Mpginews.id,Melawi,Kalbar –Lembaga Informasi Act Sweep (LIBAS) mengaku menemukan dugaan adanya pungutan yang dibebankan kepada masyarakat terkait pekerjaan penimbunan jalan yang dikerjakan oleh Unit Pelaksana Jalan dan Jembatan (UPJJ) Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Melawi pada ruas jalan Desa Piawas menuju Desa Nanga Raya.
Ketua Tim Investigasi LIBAS, Jasli Harpansyah, mengatakan pihaknya menerima informasi dari sejumlah warga saat melakukan investigasi lapangan. Menurut keterangan warga, terdapat pungutan sebesar Rp20.000 yang disebut-sebut digunakan untuk membayar tanah timbunan yang dipakai dalam pekerjaan penimbunan jalan tersebut.
“Saat kami melakukan investigasi di lapangan, beberapa warga menyampaikan bahwa mereka diminta membayar Rp20.000 yang disebut digunakan untuk membayar pemilik tanah timbunan. Jika informasi ini benar, tentu sangat memprihatinkan karena masyarakat telah membayar pajak, tetapi masih dibebani biaya dalam proyek pembangunan pemerintah,” ujar Jasli kepada media.
Jasli menegaskan, informasi tersebut diperoleh langsung dari penyampaian masyarakat kepada Tim Investigasi LIBAS di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap pelaksanaan proyek harus dilakukan secara transparan dan tidak membebani warga tanpa dasar hukum maupun aturan yang jelas.
“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai muncul persepsi yang berbeda-beda karena kurangnya informasi. Transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah sangat penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Selain dugaan pungutan tersebut, LIBAS juga mengaku menemukan dugaan pelanggaran administrasi di lokasi pekerjaan. Menurut Jasli, proyek telah berjalan, namun tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan.
“Keberadaan papan informasi proyek merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat. Jika memang tidak dipasang, hal ini perlu menjadi perhatian karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
LIBAS meminta pemerintah Kabupaten Melawi segera memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat. Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak yang berwenang diminta mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Jasli juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Sintang, melakukan audit serta penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran. Menurutnya, apabila terbukti terdapat penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi melindungi kepentingan masyarakat sebagai pembayar pajak.
Sementara itu, Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE., SH., MH., turut memberikan pandangan yuridis terkait dugaan pungutan tersebut.
Menurut Yayat, apabila benar terdapat permintaan uang kepada masyarakat di luar ketentuan resmi dalam pelaksanaan proyek pemerintah, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena dapat mengarah pada dugaan pungutan liar yang memiliki konsekuensi hukum.
“Jika memang benar ada permintaan uang secara tidak resmi kepada masyarakat dalam proyek pemerintah, tentu hal tersebut harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu fakta-fakta di lapangan sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Yayat juga menilai aparat penegak hukum perlu merespons cepat setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah. Menurutnya, penanganan yang cepat akan memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Editor : DM MPGI





Komentar