GARUT MPGI-NEWS.id. Kejanggalan serius mencuat terkait dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 55 dan Nomor 59 yang tercatat di wilayah Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kedua sertifikat yang seharusnya memiliki kekuatan hukum mutlak justru tidak memiliki jejak dokumen pendukung sedikitpun di tingkat pemerintahan terendah hingga kecamatan, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa identitas pemilik maupun dasar penerbitannya bersifat piktif/tidak nyata.
Fakta ini diungkapkan secara terpisah namun senada oleh Kepala Dusun Desa Sancang dan Kasi Bidang Pemerintahan Kecamatan Cibalong kepada awak media. 28/07/26.
Kedua pejabat resmi tersebut memastikan telah melakukan penelusuran menyeluruh di gudang arsip dan data administrasi desa serta kecamatan, namun tidak ditemukan berkas warkah, keterangan asal usul tanah, maupun dokumen pendukung lainnya atas nama pemilik SHM Nomor 55 dan SHM Nomor 59.
Pemeriksaan administrasi dilakukan di lingkungan Pemerintah Desa Sancang dan Kantor Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut penelusuran dan konfirmasi disampaikan pada awal Juli 2026 melalui panggilan suara WhatsApp saat awak media melakukan pengecekan fakta, narasumber menegaskan kondisi ini sangat tidak wajar dan belum pernah terjadi sebelumnya.
MENGAPA & DASAR HUKUM
Ketiadaan arsip di desa dan kecamatan bertentangan dengan aturan yang berlaku: Pasal 106 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Penerbitan sertifikat tanah wajib didasari keterangan yang benar dari pejabat berwenang setempat.
Peraturan BPN No. 3 Tahun 2017: Permohonan pendaftaran tanah harus melampirkan surat keterangan kepemilikan tanah dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat, UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan: Pemerintah Desa wajib menyimpan dan merawat seluruh dokumen pertanahan di wilayahnya sebagai bukti sah administrasi.
Jika tidak ada catatan di tingkat desa dan kecamatan, maka proses penerbitan sertifikat tersebut diduga tidak memenuhi syarat prosedur hukum atau didasari dokumen yang tidak benar, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang tercatat sebagai pemilik kedua sertifikat belum dapat dimintai keterangan.
Selaku awak media yang menjalankan tufoksinya sebagaimana diatur oleh Undang undang no 40 tahun 1999.tentang PERS, sebagai langkah mengungkap Fakta telah berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Garut guna menelusuri kelengkapan berkas saat proses penerbitan dilakukan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara berkala.
Berita akan tayang kembali dengan berita penjelasan dari Kepala Kantor ATR – BPN Kabupaten Garut atas kejadian yang terjadi sebenarnya agar publik/masyarakat mendapatkan kejelasan yang sejelas jelasnya. **(Ndank.Supardin)
Publishare : Red.03.SA.








Komentar