Garut – mpginews.id -Peristiwa yang menimpa sdr Rokib salah satu peserta audiensi SPPG di kecamatan pakenjeng pada hari Jumat sekira pukul 10:00 wib di kampung barujaya berujung di gerudug puluhan massa yang diketahui dipimpin oleh (AD).
Padahal kegiatan audiensi tersebut digagas oleh Forum pemerhati Pembangunan Pemberdayaan Dan Ekonomi Masyarakat (FP3EM) beberapa waktu kebelakang di DPRD Garut, namun berdampak kepada individu/perorangan, dengan terkesan sangat kasar, brutal, dan tak beretika. Kejadian tersebut juga sudah disiarkan di beberapa media, baik cetak maupun online.
Menanggapi kejadian tersebut diatas, pembina dewan pimpinan Daerah ikatan wartawan online Indonesia kabupaten Garut (Solihin Afsor) menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut, dan mengecam keras apa yang telah diperbuat oleh oknum mitra SPPG yang belakangan diketahui merupakan pemilik yayasan Samudra Indonesia Selatan dan yayasan peduli kesehatan inisial (AD) kepada sdr rokib berserta keluarganya.
Perlu diketahui oleh khalayak, setiap warganegara dilindungi hak haknya untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, baik di ruang terbuka dengan cara unjuk rasa atau demonstrasi selain itu juga boleh dilakukan diruang tertutup dengan cara audiensi, hal tersebut telah diatur oleh Undang undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, tentu harus mematuhi semua ketentuan yang ada didalamnya, ujar Afsor.
Sepengetahuan saya saat audiensi digelar, berbagai pihak mulai dari kepala desa, camat, serta perwakilan dari instansi terkait hadir, dan dari pihak SPPG hanya ada satu yang hadir, sedangkan yang lain termasuk dua SPPG yang ada di desa Neglasari tak terlihat batang hidungnya.
“Padahal di forum itulah Pihak SPPG mempunyai kesempatan untuk berbicara dan menyampaikan haknya, baik berupa klarifikasi, sanggahan, bantahan, bahkan serangan balik kepada pihak pemohon audiensi, jika materi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dilapangan, faktanya hal itu tidak dilakukan oleh pihak SPPG imbuhnya.
“Kami juga menyayangkan tanpa adanya undangan atau panggilan resmi dari Polsek setempat, lantas ada warga sipil biasa berinisial (AD) membawa puluhan orang, dengan memasuki rumah orang tanpa izin tak ada etika sopan santun, menggeber geber motor di areal pemukiman warga, memerintahkan sdr Rokib harus saat itu juga datang ke Polsek untuk memberikan keterangan.
Padahal sdr Rokib saat itu hendak membawa istrinya yang sedang sakit komplikasi kedokter untuk. Berobat, melihat aksi brutal AD cs ini tentu kaget dan ketakutan hingga akhirnya pingsan ditempat, tak hanya istri sdr Rokib yang pingsan namun ada dua orang warga lainya juga pingsan ungkapnya.
Sejak berita pertama terkait kejadian ini ditayangkan, baik AD hingga Kapolsek Pakenjeng belum juga menyampaikan klarifikasi, atau menggunakan hak jawabnya kepada media, hal ini tentu tidak baik, dan berpotensi masyarakat berfikir liar dan cenderung suuzhon/kecurigaan, jangan jangan keduanya terindikasi ada kongkalikong ungkap Afsor.
Tindakan masuk ke rumah orang lain tanpa izin dan melakukan pemaksaan:
diatur dalam Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Jika terdapat unsur pengancaman atau kekerasan fisik, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Berikut adalah rincian hukumannya:Pasal 167 KUHP (Masuk Tanpa Izin & Pemaksaan):
Mengatur barang siapa dengan melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan orang lain, atau tidak segera pergi saat diminta oleh yang berhak. Ancaman pidananya penjara paling lama 9 bulan.
Pemberatan Hukuman: Jika tindakan dilakukan oleh dua orang atau lebih (bersama-sama), dengan merusak/memanjat, atau disertai ancaman kekerasan, hukuman bisa ditingkatkan menjadi maksimal 2 tahun 8 bulan hingga 4 tahun penjara.Pasal 335 KUHP
(Pemaksaan): Jika pelaku memaksa korban melakukan atau tidak melakukan sesuatu (misalnya memeras atau menekan), pelaku dapat dipenjara paling lama 1 tahun.
Ditegaskan Afsor, Tidak ada pihak atau lembaga sipil yang berwenang mengambil alih tugas kepolisian, karena hal ini dilindungi oleh mandat konstitusional utama Polri. Keterlibatan instansi lain (seperti TNI) murni sebatas operasi perbantuan (bukan mengambil alih wewenang penegakan hukum) atas permintaan resmi kepolisian.
Secara hukum di Indonesia, tugas utama kepolisian meliputi:
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Melakukan penegakan hukum.
Wewenang khusus ini hanya bisa dilaksanakan oleh aparat resmi yang diatur oleh undang-undang.
Pelanggaran terhadap larangan mengambil alih atau melakukan tindakan yang menyerupai wewenang kepolisian (seperti main hakim sendiri atau penyidikan ilegal) dapat berujung pada tindak pidana.
“Jika persoalan ini berlanjut diranah hukum, kami siap mengawal mulai dari proses penanganan perkara hingga adanya putusan dari pengadilan, tentu pengawalan yang dimaksud dari sisi pemberitaan, pungkasnya.
Publisshare : Red/tim





