BANDUNG,MPGI-NEWS.ID. Polemik terkait pembangunan pabrik alas kaki (PT.SSI) di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, yang sampai saat ini masih menuai sorotan tajam dari para aktivis (LSM) pemerhati lingkungan hidup dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Garut.
Terkait hal ini, untuk kesekian kalinya para aktivis tersebut masih berjuang menyuarakan, agar PT.SSI mematuhi regulasi pelaksanaan teknis pembangunannya yang tidak mengedapankan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku di NKRI mengenai ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) serta Analisis Masalah Dampak Linkungan (AMDAL).

Hal ini juga yang menggebu gebunya para aktivis tersebut yang diwadahi oleh Masyarakat Garut Ngahiji (MASAGI), yang pada hari senin 28/10/2024 telah memenuhi undangan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH – Provinsi Jawa Barat).
Para Aktivis (MASAGI) dengan personilnya sebanyak 11 orang diantaranya ;
1.H.Endi
2.Hj.Lina Rochayati.
3.Den Heri.
4.Acoy.
5.Andry.
6.Budi Juanda.
7.Nanang S.T.
8.Dani.Alvaro.
9.Agus.
10.Oboy. 11. Agis A.Abdul Ajis.
Dari Pihak PT.SSI yang mewakilinya adalah 3 orang diantaranya ;
1.Hendra
2.Fitri.
3.Topan.
Sedangkan dari pihak DLH provinsi Jabar yang menerima adalah Dedi Efendy, mewakili kepala dinas yang berhalangan hadir, serta dibantu para kabid dan jajaranya, serta turut dihadirkan DLH.Kabupaten Garut yang dihadiri oleh seorang Kabid tata lingkungan yaitu Indra.
Acara diskusi ini atau pihak MASAGI menyebut beraudiensi ini, bertempat di ruangan rapat lantai tiga gedung DLH.Provinsi Jabar, jln. Soekarno – Hatta (bypas) komplek di jln. Kawaluyaan, kota Bandung Jabar.
Terliput awak Media, acara yang dibuka oleh pihak DLH-Provinsi Jabar ini, yang pertama untuk mendengarkan maksud dan tujuan dari pihak MASAGI yang dikordinatori oleh Agis A.Ajis sekaligus membacakan berkas dan bukti dokumen yang dibawanya.
Sesi kedua setelah pihak MASAGI, membacakan dan memperlihatkan dokumenya, pihak DLH provinsi Jabar menanggapinya dengan menjawab apa yang menjadi kewenangannya dan apa yang bukan kewenanganya, walaupun sempat terjadi perdebatan alot antara pihak MASAGI dan pihak DLH.Provinsi Jabar.
Masih berada diruangan diskusi, pihak perwakilan dari PT.SSI yang diperkenankan oleh pihak DLH.Provinsi Jabar, untuk menanggapi apa yang disampaikan pihak MASAGI, yang dalam kesimpulanya pihak PT.SSI hanya berbekal berkas dan Dokumen yang dibawanya untuk dibacakan dan disampaikan diruang diskusi ini, tanpa bisa menjawab hal hal lain diluar kapasitasnya yang hanya sebagai utusan saja dari pihak PT.SSI.
Tercuplik kesimpulan dari hasil rangkuman awak Media, sesuai dengan wawancara (live Video) yang disampaikan oleh kordinator MASAGI. Agis.A.Ajis, menyampaikan sbb ;” Pertama tama kami menyampaikan terimakasih kepada DLH.Provinsi Jabar, yang telah mempasilitasi dan berkenan menerima jajaranya (MASAGI), ditempat ini kami bukan mencari permasalahan tapi berdiskusi saling meluruskan, karena pembangunan pabrik alas kaki PT.SSI di Cibatu ini yang memakai lahan seluas 14 Hektar, tentunya dengan lahan seluas itu wajib dipatuhi aturan ijin PBG AMDALnya, apalagi setelah debat diskusi dari pihak pemerintah saja antara DLHKP provinsi Jabar dan KLHK.RI diduga saling lempar permasalahan terkait Ijin PBG-AMDAL bahkan tidak sinkronnya data (DOKUMEN) yang diterima oleh DLHKP-Provinsi Jabar dan dari pihak PT.SSI “.ungkap Agis.
Agis juga menyebut dan mengapresiasi apa yang dikatakan pihak DLHKP provinsi Jabar, diakhir penutupan diskusinya bahwa ” untuk bangunan lainnya yang sudah berdiri tapi Ijin PBG AMDALnya tidak terbit, berarti itu adalah bangunan liar dan harus dibongkar dengan kewenangannya ada di pihak Pemerintah Kabupaten Garut, pungkasnya.

Masih dilokasi Yanng sama di DLHKP provinsi Jabar, yang diwakili Dedi Efendi dalam wawancaranya live video kepada Awak Media menerangkan bahwa ” Ya pihak DLHKP – Jabar hanya sebagai transit komonikasi dan kordinasi saja dari KLHK pusat, makanya dalam hal ini kami sering mist komonikasi karena perijinan dimaksud dilakukan melalui sistem OSS, dan memang betul kami tak memiliki Arsif Dokumen yang lengkap apalagi mengenai ijin PBG-AMDAL dari penambahan bangunan diatas penambahan lahan yang dilakukan oleh PT.SSI, sambil menyebut sebaiknya rekan MASAGI juga berkunjung ke KLHK Pusat dan membenarkan ketika rekan MASAGI bertanya untuk penambahan Bangunan bangunan lainya yang belum terbit Perijinanya, PBG AMDAL itu memang harus dibongkar dan kewenangan penegakan hukumnya ada di Pemerintah Kabupaten Garut “, tutupnya.
Liputan : Ndang.Supardin.
Publishare : Red.03.SA.







