Banyumas – mpginews.id – Kasus kekerasan seksual dengan korban (FD) warga desa jipang kecamatan bantarkawung kabupaten Brebes, diketahui sedang ditangani oleh unit Satres PPA Dan PPO Polresta Banyumas.
Hingga saat ini penanganan perkara tersebut Masih terus berjalan, guna mendapatkan informasi yang jelas tim investigasi media mpginwwa.id menghubungi kuasa hukum resmi korban yang bernama Diani Safarina,S.H.,M.Kn melalui sambung seluler yang didapat dari rekan kerjanya yang bernama Muchlis Nugraha SH.
“Dalam keteranganya Advocad asal Tasikmalaya yang akrap disapa ibu Diani menerangkan dengan lugas dan tegas, bahwa perkara ini sudah memasuki penyelidikan sesi akhir, pada hari ini Selasa 25/7/2026 saya dan pak Muchlis mendampingi korban (FD) menjalani pemeriksaan psikologi forensik di RSUD MARGONO Banyumas.
Hal ini sangat penting untuk dilakukan, karena sejak terjadinya peristiwa tersebut, korban (FD) mengalami trauma mental/psikologis yang belakangan sering muncul secara mendadak, ujarnya.
Untuk kepentingan melengkapi alat bukti, saya bersama rekan mendampingi korban menjalani pemeriksaan psikologi forensik di RSUD MARGONO dan nanti hasilnya akan diserahkan kepada penyidik, mudah mudahan setelah hasilnya keluar perkara ini bisa secepatnya digelar, walaupun dalam perjalananya kasus ini mengalami berbagai kendala yang disebabkan oleh manuver – manuver berbagai pihak, akan tetapi kami tetap konsisten dan berjuang keras klienya mendapatkan keadilan sebagaimana yang diharapkan.
“Hari inipun pada proses pemeriksaan psikologi forensik sedang berlangsung, korban merasa ada perkataan dokter yang menanganinya seperti mengintimidasi secara halus, dengan mengatakan nanti lagi tidak perlu bawa bawa pengacara cukup kamu dan petugas dinsos saja, mendengar omongan tersebut saya merasa perlu untuk mengklarifikasi Dr. Wiharjo, Sp.Kj. yang akhirnya menyatakan permohonan maaf kepada saya, tak hanya dokter yang menangani korban, pegawai dinas sosial pun berprilaku sama, seakan kompak dan seirama melakukan intimidasi kepada korban namun secara halus, dan sayapun secara langsung menghubungi pegawai dinsos yang bernama Maria, saya rasa harus Bu Maria juga harus di konfirmasi maksud dan tujuanya bersikap yang menurut saya tidak seharusnya dilakukan, klarifikasi dari Bu Maria pun berakhir dengan permintaan maaf ungkapnya.
Perlu diketahui terkait hak dan kewenangan Kuasa hukum:
Kuasa Hukum adalah orang yang diberi wewenang khusus oleh klien untuk mewakili, mendampingi, dan bertindak atas nama klien dalam mengurus masalah hukum. Biasanya, kuasa hukum berstatus sebagai seorang advokat yang sah.
Tugas dan Peran Kuasa Hukum Mewakili di Pengadilan:
Hadir dan berbicara di depan sidang pengadilan untuk membela kepentingan klien.
Membuat Dokumen Hukum:
Menyusun surat gugatan, jawaban, eksepsi, replik, duplik, atau memori banding.
Konsultasi Legal:
Memberikan nasihat hukum dan panduan langkah apa saja yang harus diambil klien.
Syarat dan Ketentuan Surat Kuasa Khusus:
Hubungan hukum antara klien dan kuasa hukum wajib diikat melalui surat kuasa khusus yang mencantumkan identitas dan batas kewenangan dengan jelas.
Kualifikasi:
Di pengadilan umum, penerima kuasa umumnya harus seorang advokat yang mempunyai sumpah jabatan.
“Selanjutnya usai mendampingi klien melakukan pemeriksaan di RSUD MARGONO, saya langsung menuju Polresta Banyumas dan berkoordinasi dengan penyidik untuk menyampaikan informasi bahwa klienya sudah menjalani pemeriksaan psikologi forensik di RSUD, yang mana hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diambil oleh penyidik selanjutnya akan digunakan sebagai alat bukti tambahan pungkasnya.
Publisshare : Redpel/S A
Kuasa Hukum Korban Perkosaan Di Jipang Kec Bantar Kawung Brebes Setia Dampingi Klienya Dapatkan Keadilan








Komentar