Mpgi, Jakarta – Langkah besar kembali diambil Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan terhadap lima unit mobil mewah yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan korupsi di tubuh BUMN migas tersebut.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus serupa yang mencakup periode 2012 hingga 2017, serta perkara lanjutan tahun 2018 hingga 2023 dengan tersangka berinisial MRC.
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAMPidsus No. PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025, tanggal 4 Agustus 2025.
Surat Perintah Penyitaan No. PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025, tanggal 4 Agustus 2025. Lima Mobil Mewah yang Disita: Mini Cooper Countryman – warna putih, Toyota Alphard 2.5 G CVT – warna hitam, Mercedes-Benz Maybach S 500 – warna hitam, Mercedes-Benz S 450 – warna hitam,dan Mercedes-Benz C 63 AMG – warna hitam
Kelima kendaraan mewah tersebut disita dari lokasi parkir di lantai Ground (G), Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., barang bukti ini akan digunakan dalam proses pembuktian perkara besar yang tengah menyeret nama-nama penting di sektor energi nasional.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam menelusuri aliran dana dan aset hasil tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar,” tegas Anang.
Skandal tata kelola minyak mentah ini ditengarai melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Penyidikan menyasar pengelolaan bisnis antara PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan berbagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dinilai sarat penyimpangan.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus menelusuri aliran dana dan aset-aset lain yang terafiliasi dengan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal BUMN maupun mitra korporat eksternal.
Sumber : ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Red//98







