GARUT MPGI-NEWS.id. Aktivis lingkungan hidup di Kecamatan Pangatikan Garut Ayi Rukmana, geram atas perbuatan oknum yang memasang Baner sembarangan.
Menurut Ayi kepada media, 20/07/26 menerangkan bahwa puluhan Baner tersebut yang terpasang dipaku dipohon yang berjejer sepanjang jalan Sawah leuga, Jalan raya Cihuni – Cibatu, ujarnya.
” Yah pa, disaat kami terus menggalakan cintai kebersihan dan keindahan di sepanjang jalan ini dari pembuang sampah sembarangan, eh malah ada orang yang dengan seenaknya memaku Baner iklan yang berisikan lembaga keuangan yang meminjamkan uang, “.
” Heran setingkat lembaga Keuangan, kok pasang iklanya tak profesional, jangan jangan tak mau bayar pajak ” celotehnya.
Terkait hal ini, Ayi akan melaporkanya ke SATPOL PP Garut, ini jelas melanggar PERDA NO.18 TAHUN 2017 TENTANG KEINDAHAN KEBERSIHAN KETERTIBAN (K3), dari perubahan Perda sebelumnya nomor 12 tahun 2015, diduga Baner tersebut tersebar juga dibeberapa tempat lainya, pungkasnya. **(Ndank.S).
Publishare : Red.03.SA.








Komentar