Dugaan Pembiaran Aktivitas Tambang Ilegal di Seba-Seba, PJI Desak Kapolri Periksa Kapolres Morowali, Terutama Kasat Binmas

MPGI,LUWU TIMUR — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, serta persoalan pertambangan di kawasan Seba-Seba yang menjadi sorotan masyarakat di wilayah perbatasan Morowali, Sulawesi Tengah, memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Melalui Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Dzoel SB mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia meminta agar laporan dan bukti yang tersedia ditindaklanjuti, termasuk tuntutan pemeriksaan terhadap sejumlah personel Polres Morowali, terutama Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas).

Menurut Dzoel SB, masyarakat di wilayah perbatasan membutuhkan kejelasan mengenai sikap dan tindakan aparat dalam menghadapi dugaan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan legalitasnya.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup disikapi hanya dengan meredakan ketegangan di lapangan. Legalitas kegiatan pertambangan dan pelaksanaan tugas aparat juga harus diperiksa berdasarkan fakta, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Ia berharap agar di daerah perbatasan Lutim–Morowali, khususnya di Seba-Seba, ada kejelasan: apakah polisi bersama masyarakat atau polisi bersama korporasi, bukan sekadar berada di tengah-tengah. Salah satu hal yang menjadi pertanyaan adalah aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, tetapi disebut masih dibiarkan,” tutur Dzoel SB.

PJI menegaskan bahwa desakan pemeriksaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap personel tertentu, melainkan dorongan agar setiap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dijawab melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

PJI Minta Dugaan Pembiaran Ditelusuri

Dzoel SB menekankan bahwa dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan persoalan serius yang perlu dijawab melalui pemeriksaan objektif. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai langkah yang telah dilakukan aparat, terutama apabila aktivitas yang dipersoalkan masih berlangsung.

PJI mendorong Kapolri agar memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta satuan pengawasan terkait untuk menindaklanjuti laporan dan bukti yang tersedia sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menelusuri kronologi kejadian, kewenangan personel yang bertugas, tindakan pengamanan yang dilakukan, laporan yang pernah diterima, serta respons aparat terhadap dugaan pelanggaran pertambangan.

Selain itu, pemeriksaan perlu menjawab apakah tindakan aparat di lokasi didasarkan pada tugas kepolisian yang sah, apakah terdapat laporan dugaan tindak pidana yang telah ditindaklanjuti, dan apakah ada indikasi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, dugaan pembiaran maupun pelanggaran oleh personel tertentu harus tetap diuji melalui proses pemeriksaan yang profesional. Keberadaan personel di lokasi atau keterlibatan dalam proses mediasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

PJI meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada rekaman yang beredar, tetapi juga memperhatikan dokumen, keterangan saksi, kronologi lengkap, serta penjelasan dari semua pihak terkait.

Ketua Karang Taruna Towuti Klaim Memiliki Bukti Autentik

Persoalan dugaan pertambangan ilegal di Towuti turut menjadi perhatian setelah Ketua Karang Taruna Towuti, Muhammd Efendi Nurdin, menyatakan memiliki bukti autentik terkait dugaan tersebut.

Dalam keterangannya pada Senin, 14 September 2026, ia menyebut aktivitas pertambangan tersebut terindikasi ilegal dan meminta agar persoalan itu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Klaim tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perizinan, titik koordinat lokasi, identitas pengelola, jenis kegiatan, serta aktivitas operasional di lapangan.

Keberadaan alat berat jenis ekskavator dalam dokumentasi visual dapat menjadi petunjuk awal untuk penelusuran. Namun, keberadaan alat berat saja tidak otomatis membuktikan bahwa kegiatan pertambangan tersebut ilegal.

Penentuan status hukum harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap izin yang dipersyaratkan, lokasi kegiatan, jenis mineral yang ditambang, dan kesesuaian operasional dengan ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, instansi berwenang perlu memastikan apakah bukti yang dimaksud telah disampaikan kepada aparat, siapa yang menerima laporan, kapan laporan diterima, serta bagaimana tindak lanjut yang telah dilakukan.

PJI mendorong agar setiap laporan masyarakat diproses secara profesional tanpa membedakan latar belakang pihak yang dilaporkan.

Rekaman Perlihatkan Mediasi dan Pembahasan Pembukaan Akses

Dalam rekaman yang diberikan, seorang aparat yang diidentifikasi sebagai Iptu Saiful dan disebut menjabat Kasat Binmas Polres Morowali terlihat memberikan arahan serta melakukan mediasi di antara pihak-pihak yang berada di lokasi pada Sabtu, 12 September 2026.

Dalam salah satu potongan dialog, ia menyampaikan:

“Kita di antara dua sisi. Kami tidak memihak kepada pihak perusahaan… Kita legowo dulu untuk bisa menerima upaya yang, sekali lagi saya sampaikan sama keluarga yang ada di titik ini, kita legowo dulu untuk bisa menerima upaya yang dilakukan.”

Pernyataan tersebut menggambarkan upaya mendorong pihak-pihak yang berada di lokasi agar menerima langkah penyelesaian yang sedang diupayakan.

Namun, konteks lengkap percakapan, persoalan yang sedang dimediasi, serta tujuan kehadiran aparat masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Mediasi untuk meredakan ketegangan harus dibedakan dari penanganan dugaan pelanggaran hukum. Apabila terdapat indikasi pertambangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lainnya, legalitas kegiatan tersebut tetap perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Dalam potongan rekaman lainnya, Iptu Saiful juga disebut menyampaikan:

“Tim dari Buser sudah siap. Tim dari Brimob Security sudah siap untuk melakukan pembukaan ini bersama-sama dengan… dari Polda.”

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan rencana pembukaan akses atau penanganan lokasi bersama unsur dari Polda. Akan tetapi, tujuan, dasar, dan konteks lengkap rencana tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi.

Kehadiran aparat kepolisian, personel TNI, petugas keamanan perusahaan, dan warga dalam rekaman tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keberpihakan atau pembiaran. Penilaian harus didasarkan pada kronologi lengkap, dasar tindakan, kewenangan personel, serta fakta yang dapat diverifikasi.

PJI meminta agar rekaman tersebut dijadikan bahan klarifikasi dan pemeriksaan, bukan sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Regulasi Pertambangan Menjadi Dasar Pemeriksaan Legalitas

Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Towuti dan Seba-Seba perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Salah satu regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan unsur tindak pidana, status perizinan, lokasi, jenis kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Dengan demikian, dugaan pertambangan ilegal tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi masyarakat, dokumentasi alat berat, atau aktivitas penggalian yang terlihat di lokasi.

Instansi yang berwenang perlu memeriksa dokumen perizinan, kesesuaian koordinat kegiatan dengan wilayah izin, identitas pemegang izin atau pengelola, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Pemeriksaan juga perlu memastikan instansi yang memiliki kewenangan menangani lokasi dan jenis kegiatan pertambangan yang dipersoalkan.

Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran, penanganan harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah dan tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

PJI menilai kepastian hukum mengenai legalitas pertambangan merupakan langkah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan di wilayah perbatasan.

Regulasi Kepolisian: Dugaan Pelanggaran Personel Harus Diperiksa

Selain legalitas pertambangan, pelaksanaan tugas aparat kepolisian juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menetapkan tiga tugas pokok Polri, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai pelaksanaan tugas kepolisian dalam menangani persoalan di wilayah perbatasan. Namun, penilaian terhadap tindakan atau dugaan kelalaian personel harus tetap mempertimbangkan tugas, kewenangan, prosedur, dan fakta yang terverifikasi.

Dalam konteks dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi salah satu rujukan hukum yang relevan.

Sementara itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ketentuan tersebut relevan apabila terdapat dugaan pelanggaran etika profesi dalam pelaksanaan tugas anggota kepolisian.

PJI mendorong agar Divisi Propam Polri dan satuan pengawasan yang berwenang memeriksa laporan, rekaman, keterangan saksi, serta tindakan personel di lokasi.

Pemeriksaan perlu menjawab apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur, apakah terdapat indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik, serta apakah ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya juga perlu dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang sesuai.

Desakan pemeriksaan terhadap Kasat Binmas Polres Morowali maupun personel lain yang disebut dalam persoalan ini harus ditempatkan sebagai permintaan klarifikasi dan pemeriksaan, bukan sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melanggar hukum.

Pemeriksaan yang profesional diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap personel yang diperiksa memperoleh proses yang adil.

Kapolri Suyudi Janji Berantas Pertambangan Ilegal

Komitmen pemberantasan pertambangan ilegal turut menjadi perhatian dalam konteks desakan PJI tersebut.

Dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto disebut telah dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Informasi mengenai pelantikan dan pergantian jabatan tersebut perlu dipastikan kembali melalui sumber resmi sebelum diterbitkan.

Dalam keterangan mengenai pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin, 19 Oktober 2026, Suyudi disebut menyoroti sejumlah persoalan keamanan, termasuk pertambangan ilegal dan peredaran narkotika. Pertemuan tersebut juga dikaitkan dengan penguatan sinergi TNI–Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi, Suyudi disebut menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pihak yang terlibat dalam kejahatan, termasuk pihak yang diduga memberikan perlindungan kepada pelaku. Ia juga disebut menyampaikan rencana pemberantasan pertambangan ilegal melalui pembentukan satuan tugas terpadu.

Satgas tersebut diarahkan untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal sekaligus melindungi kekayaan alam negara. Selain itu, pemberantasan premanisme dan pemalakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu kegiatan ekonomi turut menjadi perhatian.

Di bidang keamanan digital, penguatan kemampuan siber dan sistem identitas digital terverifikasi juga disebut sebagai bagian dari upaya menghadapi perkembangan modus kejahatan.

Pernyataan dan rencana kebijakan tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi sebelum dikutip sebagai pernyataan langsung Kapolri.

Apabila komitmen tersebut telah terkonfirmasi, pelaksanaannya menjadi relevan dengan tuntutan masyarakat agar dugaan pertambangan ilegal di Towuti dan Seba-Seba diperiksa secara objektif.

Namun, kebijakan nasional untuk memberantas pertambangan ilegal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam kasus di daerah. Status legalitas kegiatan pertambangan dan dugaan pembiaran oleh personel kepolisian tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan fakta di lapangan.

PJI Minta Komitmen Penegakan Hukum Diwujudkan di Lapangan

PJI meminta agar komitmen pemberantasan pertambangan ilegal tidak berhenti pada pernyataan atau pembentukan satuan tugas, tetapi diikuti langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Humas PJI, Dzoel SB berharap aparat memberikan penjelasan mengenai status legalitas kegiatan pertambangan yang dipersoalkan, tindakan yang telah dilakukan, serta dasar pengamanan di lokasi.

Menurutnya, masyarakat di wilayah perbatasan membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

PJI juga mendorong pemeriksaan internal apabila terdapat laporan dan bukti yang mengindikasikan kemungkinan kelalaian, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, atau penyalahgunaan kewenangan oleh personel kepolisian.

Pemeriksaan perlu menelusuri kronologi kejadian, tugas dan kewenangan setiap personel, laporan yang pernah diterima, serta langkah yang telah diambil dalam menanggapi dugaan pertambangan ilegal.

Klarifikasi juga perlu dimintakan kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Selatan, serta pihak perusahaan atau pengelola pertambangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai tindakan aparat, dasar pengamanan, dan tindak lanjut terhadap laporan dugaan pertambangan ilegal.

UU Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dikedepankan

Dalam pemberitaan mengenai dugaan pertambangan ilegal dan kemungkinan pelanggaran aparat, ketentuan hukum harus berjalan seiring dengan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5, mengatur kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.

Pasal 5 ayat (2) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani hak koreksi.

Ketentuan tersebut penting agar pemberitaan mengenai dugaan pertambangan ilegal maupun dugaan pelanggaran personel kepolisian tetap akurat, berimbang, dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pihak kepolisian, perusahaan, pengelola pertambangan, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Apabila pihak terkait belum memberikan tanggapan, redaksi perlu mencatat upaya konfirmasi yang telah dilakukan dan menyampaikan status tersebut secara faktual.

Penerapan prinsip jurnalistik tersebut tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Sebaliknya, pemberitaan yang akurat dan berimbang dapat membantu publik memahami persoalan sekaligus mendorong penyelesaian berdasarkan hukum.

Legalitas Tambang dan Dugaan Pembiaran Harus Diuji

Dugaan pertambangan ilegal dan pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas aparat merupakan dua persoalan yang harus ditangani secara cermat melalui mekanisme yang sesuai.

Pemeriksaan legalitas kegiatan pertambangan perlu dilakukan oleh instansi berwenang, sedangkan dugaan pelanggaran oleh personel kepolisian harus ditangani melalui mekanisme pengawasan internal dan, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penegakan hukum yang sesuai.

Pernyataan narasumber, dokumentasi alat berat, dan rekaman di lokasi dapat menjadi bahan awal untuk penelusuran. Namun, semua itu perlu dilengkapi dengan verifikasi dokumen perizinan, koordinat lokasi, kronologi kejadian, keterangan saksi, serta penjelasan pihak-pihak terkait.

Hingga terdapat keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, dugaan pertambangan ilegal maupun pembiaran oleh personel kepolisian tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka dan proporsional.

Bagi PJI, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Komitmen pemberantasan pertambangan ilegal harus berjalan seiring dengan pengawasan internal yang profesional, penegakan hukum tanpa tebang pilih, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Kini, publik menunggu tindak lanjut konkret dari aparat berwenang: kejelasan status legalitas pertambangan, penjelasan mengenai tindakan pengamanan di lokasi, serta hasil pemeriksaan terhadap laporan yang menyoroti pelaksanaan tugas personel kepolisian.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, sementara setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini berhak mendapatkan pemeriksaan yang adil berdasarkan bukti.

Penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah persoalan serupa berkembang menjadi konflik berkepanjangan di wilayah perbatasan Towuti–Morowali.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi. Klarifikasi resmi akan dimuat pada kesempatan berikutnya. (*)