Kota Sorong – MPGI NEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIT tersebut dipimpin oleh personel Satresnarkoba Polresta Sorong Kota sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan miras lokal di sejumlah lokasi di Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Berdasarkan informasi masyarakat, sekitar pukul 12.00 WIT Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan mengenai aktivitas penjualan miras lokal jenis cap tikus di kawasan Jalan Sapta Taruna Km 10 yang meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Sekitar pukul 14.00 WIT, petugas mendatangi salah satu rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman keras lokal jenis cap tikus yang disimpan di dalam rumah.
Operasi kemudian dilanjutkan sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan Suteja Km 12, Kota Sorong. Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas kembali menemukan dan mengamankan minuman keras lokal jenis cap tikus yang disimpan di dalam rumah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata dua orang yang diduga menjual miras lokal, yakni Benjamin Latumahina (33) dan Fransisko Neno (57).
Dari kedua lokasi, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 liter minuman keras lokal jenis cap tikus yang diketahui berasal dari wilayah Katapop/Sisipan, Kabupaten Sorong.
AKP Rachmat Djakatara menjelaskan bahwa terhadap kedua pelaku tidak dilakukan proses pidana. Keduanya diberikan pembinaan, pendataan, serta diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong.
“Polresta Sorong Kota akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitarnya,” tutup AKP Rachmat Djakatara.
(Tim/Red)








Komentar