Diduga Oknum Penyidik Polsek Limbangan Langgar SOP Terkait Penanganan Tindak Pidana Pencurian, Kuasa Hukum Tersangka Dari LBH BAPEKSI Layangkan Laporan Ke Propam Polres Garut

Garut – mpginews.id – Rabu, 20/5/2026 Babak baru dugaan kasus pencurian yang dilaporkan oleh warga perum Puri kulsum Limbangan, yang pada episode sebelumnya sudah diberitakan, kini memasuki babak baru, terpantau oleh awak media kuasa hukum tersangka yang juga ketua LBH BAPEKSI (Maspri), mengambil langkah melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut ke propam polres Garut.

Tepat didepan kantor Propam polres Garut, maspri sempat memberikan keterangan, Bahwa maksud kedatanganya dalam rangka melengkapi laporan yakni memberikan keterangan dua orang saksi kepada penyidik propam polres Garut ujarnya.

Karena setelah dilakukan telaah serta kajian hukum secara mendalam, kami beserta rekan yang tergabung di lembaga bantuan hukum (LBH) BAPEKSI berkeyakinan penuh, bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian (penyidik Polsek Limbangan) terindikasi tidak sesuai SOP dan ini tentu merugikan klien kami, ungkapnya.

“Dikarenakan kondisi klien kami merupakan penyandang disabilitas tuna grahita, ibu kandung klien yang saat ini akan memberikan keterangan saksi, diketahui tuna aksara, dan kesaksiannya seputar kronologis kejadian penangkapan dan penahanan oleh penyidik Imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut, Selaku kuasa hukum walaupun ini probono, tentu kami akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal demi keadilan bagi masyarakat, terutama klien kami sudah menjalani penahanan lebih kurang enam hari, dan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyidik selama menjalani proses hukum, hingga klien saya berstatus tersangka dan dilakukan penahanan, tanpa mendapatkan hak pendampingan hukum padahal klien saya punya keterbatasan mental ungkapnya.

Hal ini kami lakukan demi memenuhi rasa keadilan klien kami, dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas, agar kejadian serupa tidak terulang dimasa yang akan datang pungkasnya. (Redpel)