DARI GEDUNG JOANG 45, SUARA DOB MENGGEMA! FORKONAS DESAK MORATORIUM PEMEKARAN DIEVALUASI

JAKARTA, – mpginews.id – Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali menguat di tingkat nasional. Ratusan perwakilan daerah pengusul pemekaran dari berbagai wilayah Indonesia berkumpul di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Mereka menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PPDOB) se-Indonesia.

Hampir 400 delegasi dari berbagai wilayah pengusul Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) hadir dalam agenda tersebut. Konsolidasi ini menjadi momentum untuk menyatukan aspirasi sekaligus menyusun langkah perjuangan terkait penataan dan pembentukan DOB.

Tema yang diangkat pun sangat strategis, yakni “Memperkuat Sinergi CDOB dan Seluruh Stakeholder untuk Mengawal Penyusunan RPP Penataan Daerah dan Desartada Tahun 2026 sebagai Pondasi Percepatan Penataan dan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia.”

Bukan Sekadar Pemekaran Wilayah

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Garut Utara (FM GATRA), Ir. H. Dede Salahudin, M.M., mengatakan perjuangan DOB harus ditempatkan dalam konteks kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pemekaran bukan sekadar membentuk struktur pemerintahan baru, tetapi berkaitan erat dengan upaya mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan.

«“Pemekaran ini merupakan langkah konkret dalam rangka mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mengakselerasi pemerataan pembangunan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Dede.»

Ia menilai perjuangan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat daerah dalam memperjuangkan pelayanan dan pembangunan yang lebih merata.

«“Ini sebagai bukti semangat kami untuk memperjuangkan hak-hak konstitusi sebagai anak bangsa untuk mengambil peran mendekatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan keadilan sosial,” tegasnya.»

Moratorium Kembali Menjadi Sorotan

Dalam forum nasional tersebut, persoalan moratorium pembentukan DOB kembali menjadi salah satu perhatian utama.

FORKONAS PPDOB mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan moratorium sekaligus mempercepat penyelesaian regulasi yang menjadi dasar penataan daerah.

Forum juga mengawal penyusunan RPP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai bagian penting dalam memberikan kepastian terhadap arah kebijakan penataan wilayah.

Bagi para pengusul DOB, kepastian regulasi menjadi salah satu hal penting agar aspirasi pemekaran dapat diproses berdasarkan aturan, kajian dan persyaratan yang berlaku.

Siapkan Langkah Konstitusional ke Mahkamah Konstitusi

Konsolidasi nasional tersebut juga menghasilkan rencana langkah lanjutan.

FORKONAS PPDOB menyatakan akan mempertimbangkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tuntutan yang mereka perjuangkan tidak memperoleh respons sebagaimana diharapkan.

Langkah tersebut direncanakan pada awal 2027.

Dede mengatakan, perjuangan hukum harus dilakukan secara terukur, dengan dukungan dokumen dan kajian kewilayahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

«“Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keseriusan para pejuang pemekaran yang bergerak secara terukur, realistis, dan berbasis dokumen kajian kewilayahan yang valid demi kesejahteraan masyarakat di daerah administrasi baru.”»

Jawa Barat dan Persoalan Keadilan Fiskal

Dede juga membawa perspektif Jawa Barat dalam agenda perjuangan penataan daerah.

Ia menyoroti perbandingan jumlah penduduk dan jumlah kabupaten/kota antara Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Jawa Barat memiliki jumlah penduduk yang besar, namun jumlah kabupaten/kotanya lebih sedikit dibandingkan Jawa Tengah maupun Jawa Timur.

Persoalan tersebut, menurut Dede, perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk pemerataan pelayanan publik, pembangunan serta keadilan fiskal.

Namun, penataan daerah menurutnya tetap harus dilakukan berdasarkan kajian objektif, kemampuan daerah, kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Garut Utara: Perjuangan yang Dimulai dari Kesadaran

Bagi Dede, perjuangan Garut Utara tidak boleh hanya berhenti pada tuntutan perubahan status administratif.

Garut Utara dinilai memiliki potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan modal sosial yang besar. Tantangannya adalah bagaimana seluruh potensi tersebut dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

«“Tidak ada perjuangan besar yang lahir tanpa diawali oleh sebuah kesadaran.”»

Menurutnya, masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa persoalan pelayanan, pembangunan dan kesempatan ekonomi perlu terus diperjuangkan.

Keterlambatan pembangunan, kata Dede, dapat berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari akses pendidikan, pelayanan pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, investasi hingga kesempatan kerja.

Karena itu, perjuangan Garut Utara harus dibangun melalui persatuan, kajian yang kuat, argumentasi yang rasional dan orientasi pada kepentingan masyarakat.

Bukan Sekadar Membentuk Kabupaten

Dede menegaskan, cita-cita pembentukan Garut Utara tidak semestinya dipersempit hanya menjadi perjuangan administratif.

«“Perjuangan ini bukan tentang membentuk kabupaten semata. Perjuangan ini adalah tentang membangun peradaban baru: peradaban yang lahir dari kesadaran, dipandu oleh ilmu pengetahuan, diperkuat oleh persatuan, dan diarahkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.”»

Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PPDOB di Gedung Joang 45 akhirnya menjadi salah satu momentum konsolidasi para pengusul DOB dari berbagai daerah.

Aspirasi telah disampaikan. Langkah berikutnya bergantung pada proses kebijakan, regulasi, kajian dan keputusan pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Garut Utara, perjuangan terus berjalan—bukan sekadar mengejar perubahan wilayah, tetapi memperjuangkan pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, dan masa depan masyarakat yang lebih baik.

Publisshare: Red/03-S.A