Mpginews.id,PANGKALPINANG — Pengelolaan aset daerah dan penerimaan retribusi di Pasar Keranas, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan. Dua bangunan kios yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang diduga menyimpan sejumlah persoalan administrasi, mulai dari status pemanfaatan lahan, pencatatan data pedagang, hingga mekanisme pembayaran uang sewa.
Penelusuran tim media menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan pedagang, dokumen perjanjian sewa, dan data administrasi yang diperoleh melalui permohonan informasi publik. Salah satu pedagang mengaku pernah mentransfer uang sewa senilai belasan juta rupiah ke rekening pribadi saat Firmansyah menjabat sebagai Kepala UPT Pasar.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima tim media, nama pedagang dan nilai pembayaran yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam daftar pedagang maupun catatan penerimaan kas daerah yang disampaikan kepada media.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, mekanisme pembayaran sewa, serta pencatatan penerimaan yang menjadi hak daerah.
Kios Dibangun Sendiri, Uang Sewa Disebut Ditransfer ke Rekening Pribadi
Sedikitnya dua bangunan di Pasar Keranas menjadi perhatian tim media. Salah satunya merupakan kios milik Can alias Ac dengan ukuran sekitar 7,5 x 15 meter.
Menurut pengakuan Can, bangunan tersebut didirikan menggunakan biaya sendiri sekitar 2024 dan kini difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang dagangan, termasuk tikar.
Saat ditemui di lokasi usahanya, Can membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku pernah membayar uang sewa lokasi senilai belasan juta rupiah melalui transfer ketika Firmansyah masih menjabat sebagai Kepala UPT Pasar.
Namun, Can mengaku tidak lagi mengingat secara pasti nominal pembayaran maupun nama pemilik rekening tujuan transfer.
Menurut Can, pengurusan penggunaan lahan dan pembayaran dilakukan melalui seorang juru pungut pasar bernama Suprapto.
“Prapto yang urus, biar tidak bolak-balik,” ujar Can kepada wartawan saat ditanya mengenai pengurusan bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot Pangkalpinang tersebut.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Suprapto melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/10/2026). Namun, hingga berita ini disusun, pertanyaan yang disampaikan belum memperoleh jawaban.
Percakapan Rp16,875 Juta Perlu Diklarifikasi
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah tim media memperoleh tangkapan layar percakapan yang disebut berlangsung antara Pot, anak buah Can, dan Firmansyah pada 4 Agustus 2025.
Dalam percakapan itu, Firmansyah disebut menghitung biaya sewa lokasi dengan rumus 7,5 meter x 15 meter x Rp150.000 per meter persegi. Perhitungan tersebut menghasilkan nilai Rp16.875.000.
Dalam komunikasi yang sama, Firmansyah disebut meminta agar uang tersebut diserahkan kepadanya untuk kemudian diurus atas nama Ferdinan.
Ketika tangkapan layar percakapan diperlihatkan kepada Can, ia membenarkan bahwa Pot merupakan anak buahnya. Can juga menyatakan bahwa pembayaran tersebut telah dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi sebagai biaya sewa untuk tahun 2025.
“Pot benar anak buah saya itu. Seingat saya baru sekali, itu saja sudah lupa. Untung masih simpan chat-nya. Saya buat (bangun sendiri), bayarnya saya transfer pribadi, itu pun saya tidak ingat,” jelas Can.
Keterangan tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut, terutama terkait dasar penetapan nilai sewa, identitas pemilik rekening, bukti transaksi, dan pencatatan penerimaan dalam kas daerah.
Penggunaan rekening pribadi untuk pembayaran yang disebut sebagai sewa aset pemerintah juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penagihan dan prosedur penyetoran yang berlaku.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang tersedia, belum dapat dipastikan siapa pemilik rekening tujuan, bagaimana aliran dana tersebut setelah ditransfer, maupun apakah uang itu telah disetorkan ke kas daerah. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait.
Nama Kios Tidak Ditemukan dalam Data Pedagang
Berdasarkan data pedagang Pasar Keranas yang diperoleh tim media, nama Can beserta kios yang digunakannya tidak ditemukan dalam daftar yang disampaikan. Tim media juga menyebut nilai pembayaran yang dipersoalkan tidak tercantum dalam data penerimaan kas daerah yang mereka terima.
Apabila ketidaksesuaian tersebut terkonfirmasi melalui pemeriksaan catatan resmi Pemkot Pangkalpinang, instansi terkait perlu menjelaskan dasar pemanfaatan lahan, penetapan tarif sewa, penerbitan bukti pembayaran, serta pencatatan penerimaan daerah.
Untuk kewajiban sewa tahun 2026, Can mengaku belum melunasi pembayaran yang ditanyakan oleh Suprapto. Ia menyebut berencana membayarnya beberapa minggu kemudian.
“Prapto ada tanya, saya bilang minggu depan,” ujarnya.
Keterangan tersebut menambah pentingnya kejelasan mengenai status pemanfaatan lahan, kewajiban sewa yang masih berjalan, serta mekanisme pembayaran yang semestinya digunakan oleh pedagang.
Kios Kedua Memiliki Surat Sewa, Administrasinya Perlu Dicocokkan
Selain kios milik Can, tim media menemukan bangunan lain milik pedagang berinisial M.Y. Bangunan berukuran sekitar 7,5 x 14 meter atau 105 meter persegi itu digunakan untuk berjualan buah-buahan.
Berbeda dengan kios pertama, M.Y. memiliki surat perjanjian sewa-menyewa Nomor 001/SPS/UPT-PS/I/2025. Dokumen tersebut ditandatangani Firmansyah selaku Kepala UPT Pasar dan mencantumkan petak atau kios Nomor 01 yang berlokasi di Pasar Keranas, Jalan Denpasar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dalam perjanjian tersebut, masa sewa tercatat berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Desember 2025. Nilai pemakaian kios tercantum sebesar Rp15.750.000, ditambah Rp1.000.000 untuk retribusi pasar grosir atau pertokoan. Periode pembayaran komponen retribusi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Dokumen itu juga mengatur pembayaran melalui rekening kas Pemkot Pangkalpinang di Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 144.30.00001. Bukti setoran diwajibkan disampaikan kepada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang.
Namun, penelusuran tim media menemukan sejumlah hal yang perlu dicocokkan antara dokumen perjanjian dan kondisi fisik bangunan.
Nomor kios 01 tercantum dalam perjanjian, sedangkan lokasi yang digunakan M.Y. disebut sebelumnya merupakan lahan kosong milik Pemkot yang kemudian dibangun sendiri menggunakan konstruksi baja ringan. Bangunan tersebut juga memiliki ukuran lebih besar dibandingkan sejumlah kios lain di Pasar Keranas.
M.Y. menyatakan telah membayar biaya yang tercantum dalam perjanjian melalui rekening kas Pemkot Pangkalpinang. Akan tetapi, berdasarkan data yang diperoleh tim media melalui permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Pangkalpinang, nama kios tersebut dan nilai penerimaannya tidak ditemukan dalam data yang diberikan kepada media.
Ketika diminta memperlihatkan bukti pembayaran, M.Y. menyebut bukti cetak setoran tersebut telah hilang.
Perbedaan antara keterangan pedagang, dokumen perjanjian, kondisi fisik bangunan, dan data administrasi yang diterima media memerlukan pencocokan dengan dokumen asli pemerintah daerah. Tanpa bukti transaksi yang dapat diperiksa dan pencocokan dengan catatan kas, status pembayaran tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Data Pedagang Tidak Diberikan, Pemkot Diminta Memberikan Penjelasan
Sebelumnya, tim media telah meminta data pedagang Pasar Keranas kepada UPT Pasar dan dinas terkait melalui mekanisme permohonan informasi publik. Namun, menurut keterangan yang diterima, permintaan daftar nama pedagang tidak dipenuhi dengan alasan menyangkut identitas pribadi.
Dalam konteks pengelolaan aset daerah, Pemkot Pangkalpinang perlu menjelaskan informasi yang dapat dibuka kepada publik, terutama mengenai dasar pemanfaatan aset, penetapan tarif, prosedur pembayaran, dan pencatatan penerimaan daerah.
Keterbukaan informasi tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap data pribadi yang memang dikecualikan.
Penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pemanfaatan lahan pemerintah telah dilakukan sesuai prosedur dan apakah seluruh penerimaan yang menjadi hak daerah telah dicatat sebagaimana mestinya.
Firmansyah Membenarkan Lahan Milik Pemkot
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Selasa (22/9/2026), Firmansyah membenarkan bahwa lokasi yang digunakan Can merupakan lahan milik Pemkot Pangkalpinang. Ia juga menyebut Can pernah mengajukan sewa, meskipun tidak mengingat secara pasti apakah pengajuan itu dilakukan pada 2024 atau 2025.
“Punya Ac mengajukan sewa, lupa tahun berapa, sekitar 2024 atau 2025. Ia benar itu lahan Pemkot,” ujar Firmansyah.
Namun, pertanyaan lanjutan mengenai besaran sewa, pembayaran tahunan, tujuan penyetoran uang, bukti setor, dan pencatatan kios dalam administrasi UPT Pasar belum memperoleh jawaban.
Firmansyah juga belum memberikan penjelasan mengenai kios milik M.Y., termasuk dasar penyewaan, status bangunan, nilai sewa, dan pungutan yang dikenakan. Konfirmasi mengenai percakapan dengan Pot yang memuat perhitungan Rp16.875.000 juga belum memperoleh jawaban.
Belum adanya jawaban atas pertanyaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Meski demikian, klarifikasi dari mantan pejabat yang menandatangani dokumen sewa dan disebut dalam komunikasi pembayaran diperlukan untuk melengkapi informasi dan memastikan duduk perkara.
Kepala UPT Pasar yang Baru Akan Memanggil Pedagang
Sementara itu, Kepala UPT Pasar yang baru, Setya Putra, mengaku mengetahui keberadaan kios tersebut. Namun, ia menyatakan belum mengetahui secara pasti proses penyewaan maupun status administrasi bangunan karena hal itu terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya.
“Itu di masa yang lama, saya belum tahu. Waktu pendataan ada di data, cuma tidak tahu prosesnya bangun tempat pakai sewa lahan,” ujar Setya.
Menurut Setya, informasi mengenai pemilik kios diperoleh dari Suprapto, yang bersama tim Inspektorat pernah melakukan pendataan.
Setya juga menyebut pembayaran untuk tahun 2026 belum dilakukan. Untuk memperjelas persoalan, pihaknya berencana memanggil pedagang yang bersangkutan dan meminta bukti pembayaran apabila mereka mengaku telah melunasi kewajiban sewa.
“Itulah saya mau panggil pedagang tersebut dan minta klarifikasi. Kalau memang sudah bayar, saya minta bukti pembayarannya. Jadi tunggu klarifikasi dari kita, Pak,” katanya.
Klarifikasi tersebut diharapkan tidak hanya mencakup keterangan pedagang, tetapi juga pemeriksaan dokumen perjanjian, rekening tujuan transfer, bukti transaksi, daftar resmi pengguna aset, dan catatan penerimaan kas daerah.
Inspektorat Perlu Menelusuri Administrasi dan Penerimaan Daerah
Rangkaian informasi yang dihimpun tim media menunjukkan adanya sejumlah persoalan administrasi di Pasar Keranas yang masih memerlukan penjelasan. Persoalan itu mencakup status pemanfaatan dua bangunan di atas lahan pemerintah, pengakuan pembayaran melalui rekening pribadi dalam salah satu kasus, serta ketidaksesuaian antara keterangan pedagang dan data administrasi yang diterima media.
Inspektorat Kota Pangkalpinang dapat menelusuri persoalan tersebut melalui pemeriksaan dokumen pemanfaatan aset, dasar penetapan tarif, bukti pembayaran, dan pencatatan penerimaan daerah. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.
Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Pemeriksaan dokumen asli, pencocokan transaksi dengan catatan kas daerah, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran informasi.
Publik kini menunggu penjelasan konkret mengenai status legal kedua kios tersebut, kesesuaian pembayaran sewa dengan ketentuan yang berlaku, serta pencatatan penerimaan atas pemanfaatan lahan milik Pemkot Pangkalpinang.
Pengelolaan aset daerah bukan sekadar persoalan sewa-menyewa. Setiap pemanfaatan lahan milik pemerintah dan setiap penerimaan yang menjadi hak daerah harus memiliki dasar administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(KBO Babel)
Editor : DM MPGI







