TASIKMALAYA, mpginews.id – Polres Tasikmalaya Kota telah memeriksa tiga orang saksi korban dan satu pelapor terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji yang juga menjabat sebagai perangkat desa di Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Kuasa Hukum korban, Diani Safarina, S.H., M.Kn, pada Kamis (11/9/2025), mengungkapkan bahwa selain pemeriksaan saksi, korban juga dimintai keterangan. Menurut Diani, pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota telah melayangkan panggilan kepada pelaku pada hari Rabu (10/9/2025). Pelaku diketahui juga merupakan kader salah satu partai.
”Dalam hal ini, masyarakat terutama para pemuda di Kampung Cideres, Desa Sukaresik, juga berperan aktif menunjukkan empati untuk keluarga korban,” ujar Diani. “Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mengawal untuk mencari keadilan bagi korban,” tegasnya.
Sementara itu, Dede, ibu dari salah satu korban, menyampaikan rasa syukurnya atas penanganan cepat dari pihak kepolisian. Alhamdulillah, kasus pelecehan ini sudah ada tindak lanjut, katanya. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah membantu, terutama kepada Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota yang menanggapi kasus ini dengan cepat.
Dede juga berterima kasih kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya yang banyak membantu para korban. Ia berharap pendampingan dari Dinas Sosial akan terus berlanjut.
”Alhamdulillah, hari ini kami sudah ada Kuasa Hukum, Ibu Diani Safarina, dan untuk KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) dalam mendampingi kami cukup sampai hari ini saja,” jelas Dede.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pemuda Kampung Cideres, Desa Sukamenak, yang telah membantu dan mengawal kasus ini sejak awal.
Hingga saat ini, pelaku dikabarkan tidak berada di rumahnya dan beredar kabar telah melarikan diri. (Iki)







