Mpginews.id,Ketapang,Kalimantan Barat –Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Ketapang. Berdasarkan hasil penelusuran tim awak media pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 06.07 WIB di kawasan Sungai Melayu Rayak, Simpang BGA, diduga masih terdapat aktivitas penampungan dan transaksi jual beli solar bersubsidi.
Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku masih melihat adanya aktivitas keluar masuk kendaraan, termasuk kendaraan angkutan perkebunan yang diduga membeli solar dari lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan.
“Saya melihat sendiri masih ada aktivitas jual beli solar. Drum memang ditutup dan pom mini tampak tidak beroperasi, tetapi transaksi diduga tetap berlangsung dengan cara yang lebih hati-hati,” ujar salah seorang warga.
Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya. Menurutnya, beberapa sopir truk terlihat membawa jeriken yang diduga telah diisi solar dari lokasi tersebut. Selain menggunakan jeriken, warga juga menduga adanya penggunaan keranjang sebagai upaya menyamarkan aktivitas pengangkutan BBM.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim awak media melakukan konfirmasi kepada sejumlah warga lain di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, beberapa warga menyatakan aktivitas jual beli solar diduga masih berlangsung meskipun dilakukan secara lebih tertutup dibanding sebelumnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, serta ketentuan lain yang mengatur distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, warga berharap penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Asas Praduga Tak Bersalah
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Hasil penelusuran tim awak media dan keterangan sejumlah warga di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.
Editor: DM







