Fauzan Fadel Muhammad Wanprestasi, Putusan Kasasi serta Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT GME

Mpginews.id,Jakarta –Fauzan Fadel Muhammad menjadi sorotan publik dan dunia usaha setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan dalam perkara wanprestasi terkait pinjaman modal usaha. Putusan kasasi tersebut tercatat dalam perkara Nomor 2344 K/PDT/2026 dan diputus pada 8 Juni 2026.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan Rosalina, seorang pengusaha manufaktur otomotif nasional.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Fauzan Fadel Muhammad telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.

Adapun kewajiban tersebut terdiri atas pokok pinjaman sebesar Rp1.500.000.000, bunga sebesar Rp292.500.000, dan denda sebesar Rp292.500.000. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp2.085.000.000.

Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, mengatakan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif sejak 2022, antara lain melalui somasi dan negosiasi. Namun, upaya tersebut tidak mencapai penyelesaian sehingga perkara kemudian ditempuh melalui jalur hukum.

“Atas putusan kasasi ini, kami meminta saudara Fauzan Fadel Muhammad untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Kasasi dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Laporan Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Selain perkara wanprestasi, nama Fauzan Fadel Muhammad juga dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi (GME), laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset dan dana perusahaan ketika Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi.

Pihak pelapor menyebut dugaan penyalahgunaan tersebut antara lain mencakup penggunaan dana pembiayaan modal usaha, pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, pengalihan kepemilikan aset perseroan menjadi aset pribadi, serta dugaan penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan perseroan, termasuk investasi yang disebut sebagai “robot trading” dan “investasi bodong”.

Kuasa hukum pelapor juga menyatakan bahwa tindakan yang dilaporkan tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban fidusia direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Petrus mengatakan pihaknya menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi merugikan perusahaan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Namun, seluruh dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Profil dan Kegiatan Usaha PT Gema Maritim Energi

PT Gema Maritim Energi disebut sebagai perusahaan lokal yang bergerak di sejumlah sektor, antara lain perdagangan barang dan jasa, pertambangan, energi, serta infrastruktur.

Perusahaan tersebut juga disebut telah berinvestasi dalam pekerjaan reklamasi di Kilang Minyak Grass Root Refinery (GRR) Tuban, Jawa Timur, bersama PT Kilang Pertamina Internasional, subholding PT Pertamina (Persero), yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain itu, PT Gema Maritim Energi disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas sekitar 997 hektare serta mendapat dukungan dari sejumlah kementerian terkait dalam rangka mendukung proyek strategis nasional.

Fauzan Fadel Muhammad diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi. Ia juga disebut memiliki aktivitas di bidang politik dan organisasi dunia usaha, termasuk pernah menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 serta aktif dalam sejumlah organisasi pengusaha.

Sorotan terhadap Tata Kelola Perusahaan

Laporan dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut turut menimbulkan sorotan mengenai tata kelola, akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas perusahaan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, terdapat dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan aset dan dana PT Gema Maritim Energi yang semestinya digunakan untuk kepentingan perseroan. Salah satu aset yang disebut dalam laporan adalah tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi kemudian menjadi pelapor melalui Kantor Advokat Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., & Rekan selaku kuasa hukum.

Pihak pelapor menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan untuk meminta proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan aset dan dana perusahaan. Selanjutnya, proses pembuktian dan penanganan laporan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan terhadap perkara tersebut dinilai dapat berdampak terhadap reputasi pihak-pihak yang terkait serta menimbulkan perhatian lebih luas terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan dunia usaha.

Apresiasi terhadap Proses Hukum

Petrus Bala Pattyona menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI, Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan, serta seluruh pihak yang menurutnya telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami berterima kasih dan mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya serta hormat setinggi-tingginya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, serta institusi peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung RI, beserta instansi Kepolisian RI, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan, dan seluruh pihak terkait yang telah bergerak menangani perkara ini,” kata Petrus.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berharap seluruh proses hukum terhadap perkara wanprestasi maupun laporan dugaan tindak pidana dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha, serta harus menerapkan sanksi tegas sebagai efek jera,” tegas Petrus.

(red)

Editor : DM MPGI