Akhirnya Hakim Memutus Pipit Mulyadi Dihukum 10 Tahun Penjara Dan Denda 50 Juta Atas Prilaku Bejadnya

Garut – MPGI News, Selasa,4/5/2021 Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, memutus perkara kasus pelecehan sexual terhadap Mawar( nama disamarkan) warga kampung gunung sulah desa cigadog kecamatan Cikelet Garut.
;Yang mana sebelumnya sempat viral dibeberapa media, baik online maupun cetak, kabar tersebut disampaikan oleh pendamping hukum korban dari kantor hukum Silgar & Pathner yakni Anton Widiatno S.H. Kepada awak media melalui sambungan whatshap.
Dikatakan Anton, perkara pelecehan sexual yang terdakwanya Pipit mulyadi (Kades cigadog) siang ini sudah diputus oleh yang mulia majlis hakim pengadilan negeri Garut tuturnya.
Atas perbuatanya Pipit Mulyadi diganjar dengan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp.50.000.000 subsidair (6) bulan kurungan tambah Anton, namun kita masih menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku, karena kuasa hukumnya masih menyatakan pikir pikir tambah Anton.
Apa yang diputuskan oleh majelis hakim pengadilan negeri Garut Sama persis seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), selanjutnya Kita tunggu saja apa langkah yang akan dilakukan selanjutnya, karena hukum masih memberikan ruang kepada pihak terpidana, apakah akan melakukan upaya banding dan selanjutnya, atau menerima atas putusan majelis hakim PN garut yang dilakukan secara virtual dikarenakan situasi masih dalam masa Pandemi Covid – 19 pungkas Anton.
(S. Afsor)