Guna Keberlanjutan Roda Pemerintahan, Desa Bojong Kec. Banjarwangi Garut Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Garut – MPGI News.id – Pemerintah desa adalah pusat pemerintah yang ada di satu wilayah desa/kelurahan, kepala desa adalah jabatan bagi seorang masyarakat desa yang terpilih melalui proses demokrasi yang ada di desa tersebut, dan mempunyai tanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan kepada warga masyarakatnya.

Sebelumnya kepala desa bojong kecamatan Banjarwangi kabupaten Garut diketahui mengundurkan diri dari jabatanya, dengan alasan yang bersangkutan mendaftarkan diri untuk menjadi calon anggota legislatif/DPRD kabupaten Garut periode tahun 2024-2029.

Untuk itu secara otomatis jabatan kepala desa bojong di jabat oleh Pejabat Sementara (PJS) salah satu tugas pokok PJS yaitu menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dikarenakan sisa jabatan kepala desa sebelumnya terbilang lebih dari satu tahun, maka harus secepatnya diselenggarakan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).

Seperti halnya hari ini Senin,13 nofember 2023 terpantau pemerintah desa bojong kecamatan banjarwangi sedang menyelenggarakan Pemilihan kepala desa bojong antar waktu, bertempat di aula kantor desa bojong.

Perlu diketahui, Pemilihan tersebut di ikuti oleh tiga orang Calon kandidat kepala desa, diantaranya :

1. JALALUDIN ( CECEP )
2. ARI
3 YOYON

adapun pejabat yang hadir pada acara pemilihan kepala desa bojong PAW tersebut antara lain:

1. Kabid pemdes dinas DPMD (Idad Badrudin)
2. Tedi dan
3. Riki
Adapun dari jajaran Muspika Kecamatan Banjarwangi antara lain:
1. Kapolsek Banjarwangi IPTU Amirudin Latip S,H. beserta jajaran;
2. Camat Banjarwangi (Bambang Hernowo) beserta jajaran;
3.Danposmil bersama anggota dan babinsanya .

Proses pemilihan kepala desa bojong antar waktu ini di pilih oleh perwakilan masyarakat desa bojong dari berbagai unsur, ada dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh kepemudaan, tersebar dari 31 jumlah RT, dan berdasarkan musyawarah disepakati setiapr RT diwakili oleh 3 orang hak pilih.

“Jumlah Surat suara = 93 suara, suara yang dianggap sah = 92 suara dan suara yang tidak sah = 1 suara.

Berikut hasil rekap perolehan suara dari hasil penghitungan surat suara para calon, No 1= 32 suara, No 2 = 29 suara, No.3 = 31 suara, dan suara yang tidak sah =1.

Hasil pemilihan kepala desa bojong PAW yang menjadi pemenang, dari tiga peserta adalah calon dengan No urut 1 bernama Cecep Jalaludin mengungguli dua kandidat pesaingnya, selisih 1 suara dari nomor urut 3 Yoyon

Artinya, saat ini Jalaludin (Cecep) Syah menjadi pemenang kontestasi demokrasi Pilkades PAW, saat di wawancara oleh awak media, Jalaludin yang lebih akrab disapa cecep mengucapkan Syukur Alhamdulillah saya di percaya oleh masyarakat, semoga saya mampu mengemban amanah masyarakat, membawa desa bojong menuju ke arah yang lebih baik dan lebih maju kedepan ucapnya singkat. 

Pemilihan kepala desa bojong antar waktu ini berhasil diselenggarakan dengan sukses tanpa ekses, ada peran tokoh masyarakat antara lain: 1. Ketua BPD (Muhiban) 2.Ketua Panitia pemilihan (Dodon Suharna), terpantau acara pesta demokrasi tingkat desa tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. (Iis Cahya Sumirat)


Publisshare : Red/03-S.A