GARUT – mpginews.id – Menanggapi gelombang pemberitaan dan konten media sosial yang viral berdurasi 31 detik mengenai dugaan “penipuan berkedok ASN” di lingkungan Korwil Pendidikan Sucinaraja, pihak keluarga melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Amanah Rakyat (SAR) secara resmi memberikan hak jawab dan koreksi. Langkah ini diambil untuk memastikan tegaknya keadilan informasi dan mencegah terjadinya penghakiman sepihak (trial by the press) terhadap saudari berinisial EH.
Meluruskan Narasi: Kendala Teknis, Bukan Kriminalitas.
Ketua Umum LSM SAR, Lukman Nurhakim, S.H., menegaskan bahwa narasi “Penipu Berkedok ASN” yang berkembang di konten yang di posting di platform TikTok merupakan penggiringan opini yang tendensius dan tidak berdasar pada fakta hukum yang utuh.
“Klien kami, EH, tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan penipuan. Peristiwa ini murni berawal dari niat baik untuk memfasilitasi rekan sejawat dan warga dalam mendapatkan uang pecahan baru menjelang Idulfitri,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (25/03/2026).
Lukman menjelaskan bahwa sebagian besar dana penukaran telah diselesaikan dan didistribusikan kepada yang berhak. Adapun kendala teknis di lapangan menyebabkan sisa dana sekitar Rp15 juta masih dalam proses penyelesaian. “Angka Rp70 juta yang beredar di publik itu tidak benar dan sangat dilebih-lebihkan,” tegasnya.
Klarifikasi Status Kepegawaian dan Integritas Pribadi:
Pihak LSM SAR juga merasa perlu meluruskan status kepegawaian EH yang selama ini disebut sebagai oknum ASN. Berdasarkan data yang ada, EH adalah tenaga P3K Paruh Waktu. Selain itu, aktivitas tersebut dilakukan secara pribadi, di luar jam kantor, tanpa menggunakan atribut kedinasan, serta tidak membawa identitas lembaga tempatnya mengabdi.
Mengenai keberadaan EH yang sempat sulit dihubungi, Lukman menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh guncangan psikis akibat perundungan digital (cyberbullying) yang masif.
“Klien kami bukan melarikan diri, melainkan sedang memulihkan kondisi mental akibat penghakiman massa di media sosial. EH memiliki komitmen moral dan hukum yang penuh untuk menyelesaikan sisa tanggung jawabnya secara kekeluargaan,” tambah Lukman.
Peringatan Hukum Terhadap Pelanggaran Privasi
LSM SAR menyoroti secara tajam beredarnya video berdurasi 31 detik yang mengekspos foto serta identitas pribadi (KTP) EH. Lukman menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan pencemaran nama baik.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan konten tersebut. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara yang dipandu oleh sentimen media sosial. Narasi yang menghukum tanpa putusan pengadilan adalah bentuk ketidakadilan,” tegas Lukman.
Himbauan Bijak: Etika Digital di Era Informasi
Menutup klarifikasinya, LSM SAR mengajak masyarakat dan insan pers untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip cover both sides.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dan beretika dalam menggunakan media sosial. Satu unggahan yang tidak akurat dapat menghancurkan martabat seseorang. Mari kita beri ruang bagi proses penyelesaian yang sedang berjalan secara objektif agar persoalan ini dapat tuntas dengan semangat kekeluargaan,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Hak Jawab ini disampaikan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai bentuk perimbangan informasi atas pemberitaan sebelumnya. (Tim)
Publisshare : Red/03-SA
HAK JAWAB Dan KLARIFIKASI: LSM SAR Luruskan Opini Publik Terkait Isu Penukaran Uang di Sucinaraja


