Team Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Enam Unit Sepeda Motor Diamankan

 

Kota Sorong PBD – MPGI NEWS.ID//Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.41 WIT, tim berhasil menangkap dua pelaku curanmor, yakni Vitalis Wirem dan Beril Begawa Maday (ABH), di kawasan Terminal Pasar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

Kasus pertama dilaporkan melalui LP Nomor: LP/B/605/VII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 22 Juli 2026, terkait pencurian sepeda motor di Jalan Harapan Indah Gang Melati III, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur. Sementara kasus kedua tercatat dalam LP Nomor: LP/B/491/VIII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 1 Agustus 2026, yang terjadi di Jalan Sungai Kalagison, Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara.

Dalam kedua kejadian tersebut, korban memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dalam kondisi terkunci ganda dan pagar rumah tergembok. Namun saat bangun pada pagi hari, kendaraan telah hilang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diterima dari agen di lapangan, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.20 WIT diketahui kedua pelaku berada di kawasan Terminal Pasar Kota Sorong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan memimpin konsolidasi dan arahan pelaksanaan (AAP), kemudian Tim Mangewang yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota AIPTU Dachlan Anny, S.H., melakukan pemetaan lokasi serta menyusun strategi penangkapan.

Sekitar pukul 03.38 WIT, tim bergerak melakukan penyergapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang dan diamankan tanpa kendala. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Modus operandi yang digunakan yakni mematahkan stang kemudi, mendorong kendaraan, mengangkat, kemudian menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana, yaitu satu unit Honda Beat Street warna putih, satu unit Honda Beat warna biru hitam, satu unit Yamaha Mio M3 warna merah hitam, satu unit Yamaha Mio J warna merah, satu unit Honda Beat warna hitam, dan satu unit Honda Beat warna hitam biru.

Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya serta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan.

(Tim/Red)

Komentar