Fraksi Otsus DPR Kota Sorong Tekankan Keberpihakan Anggaran bagi OAP dalam APBD 2026

Politik407 Dilihat

Kota Sorong, Papua Barat Daya — Fraksi Kelompok Otonomi Khusus (Otsus) DPR Kota Sorong menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 harus memberikan keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua (OAP), Selasa (25/11/2025).

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Kelompok Khusus, Welmina Tabita Osok, dalam Sidang Pleno XXX Paripurna XXVII DPRK Sorong.

Welmina menuturkan bahwa perencanaan dan alokasi anggaran wajib berlandaskan prinsip lex specialis Otonomi Khusus Papua, terutama dalam memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi. Ia menekankan bahwa Suku Moi, sebagai pemilik hak ulayat di Kota Sorong, harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam penganggaran tahun 2026.

“APBD ini harus disusun dengan keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua. Prinsip lex specialis Otsus harus menjadi dasar, karena Suku Moi adalah pemilik hak ulayat di kota ini,” tegas Welmina.

Fraksi Otsus juga meminta Wali Kota Sorong memastikan bahwa aspirasi masyarakat OAP yang telah dihimpun melalui Reses I, II, dan III DPRK benar-benar dimasukkan ke dalam dokumen APBD. Mereka menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan anggaran.

Aspirasi masyarakat tersebut mencakup sejumlah kebutuhan mendesak, antara lain:
• Pengadaan Bus Sekolah dari Saoka menuju pusat Kota Sorong,
• Penyediaan Rumah Layak Huni OAP,
• Peningkatan program-program pemberdayaan masyarakat adat.

Di sektor pendidikan, Fraksi Otsus menekankan bahwa pemerintah daerah harus menjamin pendidikan gratis bagi OAP mulai dari TK hingga perguruan tinggi. Dana Otonomi Khusus, menurut mereka, harus menyentuh langsung anak-anak Papua dan mendorong peningkatan kualitas SDM OAP.

“Hak pendidikan bagi anak-anak OAP adalah prioritas. Dana Otsus harus dipakai untuk menjamin biaya pendidikan mereka tanpa pengecualian,” sambung Welmina.

Selain itu, Fraksi Otsus menyoroti perlunya pembangunan infrastruktur dasar di wilayah OAP, seperti akses jalan, talud pantai, dan penyediaan air bersih. Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk segera menyusun Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Suku Asli Moi sebagai dasar hukum yang memperkuat keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat adat Sorong.

Di sektor ekonomi, perhatian diarahkan kepada mama-mama Papua yang hingga kini masih berjualan di tempat yang tidak layak. Fraksi Otsus meminta agar pemerintah membangun fasilitas ekonomi yang memadai guna mendukung keberlanjutan usaha masyarakat adat.

“Mama-mama Papua harus difasilitasi dengan tempat jualan yang layak. Ini bagian dari keberpihakan ekonomi yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Fraksi Otsus turut mendorong pemerintah melakukan pengukuran ulang TPA Makbon, menerbitkan Perwali tentang tapal batas Kota dan Kabupaten Sorong, serta menambah anggaran Kesbangpol untuk kebutuhan sosialisasi UU Otsus dan pemeliharaan keamanan.

Fraksi berharap tahap pembahasan berikutnya mampu memastikan bahwa APBD 2026 benar-benar berpihak kepada masyarakat adat Papua, adil, serta mencerminkan identitas Kota Sorong sebagai wilayah hak ulayat Suku Moi.

(Leo)