Mpginews.id,JAKARTA —Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, kualitas udara, dan kelestarian lingkungan. Dampaknya tidak hanya dirasakan warga di wilayah terdampak, tetapi juga berpotensi meluas hingga ke negara tetangga. Kondisi ini menuntut penanganan terpadu, penegakan hukum yang tegas, serta kesadaran bersama untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan.
Dalam naskah yang disampaikan Adi Suparto, dampak karhutla disoroti melalui sejumlah aspek, mulai dari peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penanganan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, hingga tantangan pemadaman kebakaran di kawasan gambut.
Kasus ISPA Jadi Perhatian, Kelompok Rentan Terancam
Paparan kabut asap akibat karhutla berpotensi memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit jantung dan paru-paru kronis.
Dalam data yang dicantumkan pada naskah tersebut, kasus ISPA selama Januari hingga Oktober 2026 disebut telah melampaui 288.000 kasus di sejumlah wilayah terdampak. Kalimantan Tengah dilaporkan mencatat sekitar 76.000 kasus, disusul Kalimantan Selatan sebanyak 53.000 kasus, Kalimantan Barat 41.000 kasus, Riau 38.000 kasus, dan Sumatera Selatan 34.000 kasus.
Paparan partikel halus atau PM2.5 juga menjadi perhatian karena dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Dalam jangka panjang, paparan polusi udara tersebut dikaitkan dengan meningkatnya risiko penyakit jantung, gangguan paru-paru, dan stroke.
Meski demikian, hubungan antara paparan asap dan kematian perlu dijelaskan berdasarkan data kesehatan serta kajian epidemiologis yang dapat dipertanggungjawabkan. Angka kasus ISPA maupun estimasi risiko kematian juga perlu merujuk pada sumber resmi yang terverifikasi.
Penegakan Hukum Karhutla Perlu Menyasar Semua Pihak
Selain persoalan kesehatan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Naskah tersebut mencantumkan klaim bahwa lebih dari 1.050 orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga pertengahan Oktober 2026. Disebutkan pula bahwa sekitar 72 persen merupakan perorangan atau petani, sedangkan 28 persen lainnya berasal dari kalangan pelaku usaha maupun pengurus perizinan.
Angka-angka tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian, kejaksaan, atau instansi terkait sebelum dipublikasikan sebagai fakta terverifikasi.
Penanganan hukum yang efektif harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
Kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara menjadi penting agar upaya pemberantasan karhutla tidak berhenti pada penindakan sesaat, melainkan mampu mencegah kejadian serupa terulang.
Sejumlah Wilayah di Kalimantan dan Sumatera Menghadapi Ancaman Asap
Wilayah yang disebut mengalami dampak serius akibat karhutla meliputi sejumlah daerah di Kalimantan dan Sumatera.
Di Kalimantan Tengah, kawasan Palangka Raya, Kotawaringin Barat, dan Pulang Pisau menjadi wilayah yang disoroti. Sementara itu, di Kalimantan Selatan, perhatian tertuju pada Banjarbaru dan Banjarmasin.
Di Kalimantan Barat, wilayah Pontianak, Kubu Raya, dan Ketapang turut disebut dalam daftar daerah terdampak. Adapun di Sumatera, wilayah yang menjadi perhatian meliputi Pekanbaru dan Kampar di Riau, Muaro Jambi di Jambi, serta Ogan Ilir dan Musi Banyuasin di Sumatera Selatan.
Kualitas udara di setiap wilayah perlu dipantau secara berkala melalui pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai konsentrasi PM2.5 dan kategori kualitas udara sangat penting agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan yang tepat, terutama ketika kondisi udara memburuk.
Masyarakat di wilayah terdampak juga perlu mengikuti imbauan instansi kesehatan dan lingkungan, mengurangi aktivitas luar ruangan ketika polusi meningkat, serta menggunakan masker yang sesuai untuk membantu mengurangi paparan partikel halus.
Pemadaman Karhutla Menghadapi Tantangan di Lahan Gambut
Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, petugas pemadam, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.
Dalam naskah tersebut disebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan status siaga darurat di tujuh provinsi dan mengerahkan lebih dari 17.000 personel gabungan. Penanganan juga diklaim didukung alat berat, helikopter penumpah air, operasi modifikasi cuaca, serta distribusi bantuan kesehatan dan masker.
Informasi mengenai status darurat, jumlah personel, dan dukungan operasional tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang agar sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
Salah satu tantangan utama dalam pemadaman karhutla adalah kebakaran di lahan gambut. Api dapat merambat dan bertahan di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi maupun dipadamkan sepenuhnya. Akses menuju kawasan terpencil juga dapat memperlambat mobilisasi personel dan peralatan.
Karena itu, upaya penanganan tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman. Pencegahan, pemantauan titik panas, pengelolaan lahan yang berkelanjutan, dan penegakan aturan juga harus menjadi prioritas.
Hentikan Pembakaran, Utamakan Keselamatan Bersama
Adi Suparto mengajak masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi kabut asap, sekaligus bersikap tegas terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, masyarakat perlu menghindari penyebaran informasi yang belum teruji agar tidak memperbesar keresahan. Pada saat yang sama, fakta mengenai dampak karhutla harus disampaikan secara bertanggung jawab sehingga masyarakat memahami risiko dan langkah yang perlu dilakukan.
Pembakaran lahan mungkin dianggap sebagai cara praktis untuk membuka atau membersihkan lahan. Namun, dampak yang ditimbulkan dapat jauh lebih besar daripada manfaat jangka pendeknya. Kerugian tersebut mencakup gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan belajar anak-anak, kerusakan ekosistem, serta beban ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah.
Kabut asap juga tidak mengenal batas administratif. Dampaknya dapat melintasi wilayah, mengganggu aktivitas masyarakat di daerah lain, bahkan berpotensi mencapai negara tetangga.
Oleh karena itu, pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan lingkungan, dan masyarakat perlu menghindari pembakaran serta menerapkan cara pengelolaan lahan yang lebih aman.
Kesadaran Bersama Menjadi Kunci Pencegahan
Karhutla bukan sekadar persoalan api dan asap, melainkan persoalan kesehatan publik, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi.
Penanganan yang berkelanjutan membutuhkan keterbukaan informasi, data yang akurat, tindakan hukum yang konsisten, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan langkah tersebut, dampak karhutla dapat ditekan dan risiko kejadian berulang dapat dikurangi.
Sebagaimana pesan Adi Suparto, “Api yang dinyalakan dengan sengaja sulit dipadamkan. Namun, kesadaran yang tumbuh dari hati, itulah benteng terkuat agar api tak pernah menyala lagi.”
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa menghentikan karhutla tidak hanya bergantung pada kemampuan memadamkan api, tetapi juga pada komitmen bersama untuk mencegahnya sejak awal.
Oleh: Adi Suparto
Editor : DM MPGI


