GARUT,MPGI-NEWS.ID. Seorang perempuan yang berinisial (IY) yang bekerja di Pemerintahan Desa Babakan Loa kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, dengan jabatan sebagai kaur – Kesra.

Atas peristiwa yang telah dialami oleh (IY), tepatnya hari Kamis 30/10/24, awak media MPGI-NEWS.ID. berkunjung ke kediaman (IY) yang mana tempat tinggalnya masih dikawasan desa Babakan Loa, untuk menelusuri apa yang telah dialami oleh (IY) sehingga hampir tiga minggu tidak masuk kantor Desa.
Kedatangan kami selaku awak media diterima dengan baik oleh (IY) yang didampingi oleh ibu kandungnya serta dua orang rekan putra daerah yang kebetulan lagi menjenguk (IY) dari LSM.GEMASI, yang selanjutnya sebelum diadakan wawancara dan perekaman audio suara, perbincanganpun diawali terkait kronologis dirinya (IY) bisa mendapatkan perlakuan yang diduga tidak beretika dari sang pimpinannya yang menjabat sebagai Kepala Desa.
Dalam keterangan yang disampaikanya, (IY) menerangkan bahwa kejadian yang dialaminya ini, berlatar belakang tentang dirinya mempunyai hutang pihutang kepada kades sebesar total pinjamanya dimaksud adalah 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ) walaupun pinjaman tersebut tidak sekaligus tunai 50 jt, tapi saya (IY) tetap mengakui dan beritikad baik untuk melunasinya, dan terbukti sudah membayarnya sebanyak 27 juta ( bukti pembayaran melalui tranfer ada resinya) ungkap (IY) sambil meneteskan air matanya.
Lanjut (IY) ketika dirinya akan masuk kerja seperti biasa, dirinya terus mendapatkan cacian dan makian dari kadesnya tersebut, sampai kata kata kotorpun terlontar didepan umum dan tetap masalahnya tertuju kepada hutang piutang, sampailah ke pengusiran dirinya dari tempat kerjanya, ujar (IY) , yang setadinya berharap dengan masuk kerja seperti biasa bisa membayar hutangnya dan ditambah dengan hasil kerja dari suaminya yang lagi terus berihtiar.
selanjutnya (IY) menyampaikan bahwa segala sesuatu yang menimpa atau yang telah dialami oleh dirinya dan suaminya, (IY) telah menunjuk kuasa hukumnya, diatas surat kuasa yang bermaterai cukup, tandas (IY).
” ya pak wartawan silahkan temui P Asep Mulyana, karena saya telah membuat kuasa kepadanya dan bukti bukti dari mulai Resi tranfer pembayaran sampai chating intimidasi dan kata kata kotor sudah saya sampaikan dengan lengkap “, tutupnya.

” Betul sesuai surat kuasa dari (IY) sudah diterima dan telah ditanda tangani, selanjutnya kami akan segera menghubungi kepada camat kecamatan pangatikan, DPMD serta akan menembus ke Sekda Garut, langkah ini dilakukan untuk minta tanggapannya, sesuai etika kades dan untuk dugaan ranah pidananya sesuai dengan delik aduan “, yaitu :
Pasal 315 KUHP (Penghinaan Pencemaran nama baik dengan sengaja yang dilakukan terhadap seseorang dimuka umum baik secara lisan atau tertulis).
Pasal 310 ayat 1 KUHP, Dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku seseorang secara langsung dengan sengaja ataupun tidak, melontarkan ucapan atau kata kata kotor, atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung dan menghina orang lain.
Pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) hurup b 11/2023, merupakan delik aduan sebab melakukan tindak pidana tersebut, dapat dijerat apabila ada pengaduan dari korban.
Terkait ranah hutang piutang Kategori perdata (Asmul) juga sudah mengantongi bukti bukti yang cukup berupa (dokumen aslinya) dan untuk kategori ranah pidananya sudah dipersiapkan (Print out) berupa bukti chating dan diduga ada bukti tambahan berupa pemalsuan Dokumen (AJB), yang mana menurut (IY) waktu itu dirinya dalam tekanan harus menanda tangani blangko (AJB) yang seolah olah dalam arti, seandainya tidak bisa membayar hutang maka rumah tersebut sebagai jaminanya, tapi yang lebih heran kenapa di AJB tersebut langsung diatasnamakan kepada Isterinya, dengan dugaan seolah olah sudah ada transaksi jual – Beli pungkas, Asmul.Berita ini ditayangkan sesuai kode etik jurnalis yang diatur oleh undang undang no.40.tahun 1999. Arsif Dokumen ( Foto, Rekam audio suara dan live Video dalam wawancara dengan Narsum).
**(Ndang.Supardin).
Publishare : Red.03.SA.







