MPGINEWS.ID ~ PONTIANAK – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dinilai menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola industri sawit di Kalimantan Barat. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan petani.
Menurut Herman, selama bertahun-tahun persoalan harga tandan buah segar (TBS) masih menjadi isu yang terus dikeluhkan petani. Dugaan adanya praktik penetapan harga yang tidak transparan dinilai telah menciptakan ketimpangan, terutama bagi petani mandiri yang tidak memiliki kekuatan tawar dalam menjual hasil panennya.
Ia mengatakan, sidak yang dilakukan secara langsung memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran riil mengenai operasional PKS, termasuk mekanisme penerimaan buah, proses penimbangan, hingga penerapan harga pembelian di lapangan.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan regulasi benar-benar dijalankan. Kehadiran pemerintah secara langsung di lapangan merupakan bentuk pengawasan yang efektif,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Herman menilai praktik penurunan harga dengan alasan kualitas buah perlu dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan kerugian bagi petani. Ia juga mengingatkan bahwa antrean panjang kendaraan pengangkut TBS di PKS sering menjadi persoalan yang akhirnya memaksa petani menerima harga lebih rendah demi menghindari risiko kerusakan buah.
Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kondisi petani mandiri merupakan langkah penting dalam menciptakan iklim usaha perkebunan yang lebih adil. Regulasi harga TBS, kata dia, harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh perusahaan tanpa pengecualian.
Lebih lanjut, Herman berharap hasil sidak tersebut dapat ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, disertai penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melanggar.
“Pengawasan harus berkelanjutan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu mengambil tindakan administratif maupun langkah hukum sesuai aturan yang berlaku agar memberikan efek jera dan menciptakan kepastian bagi petani,” tegasnya.
Ia berharap langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi awal pembenahan tata niaga sawit yang lebih transparan, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah.( Red )








Komentar