GARUT – mpginews.id – Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut untuk membahas penataan dan penempatan Guru ASN PPPK yang telah lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Langkah tersebut diambil sebagai upaya mencari kepastian hukum bagi para guru yang telah dinyatakan lulus sejak rekrutmen tahun 2022 hingga 2025, namun hingga kini belum memperoleh penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Permohonan audiensi itu tertuang dalam surat Nomor: 005/K-PGPPPK/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, yang ditandatangani Ketua PGPPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, S.Pd., Sekretaris Mahfud Mujiadin, S.Pd., serta diketahui Ketua PGRI Kabupaten Garut Dr. H. Encep Suherman, M.Pd.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Garut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, dan PGRI Kabupaten Garut agar seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Dalam suratnya, PGPPPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah melaksanakan rekrutmen BCKS secara bertahap sejak tahun 2022 hingga 2025 melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK/KSPS). Namun hingga kini masih terdapat Guru ASN PPPK yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi, memenuhi persyaratan, bahkan dinyatakan lulus, tetapi belum mendapatkan penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan kajian yang dilampirkan dalam surat audiensi, Kabupaten Garut diperkirakan masih memiliki sekitar 330 satuan pendidikan yang belum memiliki Kepala Sekolah definitif. Sementara penempatan Kepala Sekolah definitif yang telah dilakukan baru berkisar 100 orang, sehingga ratusan sekolah masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.).
Kondisi tersebut dinilai memunculkan ironi dalam tata kelola sumber daya manusia pendidikan. Di satu sisi masih banyak sekolah yang membutuhkan Kepala Sekolah definitif, sementara di sisi lain terdapat guru-guru yang telah dipersiapkan melalui proses seleksi resmi namun belum memperoleh kepastian penugasan.
Ketua PGPPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, S.Pd., menegaskan bahwa audiensi yang diajukan bukan untuk mempertentangkan kebijakan pemerintah, melainkan mencari solusi yang berlandaskan hukum, transparan, dan berkeadilan.
> “Guru-guru ASN PPPK telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka telah memenuhi persyaratan, mengikuti pembekalan, bahkan dinyatakan lulus. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan kejelasan penugasan sesuai regulasi, sehingga kebutuhan Kepala Sekolah dapat terpenuhi sekaligus memberikan keadilan bagi para peserta yang telah berproses selama bertahun-tahun,” ujar Rikrik.
Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga telah menimbulkan dampak psikologis yang dirasakan para guru yang hingga kini masih menunggu kepastian.
Keluhan itu juga disampaikan oleh sejumlah Guru ASN PPPK dari beberapa kecamatan di wilayah Garut Utara, Garut Tengah, dan Garut Selatan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku ketidakpastian yang berlangsung selama bertahun-tahun telah memengaruhi kondisi psikologis, motivasi kerja, serta semangat mereka dalam meniti jenjang karier sebagai tenaga pendidik.
> “Kami sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai aturan, dinyatakan lulus, mengikuti pembekalan, dan terus menunggu dengan penuh harapan. Namun sampai sekarang belum ada kepastian. Kondisi ini sangat memengaruhi psikologis kami. Semangat mengabdi tetap ada, tetapi rasa kecewa sulit dihindari ketika melihat masih banyak sekolah dipimpin oleh Plt., sementara kami yang telah dinyatakan lulus belum juga mendapatkan penugasan,” ungkap salah seorang guru mewakili rekan-rekannya.
Para guru berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum dan kejelasan kebijakan terhadap hasil rekrutmen BCKS yang telah mereka ikuti. Menurut mereka, kepastian tersebut bukan semata menyangkut jenjang karier, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mengemban amanah sebagai Kepala Sekolah.
Dalam dokumen kajian yang disampaikan kepada DPRD, PGPPPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, PGPPPK berpandangan bahwa penataan dan penempatan Guru ASN PPPK sebagai Kepala Sekolah harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan nondiskriminasi.
Melalui audiensi tersebut, PGPPPK berharap DPRD Kabupaten Garut dapat memfasilitasi dialog bersama Pemerintah Daerah, BKD, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan PGRI agar polemik yang telah berlangsung sejak rekrutmen BCKS tahun 2022 segera memperoleh penyelesaian yang jelas. Organisasi ini juga berharap pengisian jabatan Kepala Sekolah definitif dapat dipercepat, sehingga ratusan sekolah yang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas tidak terus berada dalam kondisi transisi yang berkepanjangan.
Publisshare: Red/03-S.A
PGPPPK Kabupaten Garut Ajukan Audiensi, Desak Kepastian Penempatan Guru PPPK Lulus BCKS di Tengah 330 Sekolah Masih Dipimpin Plt.







Komentar