasi pelayanan, distribusi air yang kerap terhenti, hingga kualitas air yang masih dikeluhkan warga menjadi indikator bahwa kinerja PDAM perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Herman menduga salah satu akar persoalan yang menyebabkan belum optimalnya pelayanan PDAM Kubu Raya adalah lemahnya tata kelola internal perusahaan atau good corporate governance. Ia menilai manajemen yang dijalankan belum menunjukkan arah strategis yang jelas untuk mengatasi berbagai persoalan pelayanan yang dihadapi masyarakat.

“Manajemen yang diterapkan terkesan belum profesional, minim transparansi, dan jauh dari prinsip akuntabilitas publik,” katanya.

Padahal, lanjut Herman, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pelayanan air minum, PDAM seharusnya dikelola oleh jajaran direksi yang kompeten, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik (public service obligation) serta efisiensi operasional.

Menurutnya, manajemen PDAM perlu memahami secara komprehensif analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) untuk memetakan kekuatan dan kelemahan perusahaan, memperbaiki jaringan distribusi, mengurangi tingkat kebocoran air, memanfaatkan peluang digitalisasi layanan, serta mengantisipasi berbagai tantangan penyediaan air bersih di masa mendatang.

“Kegagalan dalam menjalankan langkah-langkah strategis tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.

Karena itu, Herman menilai masyarakat Kabupaten Kubu Raya memiliki hak untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan tuntutan perbaikan terhadap pelayanan PDAM. Hak tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PDAM, mengingat penyediaan air minum merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Menurut Herman, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyediaan air minum merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan air bersih yang layak, berkelanjutan, dan berkualitas,” ujarnya.

Selain itu, Herman mengingatkan bahwa keberadaan PDAM sebagai BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BUMD didirikan tidak hanya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga untuk memberikan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan jasa yang berkualitas bagi masyarakat berdasarkan prinsip good corporate governance.

“Oleh karena itu, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola PDAM Kubu Raya agar hak masyarakat atas layanan air bersih dapat terpenuhi secara optimal,” pungkas Herman.

(Redaksi)

Editor : DM MPGI