Tim Pemenangan Balon Bupati Garut, H.Dudung Sudiana Gelar Press Confrence : Tuntut Ketua DPD KNPI Garut Meminta Maaf Atas Tuduhan dan Perkataanya yang Tidak Pantas dan Menyakitkan

Topik Terkini312 Dilihat

GARUT,MPGI-NEWS.ID. Viralnya pemberitaan di Medsos, Pasca Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Garut, Okkeu M Hadist, mengeluarkan pernyataan keras terkait kegiatan Garut Future Leader (GFL) yang diselenggarakan di Gedung KNPI pada Selasa 30 Juli 2024, mendapat reaksi keras dari tim pemenangan bakal Calon Bupati Garut H. Dudung Sudiana.

Terkait hal tersebut Tim bersama Panitia penyelenggara Acara dari GFL, mengelar konferensi pers dengan agenda menyikapi pernyataannya, Okke M Hadist yang dinilai telah melemparkan sejumlah tuduhan terhadap H. Dudung Sudiana yang dianggap kontroversial dan meresahkan.

Konferensi Pers yang dihadiri Puluhan  jurnalis dari berbagai Media yang ada di Kabupaten Garut, bertempat di Wihaus coffe simpang tiga Jalan Patriot, Tarogong Kidul Garut, Kamis 01/08/2024. Menurut Dindin Ahmad dari Tim Kajian Hukum pemenangan Calon Bupati H. Dudung, menyebutkan bahwa tuduhan  terhadap bakal Calon Bupati Garut tersebut antara lain : Okke M Hadist menuduh H. Dudung Sudiana memobilisasi massa pada kegiatan GFL di Gedung KNPI pada tanggal 30 Juli 2024, ungkapnya.

Lanjut Didin, kata kata yang dalam pernyataannya, Okke M Hadist menyebutkan bahwa : H. Dudung Sudiana tidak memiliki modal sosial dan material, sebuah tuduhan yang dianggap merendahkan, seolah olah kegiatan tersebut Gratis, juga H. Dudung Sudiana juga dituduh telah memaksakan kehendaknya atas kegiatan yang diadakan di Gedung KNPI tersebut, tandas Didin.

Maka dengan ini kami untuk dan atas nama Tim Advokasi Hukum H.Dudung.Sudiana, menuntut itikad baik Sdr.Okke M.Hadist dalam waktu 1 X 24 Jam terhitung mulai hari ini (Kamis 01 – 08 – 24) Segera Melayangkan permohonan maafnya secara terbuka kepada H.Dudung Sudiana, dihadapan Publik yang akan terpublikasikan juga melalui Media Cetak dan online atau Medsos lainya.

Bilamana hal tersebut tidak diabaikan oleh Sdr.Okeu M.Hadist, maka sesuai dengan perundang undangan yang berlaku (KUHP), dengan ini Tim Advokasi Hukum H.Dudung.Sudiana, selanjutnya akan mengambil langkah Hukum, pungkas Didin.

**(Ndang.Supardin).

Publishare : Red.03.SA.

 

Komentar