APPSA Soroti LHP BPK Kota Sorong, Fraksi Belum Terima Dokumen, Kok Sudah Diminta Berpendapat?

Politik136 Dilihat

Kota Sorong — Fraksi Aliansi Partai Politik Sahabat Aspirasi (APPSA) DPR Kota Sorong mempertanyakan mekanisme pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2025, Kamis (13/8/2026).

Ketua Fraksi APPSA DPR Kota Sorong, Jhony Kareth, mempertanyakan proses pembahasan yang dinilai belum ideal karena hampir seluruh fraksi disebut belum menerima dokumen LHP BPK secara lengkap, namun sudah diminta menyampaikan pandangan umum fraksi.

Menurut Jhony, kondisi tersebut membuat proses pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah menjadi rancu, Sebab, anggota DPR membutuhkan dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan utama sebelum memberikan penilaian dan pandangan politik kelembagaan.

“Bagaimana kita mau memberikan pandangan umum kalau LHP BPK-nya sendiri belum diterima? Ini tentu menjadi rancu, Kita berbicara mengenai hasil pemeriksaan keuangan daerah, tetapi dokumen yang menjadi dasar untuk memberikan pandangan belum dimiliki oleh hampir semua fraksi,” tegas Jhony.

Jhony menilai pembahasan LHP BPK seharusnya diparalelkan dengan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPR Kota Sorong terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sorong Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, kedua dokumen tersebut memiliki keterkaitan penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Hasil pemeriksaan BPK dan pembahasan LKPJ semestinya menjadi bahan bagi DPR untuk melihat secara utuh pengelolaan keuangan daerah sekaligus menyusun catatan dan rekomendasi terhadap LKPD Kota Sorong 2025,” ujarnya.

Ia menegaskan, LHP BPK tidak seharusnya dibahas secara terpisah tanpa memperhatikan hasil pembahasan LKPJ.

“LHP BPK RI Papua Barat Daya harus diparalelkan dengan hasil pembahasan Pansus DPR terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025, Ini menjadi kunci dan gambaran bagi DPRK dalam memberikan rekomendasi terhadap LKPD Kota Sorong 2025,” kata Jhony.

Selain mekanisme pembahasan, APPSA juga menyoroti predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Kota Sorong.

Jhony mengingatkan agar WTP tidak hanya dipandang sebagai sebuah pencapaian administratif, tetapi harus dibaca secara utuh bersama seluruh temuan, catatan dan rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK.

“Status WTP itu harus kita lihat secara utuh, Apa saja catatan BPK, apa rekomendasinya, apa yang harus diperbaiki pemerintah daerah. Kalau dokumennya belum diterima oleh fraksi, bagaimana kita bisa menguji dan membahasnya secara objektif?” tegasnya.

Menurutnya, predikat WTP tidak berarti tidak terdapat catatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, DPR harus mengetahui secara rinci apa saja yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK.

Fraksi APPSA yang merupakan gabungan PAN, PDI Perjuangan, Perindo dan PKB meminta seluruh proses pembahasan LHP BPK dan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme kelembagaan.

Jhony menegaskan, DPR Kota Sorong memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang harus dijalankan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.

“Yang kita perjuangkan adalah mekanisme dan hak lembaga. Masyarakat Kota Sorong berhak mengetahui bagaimana pengelolaan uang daerah dilakukan dan apa saja yang menjadi catatan BPK,” katanya.

Ia mengingatkan agar jangan sampai DPR memberikan pandangan hanya untuk memenuhi agenda formalitas tanpa terlebih dahulu memahami dokumen yang sedang dibahas.

“Jangan sampai DPR memberikan pandangan tanpa terlebih dahulu memahami dokumen yang menjadi dasar pembahasannya,” tegas Jhony.

Jhony mengatakan, hasil pembahasan LHP BPK dan LKPJ nantinya harus menjadi dasar bagi DPR dalam memberikan rekomendasi dan catatan perbaikan terhadap pengelolaan APBD Kota Sorong.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Hasil pembahasan LHP dan LKPJ harus bisa menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi dan catatan perbaikan terhadap pengelolaan APBD ke depan,” ujarnya.

Karena itu, APPSA meminta agar seluruh fraksi memperoleh dokumen LHP BPK secara lengkap dan memiliki waktu yang cukup untuk mempelajarinya sebelum memberikan pandangan.

Bagi APPSA, persoalan tersebut bukan sekadar soal teknis pembagian dokumen, melainkan menyangkut hak DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan serta tanggung jawab kepada masyarakat Kota Sorong atas pengelolaan uang daerah.