Dua Terdakwa Kasus Hibah SMA Mujahidin Keluar dari Rutan Pontianak, Persidangan Berlanjut

Mpginews.id,PONTIANAK —Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak pada Minggu, 18 Oktober 2026. Keduanya dikeluarkan setelah masa penahanan yang dijalani berakhir, sementara proses persidangan atas perkara tersebut masih berlangsung.

Keluarnya kedua terdakwa disambut pengurus Yayasan Mujahidin Pontianak bersama keluarga dan kerabat. Suasana haru dan syukur mewarnai pertemuan tersebut setelah keduanya kembali berkumpul dengan keluarga, meskipun proses hukum yang menjerat mereka belum selesai.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa keluarnya kedua terdakwa dari tahanan merupakan konsekuensi hukum dari berakhirnya masa penahanan, bukan putusan yang menyatakan mereka bebas dari dakwaan.

Andi Hariadi, salah satu anggota tim penasihat hukum, mengatakan kedua kliennya akan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh agenda persidangan hingga perkara diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Agenda hari ini kedua terdakwa keluar demi hukum karena masa tahanan telah berakhir. Kami dari tim penasihat hukum menegaskan bahwa kedua terdakwa tetap kooperatif dan akan hadir mengikuti persidangan selanjutnya,” ujar Andi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Rutan Pontianak dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut terkait proses pengeluaran kedua terdakwa dari tahanan.

Menurut Andi, pihaknya tetap menghormati proses peradilan dan menunggu putusan majelis hakim. Dengan berakhirnya masa penahanan, kedua terdakwa untuk sementara menjalani proses hukum di luar tahanan sesuai status dan ketentuan yang berlaku.

Penasihat Hukum Nilai Fakta Persidangan Mendukung Pembelaan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak dalam rentang 2019–2023.

Di tengah berjalannya persidangan, tim penasihat hukum menyatakan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang telah membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan keterangan tim pembela, pembangunan gedung tersebut memperoleh dana hibah sekitar Rp22 miliar dari usulan awal sekitar Rp39 miliar. Pembangunan disebut dilaksanakan melalui metode swakelola dengan harga satuan sekitar Rp3,8 juta per meter persegi.

Tim penasihat hukum membandingkan angka tersebut dengan acuan harga bangunan pemerintah daerah yang mereka sebut sekitar Rp6,8 juta per meter persegi.

Mereka juga menyampaikan bahwa gedung empat lantai tersebut telah berdiri, digunakan untuk kegiatan pendidikan, dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Keberadaan fisik bangunan dan pemanfaatannya menjadi salah satu poin yang diajukan tim pembela dalam argumentasi mereka. Namun, keberadaan bangunan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian keuangan negara. Hal tersebut tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.

Tiga Komponen Anggaran Menjadi Sorotan

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum mempersoalkan sejumlah komponen anggaran yang disebut berkaitan dengan dakwaan JPU, yakni temuan dana sekitar Rp2,4 miliar, insentif kepanitiaan sebesar Rp156 juta, serta biaya perencanaan lebih dari Rp400 juta.

Menurut tim pembela, pengeluaran tersebut merupakan biaya yang sah, telah dibayarkan sesuai peruntukannya, tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta memiliki hasil pekerjaan atau produk yang dapat diperiksa.

Tim penasihat hukum juga menyebut sejumlah saksi, termasuk vendor, penyedia material, dan kepala tukang, telah memberikan keterangan di persidangan.

Berdasarkan penilaian tim pembela, keterangan para saksi tersebut tidak menunjukkan adanya konspirasi, permintaan imbalan, intervensi harga, maupun penggelembungan anggaran.

Meski demikian, seluruh keterangan saksi, dokumen transaksi, dan perhitungan anggaran tetap menjadi bagian dari materi pembuktian yang harus dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim. Pernyataan tim penasihat hukum merupakan argumentasi pembelaan dan belum menjadi kesimpulan akhir pengadilan.

Tim Pembela Pertanyakan Keterangan Ahli Struktur

Tim penasihat hukum turut menyoroti keterangan ahli struktur yang dihadirkan JPU, Hendri Palar. Menurut mereka, dalam persidangan terungkap bahwa evaluasi dilakukan dengan menggunakan dokumen yang dinilai tidak lengkap dan tanpa disertai pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Tim pembela juga mempersoalkan status sertifikasi profesi ahli tersebut ketika melakukan pemeriksaan forensik. Keberatan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menguji metode pemeriksaan dan keandalan kesimpulan ahli.

Sebagai pembanding, tim penasihat hukum mengemukakan keterangan ahli struktur dari pihak terdakwa, Ir. Hasan Husainni, S.T., M.T., yang disebut sebagai penilai ahli kegagalan bangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut tim pembela, ahli tersebut menilai struktur gedung dalam kondisi kokoh dan tidak menunjukkan indikasi kegagalan bangunan.

Perbedaan pandangan antarahli menjadi salah satu persoalan teknis yang perlu dipertimbangkan berdasarkan metode pemeriksaan, dokumen pendukung, kompetensi ahli, dan keterangan yang disampaikan di persidangan.

Metode Penghitungan Kerugian Negara Dipersoalkan

Selain persoalan struktur bangunan, tim penasihat hukum mempertanyakan metode penghitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan ahli auditor BPKP, Maulanasyah Ilmiawan.

Menurut pihak pembela, penghitungan tersebut dinilai lebih bertumpu pada persoalan administratif kuitansi tanpa pengujian fisik secara langsung di lapangan. Tim pembela juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan yang mereka anggap belum memiliki standar baku memadai dan tidak melibatkan ahli konstruksi.

Dalam argumentasinya, tim penasihat hukum merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

Tim pembela menyoroti pembagian kewenangan lembaga dalam pemeriksaan dan penilaian kerugian keuangan negara. Namun, persoalan kewenangan auditor, metode penghitungan, dan kekuatan hasil pemeriksaan perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum secara utuh serta fakta yang terungkap di persidangan.

Karena itu, keberatan terhadap metode audit maupun kewenangan auditor merupakan argumentasi yang perlu diuji melalui bukti, keterangan ahli, dan pertimbangan hukum majelis hakim. Keberatan tersebut tidak dengan sendirinya menggugurkan dakwaan.

Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Turut Disorot

Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Kamarullah, S.H., M.H., dalam persidangan pada 16 Oktober 2026.

Menurut uraian tim pembela, sejumlah poin penting dalam keterangan ahli tersebut berkaitan dengan perbedaan persoalan administrasi dan tindak pidana, asas kemanfaatan, serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana hibah.

Pihak pembela berpandangan bahwa keberadaan bangunan yang nyata dan digunakan untuk kepentingan pendidikan perlu menjadi bagian dari penilaian terhadap pelaksanaan proyek.

Mereka juga menekankan bahwa kekurangan administrasi, seperti tidak adanya stempel pada kuitansi, tidak serta-merta membuktikan transaksi fiktif apabila transaksi tersebut diakui oleh pihak-pihak yang terlibat.

Selain itu, tim pembela mengemukakan pandangan ahli mengenai hubungan hukum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang menurut mereka berkaitan langsung dengan tanggung jawab penerima hibah.

Meski demikian, penentuan apakah kekurangan administrasi memiliki konsekuensi pidana harus didasarkan pada keseluruhan fakta, ketentuan hukum yang berlaku, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan. Keterangan ahli merupakan bagian dari alat bukti yang harus dipertimbangkan bersama bukti lainnya.

Penasihat Hukum Minta Hakim Menilai Perkara Secara Objektif

Andi Hariadi mengatakan pihaknya berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen pengelolaan dana hibah, dan kondisi fisik bangunan yang menjadi objek perkara.

Menurutnya, keberadaan gedung yang digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam menilai perkara tersebut.

“Bila kita mencermati jalannya persidangan, kebenaran materiil mulai menemukan jalannya sendiri. Bangunan itu kini berdiri megah menjadi ruang mengabdi bagi pendidikan. Tidak ada aliran dana yang memperkaya diri sendiri,” ujar Andi dalam keterangan tim penasihat hukum.

Ia juga menyinggung perkara dugaan korupsi dana hibah Gereja GKE Petra Sintang yang, menurut pihaknya, memiliki sejumlah kemiripan dalam persoalan pembuktian. Tim penasihat hukum menyatakan pernah menangani perkara tersebut hingga kliennya memperoleh putusan bebas murni.

Namun, setiap perkara memiliki karakteristik, fakta, dan alat bukti tersendiri. Hasil perkara sebelumnya tidak serta-merta menentukan hasil persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin.

Putusan Akhir Masih Dinantikan

Keluarnya kedua terdakwa dari Rutan Pontianak setelah menjalani masa penahanan selama 200 hari menjadi salah satu perkembangan dalam proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak.

Meski telah kembali berkumpul dengan keluarga, keduanya masih harus menghadapi proses persidangan yang berlangsung. Tim penasihat hukum menyatakan akan mengikuti seluruh agenda persidangan dan menunggu putusan majelis hakim.

Perlu ditegaskan bahwa keluarnya terdakwa dari tahanan demi hukum karena berakhirnya masa penahanan tidak sama dengan putusan bebas dan tidak otomatis mengakhiri perkara pidana yang sedang diperiksa pengadilan.

Perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan persidangan dan pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh alat bukti, termasuk dakwaan JPU, keterangan para saksi dan ahli, serta pembelaan kedua terdakwa.

Putusan pengadilan nantinya akan menentukan hasil perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : DM MPGI