Dana Ketahanan Pangan Bumdes Mekar Saluyu Cikajang Layak Di Lakukan Audit Tertentu, Ketuanya Juga Merangkap Sebagai Pendamping Desa, Pengawas Dan Pembina Ko Pada Diam?

Garut – mpginews.id – Berawal adanya informasi dari beberapa warga sekitar yg enggan disebut namanya, mengenai pelaksanaan program ketahanan pangan, yang dikelola oleh badan usaha milik desa Mekarsari kecamatan Cikajang Garut Tahun 2024-2025 yang mana pengelolaan dana ketahanan pangan tersebut, selain kurang transparan juga terindikasi ada konflik kepentingan.

“Guna memastikan Secara langsung tim investigasi media mpginews.id melakukan penelusuran kelapangan. Perlu diketahui oleh khalayak, bahwa pada hari Selasa berdasarkan keterangan beberapa warga setahu mereka dana ketahanan pangan tersebut memang di kelola oleh BUMDES, untuk usaha jual beli kedelai dan beras, namun sudah lebih satu bulan warung BUMDES tersebut tutup, entah ada kendala apa, warga menyarankan langsung saja konfirmasi kepada ketua Bumdes tutupnya singkat.

Pantauan tim media, sejak hari Senin, 02/11/2026 warung masih terlihat tutup, dan pada hari Selasa, 03/11/2026 sekitar pukul 11.05 wib. Di dalam warung BUMDES mekarsaluyu hanya ada 4 kotak beras dan 3 piring telur lebih kurang 4 kg, dibelakang terlihat ada 8 karung beras kemasan 25 kg. sedangkan orang yang sedang menjaga warung tersebut mengaku bukan pengurus BUMDES, dia hanya bekerja saja.

Untuk lebih jelasnya, awak media menghubungi ketua BUMDES mekar Saluyu yang bernama (Asep) melalui chating whatshap dan tersambung, diterangkan Asep bahwa untuk tahun 2024 program ketahanan pangan dialokasikan untuk pembangunan jalan usaha tani, namun Asep tak menjelaskan lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut, dan berapa besaran anggaranya, sedangkan di tahun 2025 yakni sebesar 20% dari total dana desa untuk usaha jual beli kedelai dan beras ujarnya.

Asep tidak menyangkal sudah lebih dari sebulan lamanya warung BUMDES tutup, Asep berdalih hal tersebut dalam rangka evaluasi, ditanya apakah selain ketua BUMDES kang Asep juga merangkap sebagai pendamping desa? Untuk pertanyaan yang satu ini Asep memilih bungkam seribu bahasa.

Perlu masyarakat ketahui, Secara etika dan kebijakan, pendamping desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus atau ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kebijakan dari Kementerian Desa (seperti penegasan larangan rangkap jabatan bagi pendamping desa) serta pandangan pejabat daerah (misalnya kebijakan Mendes-PDT dan peringatan kepala daerah) mewajibkan pendamping desa untuk memiliki fokus, konsentrasi, dan komitmen penuh terhadap tugas pokok serta fungsinya mendampingi desa.

Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (karena pendamping desa seharusnya melakukan pendampingan, pengawasan, atau fasilitasi, sementara BUMDes adalah objek yang didampingi). Selain itu, kontrak atau aturan kerja pendamping desa umumnya melarang keterlibatan ganda yang dapat memecah konsentrasi kerja.

“Sebab tidak mungkin pendamping desa dan pendamping lokal desa yang sebagai objek juga menjadi subjek bagi dirinya sendiri. Selain ketua BUMDES tim awak media juga mencoba menghubungi kades Mekarsari, namun hingga berita ini ditayangkan sang kades lebih memilih diam membisu, namun yang jelas kades tidak buta dan tidak tuli, karena chating whatshap terlihat Centang dua tanda tersampaikan dan dibaca.

Disinilah letak lemahnya pengawasan dan pembinaan yang tidak optimal, baik oleh camat maupun dpmpd Garut, adanya pemeriksaan reguler pemeriksaan oleh APIP hanyalah kegiatan seremonial belaka, seolah membiarkan pelanggaran demi pelanggaran terjadi di seantero Garut, tanpa ada sanksi yang tegas, padahal prilaku koruptif di desa ini jelas jelas sangat merugikan keuangan negara.

Publisshare : Redpel