Direskrimsus Polda PBD Geledah 13 Ruangan Kantor DPRP: Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar Memasuki Babak Baru

 

Kota Sorong PBD – MPGI NEWS.ID//Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan. Sebagai bagian dari proses tersebut, tim penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor DPR Papua Barat Daya, Jalan Pendidikan Kilometer 7,5, Kota Sorong, Kamis (30/7/2026) malam.

Penggeledahan dipimpin Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, IPTU Ihot R.P. Tampubolon, S.H., M.H., mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H. Kegiatan dimulai sekitar pukul 19.30 WIT dan berlangsung hingga sekitar pukul 23.30 WIT dengan melibatkan tim penyidik yang menyisir sejumlah ruangan di lingkungan sekretariat dewan.

Sebanyak 13 ruangan menjadi objek pemeriksaan dalam penggeledahan tersebut. Penyidik melakukan pencarian dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan perkara. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, mulai dari ruang administrasi umum, sekretariat, bagian keuangan hingga beberapa ruangan lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa.

Selama proses berlangsung, personel kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan tidak mengganggu aktivitas di kawasan kantor DPR Papua Barat Daya. Hingga penggeledahan berakhir, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen yang ditemukan. Kepolisian belum merinci barang bukti yang diamankan karena seluruh temuan masih akan dianalisis dalam proses penyidikan.

Menurut IPTU Ihot R.P. Tampubolon, peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang dinilai cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan terhadap 43 orang saksi, pengumpulan berbagai dokumen pendukung, serta hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam penyidikan awal, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan pada anggaran pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Polda Papua Barat Daya memastikan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara, sekaligus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat pembuktian dalam proses penegakan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan secara resmi serta tidak berspekulasi sebelum seluruh rangkaian proses hukum selesai dilaksanakan.

(TK)