Miris Seorang Santri  Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin, Babak Belur Akibat di Hajar Seniornya

MpgiNews.id – Pontianak Kalbar

Miris Seorang Santri  Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin, Babak Belur Akibat di Hajar Seniornya

Sangat miris sekali terjadi insiden kekerasan terhadap anak di bawah umur seorang santri di Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin, Kecamatan Pontianak Utara, pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 Wib bulan lalu.

Adapun korban, seorang santri bernama Rico Zain yang masih duduk di kelas 1 SMP, mengalami kekerasan fisik hingga bibirnya pecah bercucuran darah, kekerasan yang dialami Rico  tersebut malah  dilakukan oleh seorang santri senior yang sama sama menuntut ilmu di  pondok pesantren tersebut.

Kornologis kejadian sebagi berikut:

Awal mula kejadian ketika korban sodara Rico Zain,seorang santri yang bersekolah di pesantren tersebut, melaksanakan ibadah sholat isya. Setelah sholat isya, Rico melanjutkan dengan sholat sunnah.

Ketika dirinya dalam posisi sujud, tiba-tiba seorang santri senior bernama Ifan sang pelaku yang merupakan siswa kelas 1 SMA di pesantren yang sama, diduga melakukan tindakan kekerasan dengan cara menginjak kepala korban Rico.

Foto Pondok Pesantren

Dengan kejadian tersebut Ifan mengklaim bahwa tindakannya tersebut disebabkan oleh dugaan bahwa Rico telah menendangnya saat sholat. Namun, berdasarkan pengakuan Rico, ia tidak melakukan hal tersebut.

Usai kejadian itu, Ifan kemudian mengajak Rico untuk duel berkelahi di sebelah masjid, di sana, Rico mengalami pemukulan dengan tangan kosong pada bagian kelopak mata, dahi, dan mulut hingga bibir nya pecah bercucuran darah ungkap sang kakek.

Degan kejadian kekerasan tersebut membuat keluarga korban, khususnya Edi Samat, yang merupakan kakek dari Rico Zain, merasa sangat terpukul tidak terima dan meminta hal ini harus di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Saat  sang kakek memberikan  keterangan kepada awak media pada hari Minggu 1 September 2024 Wib,setelah membuat pengaduan polisi ,bapak  Edi Samat berharap pihak kepolisian dan pesantren segera mengambil langkah langkah  hukum untuk menindaklanjuti kasus ini demi keadilan bagi cucunya dan keamanan santri santri  lainnya  yang menimba ilmu di pondok pesantren tersebut. Sebab pondok pesantren harus bertanggung jawab sekecil apapun itu perbuatan kekerasan yang terjadi baik dari pelaku anak anak santri sendiri maupun para ustad dan yang lainnya terang  Edi Samat.

Edi Samat juga menegaskan jika kejadian ini dianggap hal sepele oleh pihak yayasan dan kyai pengasuh pondok pesantren jelas pihak yayasan sudah melanggar aturan UU dan sebagi nya yang tertuang dalam sariah Islam.

Masih terang Edi Samat dirinya mewakili keluarga saat ini mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan polisi di Polresta Pontianak pada hari Minggu 1 September 2024 terang sebab sampai saat ini tidak ada etikat baik dari pihak pesantren sendiri dan pihak pelaku pemukulan terhadap cucunya.

Adanya kejadian ini jelas pihak pondok pesantren diduga melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan anak di pondok pesantren adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU ini mengatur beberapa hal, di antaranya: Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak.

Dokumen Hasil Pengaduan Polisi di Polresta Pontianak.

Pemenuhan hak anak tidak boleh membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, dan bahasa.

Anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala jenis bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Sebelum berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti dan data otentik.

Sumber : Edi.Samat

Red//98

Komentar