Mpginews.id,BANDUNG — Perjuangan hukum pengusaha sekaligus pemberi pinjaman, Ir. Mustadinata Moestafa, M.M., melalui kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi dari Law Firm Naga Berisang, membuahkan hasil.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan Mustadinata Moestafa terhadap PT Inter Jaya Corpora dan pihak-pihak terkait.
Perkara tersebut bermula dari hubungan utang-piutang yang dituangkan dalam Surat Pengakuan Utang beserta dokumen addendum resmi. Nilai pokok utang awal disebut mencapai Rp12 miliar.
Dalam prosesnya, sebagian kewajiban sempat dibayarkan secara mencicil. Namun, pembayaran kemudian terhenti sehingga masih terdapat sisa pokok utang sebesar Rp10,5 miliar.
Persoalan semakin berlarut setelah instrumen pembayaran berupa cek yang diserahkan pihak tergugat pada saat jatuh tempo disebut tidak dapat dicairkan karena tidak tersedia dana yang mencukupi.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bandung menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat.
Majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan wanprestasi terkait tidak dipenuhinya kewajiban utang-piutang yang telah jatuh tempo sejak 30 Juni 2025.
Berdasarkan putusan tersebut, para tergugat dihukum membayar kewajiban secara tanggung renteng dengan total nilai mencapai Rp13.892.075.268.
Nilai tersebut terdiri atas sisa pokok utang beserta akumulasi denda keterlambatan sesuai pertimbangan dan amar putusan pengadilan.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan
Kuasa hukum penggugat, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Bandung.
Sebelumnya, pihak penggugat sempat mempertimbangkan risiko menempuh jalur hukum karena tergugat merupakan perusahaan yang dinilai memiliki kekuatan ekonomi cukup besar.
Namun, kekhawatiran tersebut disebut sirna setelah proses persidangan berjalan. Majelis hakim dinilai telah memeriksa perkara secara objektif dan profesional berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan di persidangan.
Putusan tersebut dinilai menunjukkan bahwa proses penegakan hukum perdata tetap dapat memberikan perlindungan terhadap hak kreditur tanpa membedakan latar belakang maupun kekuatan ekonomi para pihak.
Dinilai Penting bagi Perkara Perdata Komersial
Putusan ini juga dinilai memiliki arti penting dalam konteks penegakan hukum perdata komersial, khususnya terkait pemenuhan kewajiban utang-piutang dan perlindungan terhadap kreditur.
Kuasa hukum penggugat menilai pertanggungjawaban secara tanggung renteng sebagaimana tercantum dalam putusan menjadi salah satu poin penting dalam perkara tersebut.
Meski demikian, status dan kekuatan putusan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan isi lengkap amar putusan serta tahapan hukum selanjutnya yang mungkin ditempuh para pihak.
Putusan PN Bandung ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pihak dalam hubungan bisnis agar memenuhi kewajiban sesuai perjanjian serta menggunakan instrumen pembayaran secara bertanggung jawab.
(Red)
Editor : DM MPGI







