Terkait Dugaan Adanya Mafia Proyek Pada Pembangunan Jembatan Di Kabupaten Sukabumi Yang Sudah Dilaporkan Ke APH Tingkat Provinsi Penangananya Terkesan Lambat Bin Lelet

Jawa Barat – MPGI News.id – Pembangunan salah satu jembatan yang ada di kabupaten Sukabumi, tepatnya di desa Pamuruyan kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi, merupakan langkah kongkrit yang dilakukan oleh pemerintah, karena mengantisipasi hal yang tidak diharapkan terjadi pada bangunan jembatan yang ada saat ini, dikarenakan usianyapun sudah sangat tua, dan kondisinya sangat rentan karena sudah rapuh dimakan usia.

Untuk itu pemerintah provinsi Jawa barat merencanakan jembatan tersebut dipindahkan dengan membangun jembatan baru, jarak dari jembatan lama tidak jauh dari tempat semula,

Dan untuk membangun jembatan yang dimaksud pemerintah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 18. 449.669.391.98 (Delapan belas Milar empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh delapan rupiah).

Adapun pelaksanaanya berada di bidang binamarga dinas PUPR provinsi Jawa barat, yang dibuktikan dengan terbitnya surat kontrak nomor: HK.02.01/PJNWII.II JBR/PPK2.1/2022/02 dan pemenang tender pada kegiatan tersebut sebagai penyedia jasa adalah PT. KARUNIA GUNA INTISEMESTA sedangkan konsultan supervisi yang ditunjuk pada kegiatan tersebut:
• PT. WINSOLUSI KONSULTAN(KSO)
• PT ADHIYASA DESICON
• PT. HERDA CARTER INDONESIA

Dan diberikan waktu selama 191 hari kalender, namun fakta Dilapangan proyek tersebut terlihat baru berdiri pondasi/pancang di dua sisi tebing sungai saja, hingga saat ini tepatnya sudah dua tahun belum ada pergerakan progres pekerjaan yang signifikan alias mangkrak.

Setelah ditelusuri lebih lanjut apa yang menjadi faktor penyebabnya, ternyata sangat mencengangkan’ perusahaan pemenang tender yakni PT. KARUNIA GUNA INTISEMESTA diduga merupakan perusahaan yang sering bermasalah dan terlibat tindak pidana korupsi pada tahun 2016 Dan direktur utamanya diputus bersalah dan diganjar dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp. 200.000.000 namun anehnya hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak memberikan sanksi bleklist atau pembekuan ijin usaha kepada badan usaha tersebut dalam amar putusannya, sehingga pada tahun 2022 dapat mengikuti kembali tender/lelang pada proyek pemerintah.

Berdasar adanya kejanggalan yang mencolok tersebut, seorang warganegara indonesia yang berdomisili di wilayah kabupaten Sukabumi berinisial (HS) melaporkan dugaan adanya mafia proyek ke kejaksaan tinggi Jawa barat pada hari Senin 24/6/2024, dengan masuknya laporan pengaduan tersebut (HS) berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Jabar dapat menjalankan tugasnya, yakni melakukan langkah kongkrit penegakan supremasi hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepada semua pihak yang dianggap terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan persoalan tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 8/7/2024 (HS) mendatangi Kejati Jabar guna menanyakan tindak lanjut dari laporan yang dia sampaikan perkembangan Penangananya sudah sejauh mana, namun sayang pihak Kejati melalui Penkum belum bisa menyampaikan perkembangan penanganan yang dimaksud, dan hanya menjawab secara lisan bahwa jika nanti sudah ada perkembangan akan diberikan informasi ujar (HS) kepada redaktur mpginews.id.

Lanjut HS, berdasarkan bukti data yang sudah saya sampaikan, saya mencium dalam kasus ini tindikasi Kuwat bahwa ada mafia proyek dibalik penggunaan perusahaan tersebut diatas, untuk itu HS mendorong agar Kejati jabar serius menangani persoalan ini, Karena tindak pidana korupsi jelas menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, dan dapat berdampak merusak perekonomian bangsa, jadi kata yang tepat untuk aph adalah’ segera tindak tegas siapapapun yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, jika tidak pelaporan ini akan kami geser ke Kejagung RI pungkasnya. (Tim)

Publisshare: Red/03-S.A

Komentar