Garut – mpginews.id – Sebelumnya kepala desa Citangtu kecamatan pangatikan tak Merealisasikan beberapa kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDes tahun 2025, dan harus dilaksanakan pada saat dana desa tahap satu sudah dicairkan oleh pemerintah desa Citangtu Perlu diketahui oleh khalayak, bahwa beberapa aitem kegiatan yang dimaksud diantaranya: 1. Ketahanan pangan.
2. Insentif guru ngaji.
3. Bantuan anak yatim
Adapun besar nilai anggaran untuk tiga aitem kegiatan diatas sebesar Rp. 230.000.000 namun menjelang lebaran tahun 2025 untuk kegiatan pemberian insentif guru ngaji dan bantuan anak yatim terpantau direalisasikan oleh Barlah (kades Citangtu).
Selanjutnya tepatnya Pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026 bertempat di ruangan kantor kepala bidang pemerintahan desa terpantau oleh awak media Kabid pemdes (Idad Badrudin) sedang menggelar pertemuan dengan pihak rekanan didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Tomi Law Firm, adapun dari pihak pemerintah desa Citangtu diantaranya dihadiri oleh:
1. Sekretaris Desa Citangtu;
2. Bendahara Desa Citangtu;
3. Ketua BPD Desa Citangtu;
4. Pendamping Lokal Desa Citangtu dan’ 5. Plt Camat Pangatikan.
Diuraikan oleh kuasa hukum CV. PUTRA MAS (Tomi), bahwa kepala desa Citangtu menjanjikan kepada klienya program ketahanan pangan yang berbentuk pekerjaan jalan akan dikerjakan oleh klienya, namun hal tersebut tidak terwujud ujar Tomi.
Ditengah jalan Barlah (kades citangtu) entah tujuanya ingin menguji keseriusan dan jaminan bahwa CV tersebut memiliki modal atau tidaknya, dengan adanya dokumen Surat perintah kerja/SPK yang dibuat oleh sang kades, pihak CV dimintai fee sukses lebih kurang sebesar 48.0000.0000 sedangkan nominal anggaran ketahanan pangan tersebut bernilai Rp. 200.000.000, namun kegiatan tersebut tidak terwujud dan uang titipan juga susah untuk dikembalikan imbuh Tomi.
Berbagai macam cara dan tentunya mengedepankan azas kekeluargaan pihak rekanan menginginkan kades Barlah segera menyelesaikan apa yang menjadi tanggungjawabnya, yakni jika kegiatan yang dimaksud tidak ada maka sudah seharusnya uang titipan dari klienya segera dikembalikan.
Awalnya klien kami merasa yakin karena ada surat pernyataan yang dibuat oleh Kades Barlah dan ditandatangani oleh bendahara desa, yang mana isinya menjamin bahwa kegiatan ketahanan pangan tersebut akan dikerjakan oleh CV. PUTRA MAS, makanya pada kesempatan ini saya juga mengkonfirmasi kepada bendahara desa apakah betul bendahara menandatangani surat pernyataan tersebut tanya Tomi kepada bendahara desa sembari menyodorkan surat pernyataan yang asli untuk dilihat dan diteliti.
Namun tak butuh waktu lama, bendahara desa menyanggah bahwa tandatangan yang ada di surat pernyataan tersebut bukanlah tanda tangannya, dan disini juga ditemukan fakta bahwa dokumen surat pernyataan yang dibuat oleh kades Barlah yang membawa nama dan tanda tangan bendahara desa terindikasi dipalsukan.
Selanjutnya terkait produk SPK sekretaris desa juga membantah, bahwa surat SPK tersebut bukan desa yang membuat hal itu juga dikuwatkan oleh pendamping desa, bahwa SPK tersebut seharusnya dibuat atas saran dan masukan dari TPK, BPD, dan pendamping desa, kesimpulan dan penegasan dari keabsahan SPK tersebut terindikasi asli tapi palsu, hal tersebut juga ditegaskan oleh Ketua BPD Desa Citangtu (Karya) Bahwa tidak mengetahui bahwa kades Barlah mengeluarkan SPK kegiatan ketahanan pangan desa Citangtu kepada pihak lain tutupnya singkat.
Selanjutnya kuasa hukum CV PUTRA MAS (Tomi) menegaskan kepada semua yang hadir dan disaksikan oleh Kabid pemdes (Idad Badrudin) berupa ultimatum, selain persoalan ini sudah dilaporkan kepada APH dalam hal ini kepolisian resort Garut dan sedang dalam tahap penyelidikan, saya masih memberikan kesempatan kepada saudara Barlah, jika dalam 1×24 jam persoalan ini tidak diselesaikan maka kami akan on the track dijalur hukum, dan sudah tidak ada lagi mediasi., artinya pihaknya akan mencari keadilan dan menuntut pertanggungjawaban atas apa yang telah diperbuat oleh saudara Barlah di pengadilan tutupnya.
Dalam wawancaranya seusai pertemuan Kabid pemdes Idad Badrudin menerangkan, sebenarnya hal ini pyur merupakan urusan pribadi Barlah dengan pihak rekanan, dari sisi tupoksi dpmpd sudah melakukan pembinaan terkait tata kelola keuangan desa, melalui pelatihan dan bimbingan teknis, namun kembali kepada kepala desanya apakah dilaksanakan pada prakteknya atau tidak, termasuk pada pertemuan barusan secara administrasi kami membuat berita acara apa saja Hasil dari pertemuan tersebut, intinya persoalan pribadi atas prilaku kades sebenarnya bukan urusan kami, namun kami mempunyai tupoksi untuk melakukan pembinaan terhadap kinerja kepala desanya bukan pada ranah urusan pribadinya pungkas idad.
Adapun isi berita acara dari pertemuan tersebut antara lain:
1. Kantor hukum TM & Phatners memberikan waktu 1×24 jam kepada sdr Barlah (Kades Citangtu Kec. Pangatikan) untuk mengembalikan uang titipan milik Aip Ropidin Sebesar Rp. 45.100.000, terbilang : (Empat puluh lima juta seratus ribu rupiah);
2. Sekretaris desa Citangtu tidak mengetahui terkait surat perintah kerja (SPK) yang diberikan oleh kepala desa Citangtu kepada sdr Aup Ropidin;
3. Bendahara Desa sdr Risma Utami tidak pernah menandatangani SPK Program Ketahanan Pangan;
4. BPD tidak mengetahui terkait SPK yang ditandatangani oleh sdr Barlah; 5. Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten garut dan kecamatan segera melakukan pembinaan ke desa Citangtu kecamatan pangatikan.
Poin pentingnya dari adanya pertemuan ini adalah terungkapnya dugaan bahwa kepala desa Citangtu (Barlah) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa pemalsuan dokumen dan penipuan terhadap sdr. Aup Ropidin.
Publisshare : Red/03-S.A
Diduga Kades Citangtu Kec. Pangatikan Garut Tipu Rekanan Dan Palsukan Tanda Tangan Perangkat Desa, Siap Siap Secara Sukarela Tangan Diborgol







