Dugaan Korupsi Dana Desa ; Mantan Kades Panggalih Cisewu Garut Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

Hukum & Kriminal593 Dilihat

GARUT MPGI-NEWS.id. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, dalam melaksanakan pemeriksaanya telah menahan (HS), mantan Kepala Desa Panggalih Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018 yang bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp2,3 miliar.

Benar, kami menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Panggalih,” ujar Wirdhanto dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

HS menjabat sebagai Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, pada periode 2013-2019. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359.

Menurut penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain memerintahkan bawahannya untuk menarik dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut kemudian diminta dan diserahkan kepada tersangka, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, HS juga diduga menggunakan dana desa secara langsung tanpa melibatkan bendahara maupun TPK untuk proyek pemberdayaan masyarakat yang bersifat fiktif.

“Modus lainnya adalah menyuruh perangkat desa membuat bon atau nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran,” kata Wirdhanto.

Dalam pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya. Dana desa itu, kata penyidik, digunakan untuk pembayaran utang serta kebutuhan sehari-hari tersangka. “Digunakan untuk pembayaran utang dan biaya sehari-hari tersangka,” ujar Wirdhanto.

Saat ini HS ditahan di Mapolda Jabar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Undang undang no.31 tahun 1999 Jo. Uu.no.1 Tahun 2023 Tentang (Tipikor) Bab XXXII Pasal 603 – 606.

Wirdhanto menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

“Ya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diamanatkan kepada kami dan untuk diketahui masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya.**(Ndank.Supardin). Sumber : Humas Polda Jabar.   Publishare ; Red 03.SA.