Topik Terkini

Diduga Koperasi Kemuning Persada Digarut, Lakukan Praktek Yang Merugikan Anggota/Nasabah

MPGI News Garut – Rabu,2/12/2020 berawal adanya informasi dari seorang nasabah/Anggota Koperasi Kemuning Persada yang berinisial (I) warga desa jati Kecamatan Tarogong Kaler, yang mengeluhkan bahwa diduga koperasi tersebut diatas dalam prakteknya terindikasi merugikan Anggota/nasabah, pasalnya selain agunan pihak koperasi juga melakukan penarikan barang ketika ditengah jalan saat anggota/nasabahnya mengalami pailit, sehingga jelas berimplikasi terhadap keterlambatan angsuran.

“Keterangan tersebut disampaikan oleh (I) kepada awak media, dirinya juga menjelaskan juru tagih/kolektor yang melakukan penagihan sudah diberhentikan namun tidak langsung diberitahukan kepadanya ujar (I), yang lebih miris eks pegawai koperasi kemuning ini, selain terus melakukan penagihan dia juga mengambil barang barang perabot rumah tangga seperti :
1. Tv LED 52 inc merk Samsung
2. Home Teathre Merk Bomba satu sate
3. Lemari es Jumbo dua pintu
4. Aset Usaha berupa atalase

“Alasan eks pegawai koperasi kemuning persada ini adalah sebagai jaminan bahwa anggota/nasabah mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, namun sangat disesalkan’ setelah sekian lama (I) membayar angsuran, ternyata pembayaran cicilan tersebut tidak diakui oleh koperasi kemuning, dengan alasan orang yang melakukan penagihan tersebut sudah diberhentikan, jadi pihak koperasi bersikukuh itu diluar tanggung jawabnya, Padahal bukti tanda terimanya ada, baik berupa kwitansi maupun tanda terima yang ada logo koperasi.

“hal ini jelas merugikan saya ucap (I), karena sejak para juru tagih ini diberhentikan saya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak koperasi kemuning, hal itu yang membuat saya percaya pada dua orang oknum juru tagih bahwa dia memang masih pegawai koperasi kemuning pungkas (I).

“Ditempat dan waktu berbeda kepala koperasi kemuning persada yang bernama Legi mantra SE. Saat dikonfirmasi awak media melalui chating watshap berdalih, bahwa pihak koperasi telah memberitahukan kepada Anggota bahwa juru tagih tersebut sudah diberhentikan, namun bukti surat pemberitahuan yang ada pada anggota/nasabah tercatat tanggal 17 November 2020 adalah surat keterangan bahwa juru tagih yang dimaksud telah diberhentikan, itupun setelah dikonfirmasi oleh anggota/konsumen pada tanggal 17 Nofember 2020 (Hari itu juga).

“Masih kata legi, masalah penarikan barang itu juga diperbolehkan, karena sebelumnya sudah dinegosiasikan dan ada tanda tangan kesepakatan ujarnya. ;semua pelaksanaan sudah sesuai aturan
tidak ada Anggota yg tidak menerima Informasi pada saat transaksi,
maka dari itu’ setiap ada transaksi harus ada bukti pembayaran (kwitansi) agar anggota/nasabah tidak salah paham tambahnya.

“penentuan besaran pinjaman itu muncul setelah petugas survey menjalankan pekerjaan sesuai tugas tentunya
selama masa survey, selanjutnya
Anggota dan petugas melakukan ijab kabul,
sehingga Anggota memberikan/menyebut jaminan,
setelah itu terjadilah ikatan atau yg kita sebut kontrak atau Biasanya dibilang ijab kabul pungkasnya.

(S. Afsor/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button