Analisis Yuridis: Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025 Tegaskan Penindakan Jaksa dalam Kasus Korupsi Tak Memerlukan Izin Presiden

MPGINEWS.ID ~ Jakarta – Polemik mengenai perlunya izin Presiden dalam proses penetapan tersangka terhadap seorang jaksa kembali mencuat ke ruang publik. Perdebatan tersebut mengemuka setelah muncul berbagai pandangan terkait dugaan perkara yang menyeret pejabat kejaksaan, termasuk pernyataan aktivis hukum Boyamin Saiman dan tanggapan kuasa hukum Hotman Paris Hutapea., Pada Senin (20/07/2026).

Dalam kajian hukum yang disusun oleh Adi Suparto, ditegaskan bahwa ketentuan hukum positif di Indonesia tidak pernah mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Presiden untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka terhadap seorang jaksa.

Kajian tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Putusan MK Beri Pengecualian dalam Perkara Korupsi

Sebelumnya, UU Kejaksaan memang mengatur bahwa tindakan hukum terhadap seorang jaksa harus memperoleh izin tertulis dari Jaksa Agung. Namun melalui Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memberikan pengecualian pada kondisi tertentu.

Pengecualian tersebut berlaku apabila:

Jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

Terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana dengan ancaman pidana mati;

Kejahatan terhadap keamanan negara;

Tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, dalam perkara dugaan korupsi, penyidik tidak lagi diwajibkan memperoleh izin Jaksa Agung apabila telah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kajian tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP, UU Kejaksaan, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan adanya izin Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap jaksa.

Pernyataan Boyamin Dinilai Sejalan dengan Ketentuan Hukum

Adi Suparto menilai pernyataan Boyamin Saiman yang menyebut penetapan tersangka terhadap jaksa tidak memerlukan izin Presiden memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, izin yang sebelumnya diatur hanya berasal dari Jaksa Agung dan kini telah dikecualikan untuk perkara korupsi berdasarkan putusan MK.

Karena itu, polemik mengenai perlunya izin Presiden dinilai tidak memiliki landasan dalam sistem hukum positif Indonesia.

Argumen Pembelaan Tetap Merupakan Hak Konstitusional

Di sisi lain, kajian tersebut juga menghormati posisi kuasa hukum yang menyampaikan berbagai argumentasi dalam membela kliennya.

Sebagai advokat, Hotman Paris memiliki hak untuk mengajukan seluruh argumentasi hukum yang dianggap menguntungkan kepentingan klien.

Namun secara normatif, kajian tersebut menegaskan bahwa ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan ditentukan oleh ada atau tidaknya izin Presiden, melainkan oleh terpenuhinya alat bukti yang cukup dan prosedur penyidikan sesuai ketentuan KUHAP.

Bukti Permulaan Menjadi Penentu

Dalam analisis tersebut dijelaskan bahwa apabila penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka proses penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa terhalang syarat perizinan tertentu.

Sebaliknya, apabila bukti permulaan dinilai tidak memenuhi syarat, mekanisme hukum yang tersedia adalah melalui gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada izin pejabat tertentu, melainkan pada kualitas alat bukti dan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana.

Tegaskan Prinsip Equality Before the Law

Kajian hukum tersebut juga menegaskan bahwa pengecualian izin dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan bentuk penerapan prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukannya.

Artinya, pejabat tinggi kejaksaan sekalipun tidak memiliki kekebalan hukum apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis yuridis yang disusun Adi Suparto, dapat disimpulkan bahwa:

Tidak terdapat aturan hukum yang mewajibkan izin Presiden dalam penindakan terhadap jaksa.

Ketentuan izin Jaksa Agung yang sebelumnya diatur dalam UU Kejaksaan telah dikecualikan untuk perkara korupsi melalui Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Keabsahan penetapan tersangka ditentukan oleh kecukupan alat bukti dan kepatuhan terhadap prosedur KUHAP, bukan oleh adanya persetujuan pejabat tertentu.

Kajian tersebut menegaskan bahwa dalam negara hukum, proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana khusus harus berpijak pada fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai prinsip konstitusional.(Red)